Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan

Polres Bontang-Pria berinisial CMJ 22 tahun, Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Jumat (21/7/2023) pukul 21.00 Wita.

Dikatakan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais, tersangka awalnya bekerja di bengkel milik korban. Dia ketahuan menggelapkan barang-barang bengkel tersebut sebelum memutuskan resign.

“Ketahuan saat korban ke rumah tersangka, memastikan banyaknya barang bengkel yang hilang,” ujarnya.

Korban menemui banyak onderdil kendaraan dari knalpot, oli, lampu, ban, dan lain-lain di rumah korban, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 4,2 juta.

Tersangka pun dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles