Beranda blog Halaman 1088

Kapolres Bontang laksankaan rilis ungkap kasus Curanmor di wilkum Polres Bontang

0

Bontang – Selasa 13 Agustus 2024, Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing didampingi Kaspolsek jajaran dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro laksanakan rilis Ungkap Kasus Curanmor di wilayah Hukum Polres Bontang

Adalah SR (28) Tersangka yang berdomisili di Bontang Kuala, Bontang Utara ini kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

Motor pertama ia curi di Kelurahan Bontang Kuala Jalan Kapten Piere Tendean pada Kamis (1/8/2024) lalu. Praktik itu dilakukan pada subuh pukul 05.20 Wita.

Aksi serupa kembali ia ulangi di pekan selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) waktunya juga dini hari pukul 00.00. Kali ini ia mencuri di Jalan KH Dewantara Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Sementara motor ketiga sampai saai ini masih didalami karena belum diketahui siapa pemiliknya.

“Tersangka pernah ditahan kasus pencurian TV. Terus kembali berulang sekarang mencuri motor,” ucap AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut, polisi membeberkan modus operandi tersangka. Dimana tersangka mulanya berkeliling mencari kesempatan mencuri. Kemudian saat sudah mengincar motor tersangka kemudian mencari waktu yang tepat.

“Dia ini sengaja melakukan pencurian dini hari karena lokasi sepi. Kondisi motor juga dalam posisi tempat kunci rusak. Makanya kunci duplikat yang dibawanya bisa membuat kotor itu menyala,” sambungnya.

Atas kejadian itu tersangka kemudian diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita 3 motor.

Pertama Yamaha Xeon dengan plat KT 6257 DU, kedua Yamaha Soul GT dengan plat KT 6393 DF dan motor ketiga Mio Soul GT dengan plat KT 3316 OO.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian “Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polres Bontang Kawal Rapat Paripurna ke 18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang

0

Bontang – Senin (12/08/2024) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Ke -18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang dalam rangka Penandatangan Nota kesepakatan antara Walikota dan DPRD Kota Bontang Atas Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Dalam Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Junaidi, turut hadir Kapolres Bontang diwakili Kabagren AKP Maksum berikut para undangan diantaranya Kodim 0908 Bontang ; Setda Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, M.T ; Asisten II Setda Pemkot Bontang H. Lukman ; Asisten III Setda Pemkot Bontang Drs. Akhmad Suharto ; Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bontang ; Anggota DPRD Kota Bontang ; Danpos AL Bontang ; Ketua Bawaslu Kota Bontang ;
Para Kepala OPD ; Sekretaris DPRD ; Perwakilan Perusahaan dan Perbankan ; Staf Ahli DPRD ; Tomas dan Toda ; dan para tamu undangan.

Dihadapan forum rapat Walikota Bontang Basri Rasse menyampaikan “Berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di sebutkan bahwa rancangan PPAS di susun berdasarkan RKDP dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan dan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD”.

Hasil dalam Rapat ini adalah Pendapat akhir Fraksi – fraksi Anggota DPRD Kota Bontang dengan kesimpulan bahwa seluruh Fraksi Menyatakan Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

HUMAS POLRES BONTANG

Polres Bontang ambil bagian dalam Kirab Bendera Merah Putih Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke-63 di Kota Bontang

0

Bontang – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Kota Bontang menyelenggarakan Kirab Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-63. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bontang dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat serta anggota Pramuka dari seluruh kota.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K., yang menyambut dengan hangat seluruh peserta kirab. Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini adalah kesempatan untuk mengajarkan kedisiplinan, keteguhan, kesetiakawanan, dan semangat juang yang tinggi. Beliau juga menegaskan pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter anggota yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta berjiwa patriotik dan taat hukum.

Kapolres Bontang mengajak seluruh peserta, termasuk 63 orang Petugas Sekasa Pramuka dan 63 orang Penggalang perwakilan SD dan SMP, untuk bangga menjadi bagian dari gerakan ini. Beliau menggarisbawahi tujuan Pramuka dalam memupuk nilai-nilai luhur bangsa dan berkecakapan hidup sebagai kader bangsa yang bertanggung jawab dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan lingkungan.

