Beranda blog Halaman 1302

Kebakaran Dilahan Kosong, Kasi Humas Ingatkan Warga Agar Tidak Membakar Sampah Sembarangan

0

Polres Bontang Telah terjadi kebakaran lahan kosong di gang Mente Rt 04 Kel Tanjung laut Kec Bontang Selatan, Jumat (11/8/2023) sekira pukul 09.00 wita.

Tampak di lokasi kebakaran tersebut Tim terpadu yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Aipda Siswanto, Babinsa Serka Dwi Siswanto, BPBD Kota Bontang, REDKAR (Relawan Pemadam Kebakaran), Fire Brigade PT Badak, Security Pt Badak beserta masyarakat sekitar dengan sigap berusaha memadamkan api agar tidak merembet ke pemukiman warga.

“Untuk penyebab kebakaran masih kita selidiki” ujar Kasi Humas Iptu Mandiyono

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar sampah sembarangan, apalagi sekarang musim kemarau. Ungkapnya.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut”. Pungkasnya.

Komplotan Pencuri Besi Tua Ditangkap 3 Diantaranya DIbawah Umur

0

Polres Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang menangkap komplotan pencuri di bekas pabrik soda PT Kaltim Sahid Barito (KSB) pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 00.30 wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan komplotan yang terdiri dari lima orang tersebut tiga diantaranya masih dibawah umur.

“Tersangka ada yang masih dibawah umur” ungkapnya

Masing-masing mempunyai peranan tersendiri dalam melakukan aksinya, ada yang bertugas mencuri material ada yang menjadi penadah.

Penangkapan bermula saat saksi mengetahui ada aktifitas pencurian yang terjadi di KSB serta melaporkannya ke Polisi.

“Saat mengetahui aksi itu, saksi langsung melapor polisi dan bersama-sama melakukan penangkapan.” ungkapnya.

Menurut informasi sudah beberapa kali mereka melakukan pencurian. “ini yang perlu kita dalami, masih kita periksa.

Kelima tersangka yang merupakan warga Loktuan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tidak Jera Dua Residivis Ditangkap Jual Sabu

0

Polres Bontang – Kedapatan menyimpan sabu, dua residivis ditangkap Satreskoba Polres Bontang.

IR (53) awalnya ditangkap Polisi di Tanjung Laut Indah pada selasa (8/8/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.

“Tersangka ditangkap di depan rumah bersama barang bukti empat poket sabu seberat 2.28 gram”. Ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Pengakuan TSK sabu tersebut baru dibeli dua jam sebelum penangkapan senilai Rp 1,3 juta dari seorang pria di Tanjung Laut Indah.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi menangkap Su (46) di belakang rumahnya bersama barang bukti sembilan poket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.

“Sabunya itu disimpan di kantong celana, dalam wadah makan, dan bungkus rokok,” katanya.

Barang tersebut didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pada 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023.

Kini mereka ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beli Sabu Dari Samarinda Residivis Asal Loktuan Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang– Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan Ju warga loktuan, Kamis (3/8/2023) pukul 10.00 wita

Pria (46) tersebut ditangkap saat baru pulang dari rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,73 gram dibawah tumpukan baju dalam lemari.

Selain itu Polisi juga menemukan lima lembar plastik klip, alat hisap dan dua buah pipet kaca di dekat kandang ayam.

“ Pengakuan tersangka Sabu tersebut didapat dari pengedar sekitar Pasar Segiri Samarinda”. Ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba  Iptu M Yazid.

“ Di beli seharga 800 ribu “ sebutnya

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada 2021 lalu.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Akibat korsleting listrik Pondok di Jalan Atletik Ludes Dilalap Api

0

Polres Bontang – Sebuah pondok di jalan Atletik 24 RT. 41 Kelurahan Api-api ludes dilalap api, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 08.00 wita.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan kebakaran tersebut terjadi saat pemilik pondok tidak berada ditempat.

“ Suami korban tidak dirumah sedangkan istrinya menggarap kebun yang tidak jauh dari lokasi.” ujarnya

Istri korban sudah berusaha menyelamatkan barang barang miliknya namun kobaran api terlanjur membesar lanjutnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas PMK sekitar pukul 08.45 wita.

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi dan keterangan dari saksi bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan korsleting listrik dari atas atap rumah korban. Pungkasnya.

Rumah Lantai 2 Belakang Pasar Lama Loktuan Nyaris Ludes Terbakar

0

Polres Bontang – Sebuah rumah di RT 20 Kelurahan Loktuan belakang pasar lama Citra Mas Loktuan nyaris ludes terbakar api, Senin (31/7/2023) pagi.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan kepulan asap terlihat oleh tetangga korban keluar dari lantai 2 sekitar pukul 08.00 wita.

Titik api diduga dari arah dapur dimana lokasi tersebut terdapat sambungan listrik antara dispenser dan kulkas.

Saksi mengatakan saat kejadian pemilik rumah tidak ditempat “ ia pergi berobat ‘ ucap kapolsek menirukan.

Pada saat saksi membuka pintu lantai 2 dari rumah tersebut tersebut, saksi mendapati bahwa api sudah menjalar.

“ Beruntung saksi cepat menghubungi petugas Damkar sehingga api dengan cepat dapat dipadamkan sekitar pukul 08.35 wita. Pungkasnya