Beranda blog Halaman 1233

Baru Ambil Sabu 514 Gram, Warga Api-Api dibekuk Polisi

0

Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak setengah kilogram atau 514 gram sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan.

Warga Api-Api berinisial Fa 26 tahun ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 16.00 WITA.

“Tersangka habis ambil sabu di jalan, pakai sistem jejak, langsung diringkus,” ujarnya.

Usai berhasil mengambil sabu, tersangka dijanjikan upah 5 gram. Polisi saat ini masih mendalami dari mana sabu itu berasal, pasalnya tersangka dihubungi oleh orang tak dikenal melalui handphone.

“Kami memang sebelumnya sudah dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” katanya,

“Kemudian dia diminta ambil sabunya itu, jadi bisa dibilang kurir sekaligus pengedar juga,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kabag Ops Polres Bontang Menghadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Danpussenarhanud TNI AD dan Direktur Kesenjataan Pussenarhanud Ke Mako Bataylon Arhanud 7/ABC

0

Polres Bontang – Kabag Ops Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto menghadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Danpussenarhanud TNI AD Mayjen TNI Chandra Wijaya dan Direktur Kesenjataan Pussenarhanud Brigjen TNI Elman Nawendro ke Markas Bataylon Arhanud 7/ABC, Kamis (1/1/2024) pukul 06.30 wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Bontang Basri Rase, Wakil Walikota Bontang Najirah, Dandim 0908 Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, serta Kepala Sekurity PT KMI.

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan seyogyanya yang menghadiri penyambutan tersebut adalah Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.

“Beliau berhalangan hadir karena bertepatan dengan agenda Rakor Forkopimda Kabupaten Kukar Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024”. jelasnya.

Peduli Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas Sat Lantas Polres Bontang Kolaborasi dengan Indominco Madiri Gelar “Indominco Mengajar

0

Polres Bontang – Sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, Sat Lantas Polres Bontang bekerjasama dengan PT Indominco melaksanakan kegiatan “Indominco Mengajar”, di SMP Negeri 6 Bontang, Rabu (31/1/2024) pagi

Dalam kegiatan tersebut personil Sat Lantas Polres Bontang memberikan sosialisasi tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar serta mengutamakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Dihadapan sekitar 200 siswa SMP Negeri 6 Bontang Aiptu Aji Pamungkas beserta Briptu Cendana menyampaikan angka kecelakaan lalu lintas merupakan urutan tertinggi yang menyebabkan kematian

““Berkendara merupakan aktifitas yang beresiko tinggi, kasus kecelakaan kendaraan menempati urutan teratas sebagai penyebab kematian”. Jelas Aiptu Aji.

Lebih lanjut dijelaskan dalam beberapa kasus laka lantas yang terjadi khususnya di Bontang melibatkan anak-anak. baik sebagai korban maupun pelaku.

“Anak anak dibawah umur dalam situasi apapun dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM, selain itu emosi mereka yang masih labil serta belum mengetahui peraturan berlalu lintas,” imbuhnya.

Untuk itu diperlukan Peran sekolah dalam menanggulangi masalah ini dengan melakukan sosialisasi tata tertib di sekolah, menjalin kerjasama dengan orang tua, kerjasama dengan lembaga kepolisian, melakukan razia, dan pendekatan dan penanaman kedisiplian.

Sedangkan upaya yang dilakukan oleh lembaga kepolisian adalah dilakukan upaya preventif seperti melakukan sosialisasi ke sekolah, melaksanakan penertiban, melakukan kerjasama dan upaya represif seperti melakukan penilangan dan melakukan penjagaan di jalanan. Pungkasnya

Kepala Bea Cukai Bontang Silaturahmi dengan Kapolres Bontang untuk Membangun Sinergi Positif

0

Polres Bontang, 31 Januari 2024 –  sinergi positif antara Kepala Bea Cukai Bontang dan Kapolres Bontang pada hari Rabu, 31 Januari 2024, pukul 14.00 Wita. Kegiatan kunjungan dan silaturahmi ini menandai komitmen dalam membangun hubungan yang erat dan saling mendukung antara kedua lembaga tersebut.

Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhud, S. E., M. M ini bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi yang lebih kuat dengan Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing S.I.K  Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Wicaksana Laghawa Polres Bontang , terasa kehangatan dan keakraban antara kedua pemimpin lembaga tersebut.

Kepala Bea Cukai Bontang menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diterima dari Kapolres Bontang. “Kunjungan ini sebagai bentuk upaya kami dalam mempererat kerjasama dan sinergi positif antara Bea Cukai Bontang dan Polres Bontang. Kami berharap dapat saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ucapnya.

Silahturahmi ini bukan hanya sebatas formalitas, namun juga sebagai langkah awal untuk membangun kolaborasi yang konstruktif dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan positif yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai Bontang di Kota Bontang. Kepala Bea Cukai Bontang juga berharap agar Polres Bontang senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama yang baik.

Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing S.I.K, dalam tanggapannya, menyambut baik kunjungan dan menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerjasama yang sinergis dengan Bea Cukai Bontang. “Kami siap bersinergi untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan kota Bontang secara keseluruhan,” ujar Kapolres Bontang.

HUMAS POLRES BONTANG

Sosialisasi Hukum Tahun 2024: Bidkum Polda Kaltim Edukasi Aturan Terkini di Polres Bontang

0

Polres Bontang Bontang, 31 Januari 2024 – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim menggelar acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2024 di Aula Rupatama Polres Bontang. Acara ini difokuskan untuk mendiskusikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah personel Polres Bontang yang memiliki peran dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari. Para peserta yang hadir langsung mendapatkan arahan dan pemahaman langsung dari Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Muntini S.E., M.H.

Dalam sambutannya, AKBP Muntini menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan terbaru yang diberlakukan. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kedisiplinan kita sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Sosialisasi dimulai dengan pemaparan rinci mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Materi ini disajikan secara terstruktur, memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab yang harus diemban dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga yang aman dan tertib.

Selanjutnya, perhatian beralih ke Perkap Nomor 6 Tahun 2020 yang membahas pengendalian gratifikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para peserta diberikan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip integritas dan pencegahan gratifikasi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Proses penyuluhan tidak hanya bersifat monolog, tetapi melibatkan interaksi aktif antara peserta dan narasumber. Hal ini memungkinkan para peserta untuk mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendapatkan klarifikasi langsung dari AKBP Muntini.

Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pengetahuan dan kedisiplinan personel kepolisian di Polres Bontang. Kesadaran akan pentingnya pemahaman aturan-aturan hukum terkini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.

HUMAS POLRES BONTANG

Upaya Pre Emtip Dan Preventif, Kasat Binmas Edukasi Bengkel Motor

0

Bontang – Merespon keluhan masyarakat tentang penggunaan Knalpot Brong yang banyak digunakan di jalan umum , Polres Bontang telah menggelar upaya penertiban penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan Undang Undang, giliran jajaran Sat Binmas Polres Bontang melaksanakan upaya Pre Emtip dan Preventif terhadap toko penjual spare part dan bengkel sepeda motor.

Kegiatan dipimpin AKP Abdul Khoiri selaku Kasat Binmas bersama personil Sat Binmas Polres Bontang. Kegiatan dilaksanakan di Toko Spare Part dan bengkel sepeda motor di sepanjang Jl Ir H. Juanda Kel Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.

Himbauan dan Edukasi disampaikan kepada para pemilik toko spare part dan mekanik bengkel agar diberikan penjelasan kepada calon pembeli maupun konsumen bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot blonk, disamping melanggar UULAJ no.22 th 2009 pasal 285 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), disamping itu juga dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.