Beranda blog Halaman 1300

Diduga Konsleting Listrik Rumah Kontrakan di Tanjung Laut Terbakar

0

Polres Bontang – Telah terjadi kebakaran di salah satu rumah kontrakan jalan KS Tubun Gang Kol 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Salah seorang saksi mengungkapkan ia melihat kepulan asap keluar dari rumah petakan korban.

“awalnya saya mencium bau gosong, begitu keluar rumah saya lihat ada kepulan asap disalah satu rumah kontrakan” ungkapnya.

Iapun berteriak kepada warga sekitar dan bersama sama mendobrak pintu rumah korban, serta menghubungi dinas Pemadam kebakaran.

Lebih lanjut saksi mengatakan saat kebakaran terjadi rumah dalam keadaan kosong.

”sekitar 1 bulan sejak istrinya meninggal rumah tersebut tidak ditempati tetapi barang barangnya masih ada didalam”. Jelasnya.

Sekitar 30 menit api berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar untuk penyebab kebakaran diduga berasal dari Konsleting listrik stop kontak mesin cuci dan kulkas yang terpasang pararel.

Pasang Baja Ringan Kuli Bangunan Kesetrum Listrik Tegangan Tinggi

0

Polres Bontang – Warga Gunung Telihan yang juga merupakan kuli bangunan mendapat insiden luka bakar akibat terkena setrum listrik bertegangan tinggi, pada Rabu 6 September 2023 pukul 08.30 Wita.

Pria berinisial MS 41 tahun jatuh dari ketinggian 6 meter saat memasang baja ringan. Kemudian baja tersebut mengenai kabel listrik hingga akhirnya muncul sebuah ledakan.

“Terbakar korban sekujur tubuh, dan langsung terjatuh dari atas bangunan itu, dilihat sama saksi alias rekannya,” ujar Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito.

Kini korban mengalami koma dan sudah menjalani tindakan operasi di RSUD Taman Husada Bontang. Namun, kondisinya masih kritis.

“Kita tunggu perkembangan selanjutnya ya, korban masih menjalani perawatan medis,” katanya.

Jaringan Narkoba Muara Badak Berhasil Diungkap Polisi

0

Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar jaringan sabu di Muara Badak. Dua pengedar narkoba sekaligus ditangkap pada Senin (4/9/2023) pukul 19.00 Wita.

Za pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid tersangka ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

“Sempat dibuang barang bukti ke bawah kolong rumah,” ujarnya.

Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pria di Muara Badak berinisial Su pria 33 tahun.

Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram.

“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.

Sementara pemasok sabu berinisial An kini masuk DPO.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara.

Sempat Ditahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

0

Polres Bontang – Polsek Bontang Selatan berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan dengan cara Restorative Justice.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu M. Rakib Rais menuturkan mereka awalnya diketahui melakukan pemukulan terhadap warga Berbas Pantai. Akibatnya korban yang mengalami luka di bagian pelipis mata tidak terima dan melapor ke Polsek Bontang Selatan. Kejadiannya pada Minggu (13/8/2023) pukul 04.30 lalu.

Namun, karena korban menyebut telah memaafkan tersangka, maka laporan tersebut telah dicabut. Tiga warga Tanjung Laut Indah berinisial SB (20), MRR (19), dan SZ (20) pun kini telah menghirup udara bebas.

“Penyebabnya karena mereka mabuk, minta rokok ke korban, lalu memukul korban tiba-tiba,” ujarnya.

Tersangka kini telah dibebaskan per 1 September 2023. Namun dengan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum.

“Sudah bikin surat pernyataan di atas materai, minta maaf, dan tidak lagi mengulangi kesalahannya,” tutupnya.

Baru Saja Ditinggal Keluar Pemilik, Rumah Lantai Tiga Terbakar

0

Polres Bontang – Rumah lantai tiga di Jalan Parikesit terbakar senin, 28/8/2023 sekira pukul 19.50 wita.

Menurut keterangan warga, ia melihat adanya percikan api yang berasal dari ruang tamu korban, selanjutnya bersama warga lainnya berusaha memadamkan api serta menghubungi pemilik rumah dan pemadam kebakaran.

“Beruntung pemadam kebakaran cepat datang dan mematikan api yang membakar kursi tamu dilantai dasar” ungkap salah seorang saksi.

Saat kejadian H Ghalib pemilik rumah tidak berada di tempat, ia mengatakan sekitar 40 menit meninggalkan rumah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut “untuk kerugian materiil diperkirakan sekitar 200 juta”. Ungkapnya.

Untuk penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut masih menunggu hasil olah TKP dari Polres Bontang.

Tiga Pengedar Sabu Asal Teluk Pandan Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang – Jaringan narkoba berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bontang. Tiga orang sekaligus diringkus dalam semalam.

Setelah sebelumnya telah diintai, tiga warga Teluk Pandan akhirnya ditangkap pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30 Wita.

Awalnya polisi menangkap pria berinisial AAR 28 tahun di wilayah Prakla, Berbas Pantai. Dia ditangkap bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus obat.

“Dia ditangkap saat menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu masih mau diperiksa,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Ternyata sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JY 30 tahun. Setelah dilakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wita di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Pemasok untuk JY juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 Wita. Ialah pria berinisial Ha 31 tahun.

“Masih kami dalami modus mereka mengedarkan sabu termasuk didapat dari mana,” sebutnya.

Kini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.