Beranda blog Halaman 1304

Polres Bontang Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM

0

Polres Bontang – Senin 24 Juli 2023 pukul 08.30 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan penyalahgunaan BBM jenis pertalite melibatkan pengetap, operator dan pengawas SPBU.

“Mereka saling bekerjasama total kami amankan 5 orang“ sebutnya.

Diberitakan sebelumnya https://polresbontang.com/beli-pertalite-di-spbu-berkali-kali-penimbun-operator-dan-pengawas-ditangkap-polisi/ Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. Dimana tersangka bisa melakukan pengisian pertalite berkali kali karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.

Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Polres Bontang Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan: Tersangka Masuk Dalam DPO

0

Polres Bontang – Senin 24 Juli 2023 pukul 08.30 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan tersangka merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan. Bahkan dia telah melakukan hal serupa di sejumlah wilayah di Kaltim. namun terbanyak di Kukar.

“Tersangka memang masuk dalam daftar DPO, laporannya sudah 8 kali,” terangnya.

Ramai diberitakan dalam medsos sebelumnya telah terjadi penjambretan terhadap pengendara roda dua di wilayah Bontang Lestari, pada Sabtu (22/7/2023) pukul 12.30. Tas berisi dompet dan ponsel berhasil dibawa kabur tersangka. Korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

“ Modusnya korban diintai lalu dipepet dan merampas barang korban” ungkapnya

“ Kurang dari 24 jam tersangka MM ( 26 ) berhasil kami tangkap di kediamannya di Perumahan Korpri, Bontang Lestari pada, Sabtu (22/7/2023) pukul 23.30. pungkasnya

Beli Pertalite di SPBU Berkali Kali Penimbun, Operator dan Pengawas Ditangkap Polisi

0

Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. 5 orang diringkus Tim Rajawali.

Awalnya polisi membekuk pengetap BBM berinisial Su 37 tahun warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.50.

“Kami curigai dia berkali-kali melakukan pengisian di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Setelah digeledah, ditemukan 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM jenis pertalite. Tangki mobil kijang miliknya pun telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

Dalam sehari, Su bisa melakukan pengisian hingga 4 kali, dengan jumlah 40 sampai 60 liter pertalite. Hal itu bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU. Akibatnya, tiga operator di SPBU tersebut ikut ditangkap. Yaitu Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut.

“Sebetulnya kan tidak bisa beli berkali-kali, jumlahnya juga sudah dibatasi, tapi ini bisa karena sudah diatur operator,” katanya.

Polisi bahkan ikut meringkus pengawas SPBU, karena dianggap membiarkan kecurangan ini. Pengawas itu berinisial He (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

“Mereka memang sudah bekerja sama semua, termasuk pengawasnya juga,” sebutnya.

Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Polda Kaltim Mengeluarkan Daftar DPO Kasus Penggelapan

0

Polres Bontang, Ditreskrimum Polda Kaltim mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pelaku Penggelapan Musyaddam Als Adam Bin Muhammad Darwis, Umur 33 tahun, Alamat Jl Mulawarman No. 77, Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Kalimantan Timur dengan Nomor DPO/19/VII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023 Polda Kaltim dan ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Kalimantan Timur Kombespol Kristiaji, S.I.K.

Diharapkan kepada Pelaku agar menyerahkan diri kepihak Polisi terdekat untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Kepada masyarakat yang melihat Pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menghubungi Kantor Polisi terdekat atau menghubungi AKP Agus Kurniadi, SH., M.H. dengan No. Hp (081351519229) dan Bripka Sofhan Mahtarida No.Hp (081346545676)

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan

0

Polres Bontang-Pria berinisial CMJ 22 tahun, Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Jumat (21/7/2023) pukul 21.00 Wita.

Dikatakan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais, tersangka awalnya bekerja di bengkel milik korban. Dia ketahuan menggelapkan barang-barang bengkel tersebut sebelum memutuskan resign.

“Ketahuan saat korban ke rumah tersangka, memastikan banyaknya barang bengkel yang hilang,” ujarnya.

Korban menemui banyak onderdil kendaraan dari knalpot, oli, lampu, ban, dan lain-lain di rumah korban, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 4,2 juta.

Tersangka pun dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Edarkan Sabu Warga Loktuan Ditangkap Tim Dari Polda Kaltim Satu DPO

0

Polres Bontang. Dua Warga Loktuan diringkus Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada rabu (19/7/2023)

Keduanya ditangkap setelah sehari sebelumnya Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 8 poket narkoba jenis sabu seberat 3,70 gram dan uang tunai Rp 370 ribu.

“Pengakuan TSK, sabu tersebut didapat dari AIG” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Berdasarkan pengakuannya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap AIG dengan menyita ponsel yang didalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba.

“ pengakuan AIG, sabu tersebut didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar DPO.” lanjutnya

Keduanya telah ditahan di Polres Bontang, Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.