Beranda blog Halaman 1308

Kedapatan Simpan Sabu Pria Asal Loktuan Terpaksa Lebaran di Penjara

0

Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus narkoba.

SAS (33) yang merupakan warga Loktuan ditangkap pada Kamis (29/6/2023) pukul 01.00 di Jalan RE Martadinata Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami tangkap dia di dalam kamar rumahnya,” ungkapnya.

“Tadinya dia tidak berbohong saat ditanyakan namanya, tapi ketahuan dari identitas surat bebas dari lapas yang ditemukan anggota,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1 poket sabu seberat 0,43 gram, korek, sedotan runcing, ponsel, dan tas.

“ untuk modus dan dari mana dia dapat barangnya masih kami kembangkan,” sebutnya.

Kini tersangka sudah mendekam di penjara Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Curi Uang 10 Juta Pria 32 Tahun Ditangkap di Pelabuhan Loktuan

0

Polres Bontang. Seorang pria berinisial AM (32) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak karena melakukan tindak pidana pencurian.

Warga Muara Badak itu diringkus pada Senin (26/6/2023) di Pelabuhan Loktuan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto tersangka mencuri uang Rp 10 juta dilaci counter milik korban.

“Saat kejadian korban antar anak sekolah, pintu tidak ditutup karena ada tukang lagi renovasi rumah,” ujarnya.

Keesokan harinya korban baru menyadari uangnya hilang dan melapor ke Mapolsek Muara Badak.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membeli 2 unit HP. Dia pun ditangkap bersama barang bukti handphone dan sisa uang Rp 1 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Isap Tembakau Sintetis di Lapangan Lang-lang Pemuda Asal Sangatta Diringkus Polisi

0

Bontang- Seorang pria pemilik narkoba tembakau sintetid ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Lapangan Lang-Lang, Sabtu (24/6/2023) pukul 22.00 Wita.

Pria berinisial AM 26 tahun warga Sangatta, Kutim itu ditangkap saat mengikuti lomba skateboard.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid polisi telah mengintai peserta dan penonton lomba.

“Kamu dapati seorang peserta yang mencurigakan sedang duduk merokok,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 linting rokok tembakau sintetis dan 1 linting di dalam tas. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dan didapatkan 1 bungkus plastik tembakau sintetis di dalam kamar. Sehingga total yang diamankan sebanyak 10,39 gram.

Narkoba sintetis diperoleh dari pembelian secara online. Pria yang juga merupakan pengedar ini membeli 5 gram seharga Rp 1 juta yang dikirim dalam bentuk paket.

“Dia pengedar dan juga pengguna,” katanya.

Tim Rajawali Polres Bontang kembali berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini lokasinya di Muara Badak, Kukar

0

Polres Bontang- Seorang wanita berinisial Ru 53 tahun ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00 Wita di sebuah penginapan.

Dia menjual anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun senilai Rp 800 ribu. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti uang tunai, kunci kamar penginapan, dan handpone.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korbannya lebih dari satu.

“Korbannya ada 3 orang, itu masih kami kembangkan,” ujarnya.

Untuk sekali menjajakan korban, tersangka mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polres Bontang Press Release kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan laboratorium Kesehatan Kota Bontang tahun anggaran 2012

0

Polres Bontang –  Rabu 21 Juni 2023 pukul 09.30 wita di ruang rupatama lantai 1 Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan laboratorium Kesehatan Kota Bontang tahun anggaran 2012.

Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan laboratorium tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

“Tersangka melakukan pengadaan lahan tidak sesuai dengan aturan” Ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar

Kami sudah memeriksa 30 saksi mulai dari pemilik lahan, tenaga ahli sampai pejabat.

Kemungkinan tersangka lebih dari satu pungkasnya.

Resnarkoba Polres Bontang Tangkap Kurir Dan Pengedar Sabu

0

Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua orang ditangkap, di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, pada Selasa (20/6/2023) pukul 13.00. Mereka memiliki peran yang berbeda yakni kurir dan pengedar.

Pukul 13.00 dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, pihaknya menangkap pria berinisial Sa yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram .

“Itu memang sudah kami intai, dia kurir,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. Tepat 15 menit setelah penangkapan pertama, polisi meringkus pria berinsial MT 35 tahun yang menjadi pemasok sabu bagi Sa. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Panahan, Api-Api, Bontang Utara.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat bungkus kopi instan yang isinya ternyata narkoba jenis sabu sebanyak 7,04 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.