Beranda blog Halaman 1310

Polres Bontang Menggelar Press Release Kasus TPPO Dengan Menghadirkan Dua Tersangka

0

Polres Bontang – Jumat 16 Juni 2023 pukul 09.30 wita di Rupatama lantai 1 Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Terkait Kasus TPPO yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Saat memimpin konferensi Pers serentak melalui Zoom Meting Kabid Humas mengatakan bahwa saat ini Polda Kaltim menangani 29 kasus dengan 26 korban.

“Dari kasus TPPO tersebut, dilakukan perorangan bukan sindikat khusus TPPO dan tidak ada yang sampai keluar dari Kaltim.” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan dari 29 Kasus TPPO yang berhasil diungkap dua diantaranya terjadi di Bontang dengan korban anak dibawah umur

Kasus pertama terungkap saat pelaku didapat menawarkan seorang anak dibawah umur ditawarkan kepada pria hidung belang di hotel wilayah berbas tengah

“Korban saat itu berada di dalam sebuah kamar hotel,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA. Selain uang juga diamankan dua unit handphone.

Kasus kedua melibatkan MD (56) warga Berbas Pantai yang juga salah satu pemilik wisma di Prakla yang menawarkan pemandu karaoke yang juga dijual sebagai pekerja seks kepada pelanggan yang bertandang ke wismanya.

Korban berusia belum genap 17 tahun berasal dari Jakarta. Korban datang ke Bontang pada 19 Mei lalu. Karena diiming-imingi pekerjaan.

“ Tidak dikasih tau kalau bakal dijadikan pekerja seks, cuma jadi pemandu karaoke saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Anak dibawah Umur Dikeroyok Dua Perempuan Di Tanjung Limau Muara Badak

0

Polsek Muara Badak mengamankan dua perempuan di Muara Badak. Mereka terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya pada, Senin (13/6/2023) pukul 19.00 di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar.

“Satu tersangka masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.

Awalnya diketahui, korban meminta tolong kepada saksi untuk mengantar dirinya ke rumah neneknya di daerah Santan.

“Tapi tiba-tiba korban dipukul kepalanya,” ujarnya.

Diduga penyebab kejadian itu akibat salah paham antara tersangka dan korban.

“Salah paham, tersangka bilang pernah dijelek-jelekkan korban, tersulut emosi langsung mukul,” jelasnya.

Mereka dijerat pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Polres Bontang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dari Dua Kasus

0

Polres Bontang – Rabu 14 Juni 2023 Polres Bontang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 3 bungkus dan seberat (138,8 gram) di lobi Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusup Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. mengharapkan partisipasi dari media dan masyarakat luas untuk segera memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

“ Kami tetap berkomitmen dan berupaya mewujudkan kota Bontang yang zero Narkoba. “Tegasnya.

Lanjut beliau mengatakan dalam hal ini Sat Res Narkoba tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan edukasi, himbauan serta pembinaan kepada penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 04 Mei 2023 dan 22 Mei 2023

“disita dari 2 kasus dengan tersangka 3 orang” ujarnya.

Kasus pertama terungkap pada tanggal 4 Mei 2023 dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 84,79 gram tersangka An. A F

Kasus kedua terungkap pada tanggal 22 Mei 2023 dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 54,1 gram tersangka An. A J dan J F.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang AKBP  Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H.,  Hakim Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha, S.H., Kejaksaan Negeri Bontang  Edgar HD., Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Lulyana Ramadhani, S.Pd., M.Tr., AP., Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M. Yazid, S.H., M.H., Kanit I Sidik Sat Resnarkoba Polres Bontang Aiptu Mashudi, S.H., Kuasa Hukum Mansyur N., S.H., Para Awak media Kota Bontang.

Dua Pengedar Sabu Asal Tanjung Laut Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Minggu (11/6/2023) pukul 01.00 Wita.

EW (29) dan Bu (41) ditangkap di sebuah rumah usai polisi mendapat informasi sering adanya transaksi narkoba.

Awalnya dilakukan pengintaian, lalu penggeledahan. Kala itu ditemukan satu bungkus sabu di bawah tumpukan baju.

“Pengakuannya dibeli dari seseorang seharga Rp 200 ribu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Tak hanya itu, juga ditemukan 4 plastik sabu di dalam kresek. Yang dititip di bawah sofa rumah Bu.

“Total sabu yang kami amankan 15,99 gram,” sebut Kasat.

Akibatnya keduanya terancam 20 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dittipidana Narkoba Bareskrim Polri Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ribuan Pil Extasi

0

Jakarta – Jumat 9 Juni 2023 Dittipidana Narkoba Bareskrim Polri Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 75.006 Gram, Ekstasi sebanyak 50.790 butir, Prekursor dengan berat 99.697 gram, Prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan Cafeinne sebanyak 200 butir.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto mengatakan Pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.

“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya.

“Dari barang bukti pengungkapan yang kami amankan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang, maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan adalah 773.778 jiwa.” ujarnya.

Kasus pertama terungkap pada tanggal 9 april 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 15.000 gram dengan tempat kejadian perkara di jl.perairan samalangan, bireun aceh.

Berikutnya Kasus Kedua terungkap pada tanggal 17 mei, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu 35.000 gram yang di sita dari tersangka RF, FH, dan JI.

Kasus ketiga juga terungkap pada tanggal 17 mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 6.969 gram dan ekstasi sebanyak 13.000 butir yang di sita dari Tersangka TR dan AS, di jl. komplek ruko lancang kuning tuanku tambusai wonorejo.

Kasus Keempat tanggal 3 juni 2023 dengan Barang bukti narkoba jenis ektasi 25.000 butir, di bungkus dalam 2 plastik klip yang masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam Prekursor seperti serbuk Galatium,MDT, Serbuk putih Magnesium dan Serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Capsul Cafeein 200 kapsul yang disita dari 2 tersangka yaitu NI dan TH di Kab. Tanggerang, Banten.

Di tanggal yang sama 3 juni 2023 kembali diamankan narkotika jenis ekstasi warna oren kurang lebih 9.517 butir, Kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir dan kapsul warna hijau tua dan hijau muda 300 butir, Berbagai macam warna kapsul, Bubuk Pink dan Tepung cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam Prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram yang di sita dari dua tersangka tersangka RD dan MR.

Pada tanggal 17 mei 2023 berhasil di amankan narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram dari dua tersangka S dan FA.

Selanjutnya kasus terakhir terjadi pada tanggal 20 mei 2023 dengan diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8.037 gram yang di sita dari satu tersangka BS.

Pengaruh Minum Miras Seorang Pemuda Aniaya Anak Dibawah Umur

0

Polres Bontang. Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya pada Kamis 8 Juni 2023 pukul 02.30 Wita. Kala itu dikatakan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mereka minum tuak bersama.

Namun karena masalah sepele, tersangka kemudian memukul dan mendorong korban ke laut.

“Korban alami luka dan memar di bagian kaki kiri,” ungkapnya.

Pemuda 20 tahun berinisial H itu selanjutnya

Ditangkap pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00 Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di rumahnya.

“Kakak korban yang laporkan,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 80 (1) jo pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.