Hadir dalam kegiatan ini Kadispopar Kota Bontang Rafidah, SE, serta para pejabat Polres Bontang, termasuk Kabag Ren Polres Bontang AKP Maksum, S.H., Kabag SDM Polres Bontang AKP M. Slamet, dan Kasat Lantas Polres Bontang AKP M.D. Djauhari, S.H., M.H. Ketua Kuarcab Kota Bontang, H. Budi Suprianto, dan Ketua Panitia Pelaksana Topan Edi Setiawan, S.Kom, juga turut hadir bersama para pendamping Pramuka dan perwakilan Saka se-Kota Bontang.

Kegiatan Kirab Bendera Merah Putih ini tidak hanya merayakan hari besar Pramuka tetapi juga menjadi momen penting untuk mengingatkan semua pihak tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan bangsa serta pentingnya nilai-nilai kepahlawanan dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari.

Humas Polres Bontang

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

0

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC.

“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri,” katanya.

Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucapnya.

Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Kanit Intel Polsek Muara Badak hadiri FGD Diskusi Publik Pemekaran Kecamatan Muara Badak

0

Bontang – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, pukul 20.30 Wita, Moara Coffee & Space yang terletak di Jl. Rahmat, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi lokasi diskusi publik mengenai pemekaran Muara Badak. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.

Dalam diskusi tersebut, Camat Muara Badak Arpan, S.Sos, membuka acara dengan sambutan yang diikuti oleh Danramil Muara Badak Kapten Rukito, Kanit Intel Polsek Muara Badak Aipda Kukuh  dan Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Pujiono. Ketua P-ABDESI Muara Badak sekaligus Kepala Desa Salo Palai Sadaruddin juga turut hadir bersama Tim Perumus Pemekaran Muara Badak Th. 2024, Ir. H. Darwis, Kepala Desa Badak Baru Nasaruddin, dan Sekjen KNPI Kec. Muara Badak Abdillah, S.T.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Sapri Maulana, dengan Kevin Rizki Wijaya sebagai Ketua Panitia Gerakan Pemuda Muara Badak. Diskusi ini membahas potensi dan tantangan pemekaran Muara Badak, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan.

Di antara topik yang dibahas adalah manfaat pemekaran untuk pengembangan wilayah, tantangan administratif, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Diskusi ini bertujuan untuk memperluas wawasan publik mengenai rencana pemekaran dan memastikan bahwa setiap aspek dipertimbangkan dengan matang.

Kegiatan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi masa depan daerah mereka dan merupakan langkah penting dalam mewujudkan perencanaan yang inklusif dan transparan.

Humas Polres Bontang

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Bontang Sambut Kunjungan Tim Ombudsman RI Kaltim

0

Bontang – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, pukul 08.30 Wita, Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Faisal Risa, S.H., S.I.K., M.I.K., serta para pejabat utama Polres Bontang, menyambut kedatangan Tim Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Bontang.

 Tim Ombudsman yang terdiri dari Dwi Farisa Putra Wibowo, S.IP, M.Si (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi), Ignasius Ryan Gamas, S.E., M.Si (Asisten Pencegahan), Yansen Sinaga, S.T (Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan), dan Agus Ferdinand, S.T (Asisten Pemeriksaan Laporan) memulai kegiatan dengan melakukan pengecekan menyeluruh di berbagai unit pelayanan publik Polres Bontang.

 Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengecekan dan penilaian terhadap pelayanan di sektor penerbitan SKCK dan Surat Izin Keramaian. Tim juga melakukan evaluasi kelengkapan ruang pelayanan dan pengaduan di SPKT Polres Bontang, termasuk tanya jawab dengan petugas jaga serta wawancara dengan masyarakat yang telah menggunakan layanan LKB atau membuat pengaduan.

 Selanjutnya, tim mengecek pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Bontang dan melakukan wawancara dengan Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kanit SPKT, Kasiwas, serta petugas pelayanan publik. Selain itu, mereka juga mewawancarai responden pengguna layanan dan melakukan pengecekan sarana dan prasarana pelayanan publik di Polres Bontang.

 Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan kualitas dan kepatuhan pelayanan publik di Polres Bontang, serta untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam Pelayanan yang di berikan Kepolisian.

 Humas Polres Bontang