Beranda blog Halaman 1301

Pria Jalan Poros Bontang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Terancam Masuk Bui 15 Tahun

0

Polres Bontang – Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang pria yang melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang tak lain kekasihnya sendiri.

Pria 20 tahun berinisial Sa dilaporkan oleh orangtua korban. Dia kemudian ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu, Kukar pada Selasa 28 Agustus 2023, pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, mengatakan bahwa mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak dua kali, di tempat yang berbeda. Yakni pada September 2022, dan April 2023.

“Masih kami dalami, apakah benar baru dua kali, atau lebih, apakah ada TKP lain lagi atau tidak,” katanya.

Diketahui korban masih berumur 14 tahun. Kini dia telah dalam pendampingan P2TP2A.

Tersangka pun dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Dalam Semalam

0

PolresBontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di Bontang. Tiga orang ditangkap dalam waktu semalam.Kini ketiganya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Polisi pertama kali menangkap pria berinsial ED 42 tahun warga Kanaan, Bontang Barat. Tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) pukul 21.30 Wita. Dia menyembunyikan ganja di dalam kotak semir rambut dan saku jaketnya.

“Sempat dilempar ke kantor Kejaksaan Negeri, tapi berhasil ditemukan, totalnya 52,21 gram ganja,” kata Yazid.

Di hari yang sama, tepatnya pukul 22.00 Wita, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JC berusia 50 tahun, Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, di sebuah warung di Jalan Awang Long, Bontang Utara.

Polisi pun mengamankan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 14,65 gram dan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih.

Satu jam kemudian, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap MH pria 29 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara di rumahnya.

MH ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, bersama dua plastik ganja seberat 164,27 gram, ponsel, dan sepeda motor. “Dia ini berperan sebagai kurir, dia yang mengambil ganjanya di Samarinda,” ujarnya.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Baru kami tangkap, masih kami dalami. Apakah mereka juga sekaligus pengguna, masih akan kami dalami tadi baru pemeriksaan awal,” tutupnya.

 

Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Di Wilayah Muara Jawa

0

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial YHS. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasiintelair Iptu Muhammad Boy Akbar S.Tr.K., S.I.K. dari tim Intelair Polda Kaltim. Jumat 18 Agustus 2023.

Berdasarkan Laporan Polisi SPKT Ditpolairud Polda Kaltim yang diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2023, tim Unit Si Intelair Ditpolairud Polda Kaltim melakukan tindakan pemeriksaan terhadap seorang individu yang mencurigakan berinisial YHS, ia juga dikenal dengan nama Yandin. Pemeriksaan tersebut mengarah pada penemuan sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam dompet kecil berwarna kuning di dalam kamar milik Yandin.

Setelah melakukan interogasi singkat, YHS mengakui kepemilikan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu yang ditemukan, yang sebelumnya akan dijual dan disebarluaskan di Pelabuhan Handil 2, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penemuan ini didukung oleh hasil pengecekan yang disaksikan oleh wakil ketua RT 06, Pak Aulia Rahman Tamrin.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seorang individu bernama Ruslan di Mako Subditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim dalam rangka mengembangkan investigasi lebih lanjut.
Identitas lengkap tersangka adalah YHS alias Yandin, lahir pada 26 Maret 1983 di Muara Jawa. Ia adalah seorang pria beragama Islam dengan kewarganegaraan Indonesia/Banjar dan bekerja sebagai karyawan swasta. Alamatnya tercatat di RT. 30 Kelurahan Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,96 gram, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning sebagai tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit ponsel merek Xiaomi Redmi warna biru navy, Uang tunai sejumlah Rp 2.450.000,- yang diduga berasal dari penjualan narkotika, Celana pendek berwarna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening tanpa isi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warung Makan Terbakar Satu Orang Jadi Korban

0

Polres Bontang – Sebuah warung makanan dan pentol di Jalan Cipto Mangunkusumo di depan SMK Negeri 1, terbakar pada Selasa (15/8/2023).

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan musibah tersebut terjadi saat korban memasak olahan pentol, tiba tiba timbul semburan api yang cukup besar menyambar tubuh korban. ucapnya menirukan keterangan saksi.

“korban berusaha memadamkan api dengan kain yang ia basahi dengan air.”

“Ia lemparkan ke kompor yang menyala, namun api tidak padam juga, beruntung ada apar milik tetangga sehingga api bisa dipadamkan. Ucapnya.

Api berhasil dipadamkan sebelum petugas Damkar datang tetapi untuk memastikan api benar benar padam petugas memeriksa TKP. lanjutnya

Penyebab pasti timbulnya kebakaran masih kami selidiki namun berdasarkan keterangan saksi akibat kebocoran gas dari tabung 3 kg. terangnya

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami luka bakar dilarikan ke RS PKT untuk mendapatkan perawatan medis.

Polres Bontang Press Release Pengungkapan Kasus Ilegal Fishing

0

Polres Bontang – Selasa 15 Agustus 2023 pukul 08.00 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan Kasus Ilegal Fishing / Bom Ikan.
Dalam press Release tersebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam mengungkapkan DW (35) ditangkap pada Minggu (13/8/2023) pukul 05.30 wita.

“Sebetulnya mereka bertiga namun dua rekannya sementara kami jadikan saksi” ungkapnya.

Iptu Khairul Umam mengatakan kejadian berawal saat Satpolairud patroli di perairan Bontang Kuala mendapati tiga orang dalam perahu yang mencurigakan.

“mereka tergesa gesa menjauh saat ada patroli Polisi” ujarnya.

Saat didatangi salah satu dari tiga orang tersebut kedapatan membuang 3 objek yang terlihat mengapung di belakang perahu ketinting.

Saat diamankan dan diperiksa ternyata objek tersebut bungkusan plastik berisi 1 bungkus bubuk putih, 1 bungkus bubuk abu –abu, dan 1 bungkus pemicu atau sumbu ledak. Lanjutnya.

Polisi juga menyita tas kain warna biru berisi 4 buah botol bom ikan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bontang

Atas perbuatannya kini DW dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Jual Miras Tanpa Izin Delapan Orang Diganjar Tipiring

0

Polres Bontang – Sat Samapta kembali razia miras ke sejumlah tempat. Minggu (13/8/2023) malam

Kegiatan ini untuk memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga serta mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol”. ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

“Disita 55 botol miras berbagai merk dari delapan tersangka” ungkapnya.

Sasaran pertama berlokasi  karaoke MT Jalan Hayam Wuruk Berbas Tengah satu orang berinisial As ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa 3 botol bir putih merk bintang, 2 botol bir hitam merk guines.

Selanjutnya bergerak ke EM karaoke jalan Berlian Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan disita 10 botol bir putih merk bintang dari RN.

Team kembali bergerak ke Toko RZ Jalan Wr. Supratman Berbas Pantai dan mendapati 10 Botol Bir Putih Merk Singaraja dari Ss.

Sasaran keempat dijalan yang sama disita dari AI 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Selanjutnya di Karaoke SD juga disita 2 botol Putih Merk Bintang, serta 1 Botol Bir Hitam Merk Guinness

Lokasi ke enam yakni disebuah toko Ma jalan Slamet Riyadi Loktuan disita 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.

Team kembali bergerak ke wilayah Belimbing Bontang Barat dengan sasaran toko JH milik Hs di jalan Brigjend Katamso dengan menyita 2 Botol Kawa – kawa, 2 Botol Bir Hitam Merk Guinness, 6 kaleng Bir Putih Merk Bintang.

Terakhir polisi menyisir jalan Ir. Soekarno Hatta Telihan dengan menyita miras 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang, 1 Botol Kawa – kawa, 1 satu Botol Anggur Hitam dari Nr di Toko Tg

“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.