Beranda blog Halaman 1312

Mayat Seorang Kakek ditemukan tergeletak di Kamar Mandi

0

Polres Bontang. Unit Inafis Polres Bontang mengidentifikasi mayat seorang pria di jalan Pattimura Bontang Utara, Sabtu, ( 27/5/2023)

Korban ditemukan meninggal dalam kamar mandi

Dikatakan Kapolsek Bontang Utara Iptu Trisudiantoro, saksi menemukan korban di dalam kamar mandi dalam keadaan meninggal

“saat saksi akan membuka kamar mandi terganjal tubuh korban, saksi langsung menghubungi dinas kesehatan.

Saat dinas kesehatan tiba di lokasi dan memeriksa keadaan korban di kamar mandi dinyatakan bersangkutan sudah meninggal dalam beberapa hari.” ujar Iptu Trisudiantoro

Menurut keterangan salah satu warga sudah mencium bau busuk sejak Jumat (26/5/2023) pagi. Namun ia sendiri tak curiga dan mengira bau itu berasal dari bangkai tikus. ujarnya

Untuk penyebab kematian masih selidiki. Saat ini korban sudah di evakuasi ke RSUD kota Bontang. Pungkasnya

Tim Inafis Polres Bontang Olah TKP Pasca Kebakaran Rumah di jalan Makassar

0

Polres Bontang – Sijago merah yang menghanguskan bangunan milik warga di jalan Makassar Kelurahan Gunung Telihan dilakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres Bontang, Jumat (26/5/2023).

Kejadian kebakaran yang menimpa rumah Suriani (44) yang tertinggal hanya puing kayu yang sudah hangus terbakar, sementara itu sebagian rumah tertinggal dinding yang terbuat dari beton.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Suprapto, S.H., M.H. mengatakan, gunanya identifikasi untuk proses pengungkapan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Kegiatan identifikasi ini untuk mengungkap sebuah perkara ada atau tidaknya tindak pidana. Sehingga hasil dari identifikasi ini dapat menemukan titik terang sebuah kejadian yang didukung dengan bukti – bukti otentik dilapangan,” ujar Iptu Hari Suprapto

Sementara itu, hasil proses olah TKP, menurut saksi saat itu melihat sumber api dari Magic Com dalam kamar tempat korban memasak nasi dan segera menginformasikan ke korban.

“ Korban berusaha memadamkan api tersebut tetapi api semakin membesar dan membakar 2 kamar tidur dan 1 ruang tamu serta plafon rumah” terangnya

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut

Untuk kepastian penyebab terjadinya kebakaran kita tunggu hasil olah TKP dari Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bontang ” tambah Iptu Hari Suprapto

Habis Beli Sabu Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba

0

Polres Bontang. Seorang pria berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dia diringkus di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kamis (25/5/2023) pukul 16.15.

“Kami dapat laporan dari masyarakat, makanya dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid.

Saat tersangka berinisial AS 22 tahun lewat menggunakan motor, dia pun dihentikan dan digeledah. Kemudian ditemukan satu bungkus plastik narkoba di dalam bungkus rokok atau seberat 0,42 gram.

“Disimpan di dasbor motornya,” sebut Kasat Resnarkoba.

Dari pengakuan tersangka, dia baru saja membeli sabu dari seorang pria di Santan Ilir, Kutai Kartanegara.

“Tapi pas dicek, sudah tidak ada orangnya,” ujarnya.

Dia pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kakek Umur 73 Ditemukan Meninggal Samping Empang Santan Ilir

0

Polsek Marangkayu kini tengah mendalami penemuan mayat kakek 73 tahun berinisial Ya, di sebuah empang di Santan Ilir, Marangkayu, Kukar, Senin (22/5/2023) pukul 12.30.

Korban ditemukan dalam kondisi terbaring di pinggir empang.

Dikatakan Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, rekan korban rencananya ingin mengajak korban ke empang tersebut, namun ternyata warga Tanjung Laut Indah itu sudah lebih dulu berada di lokasi.

“Pas dicari sudah dalam kondisi terbaring di pinggir empang,” katanya.

Karena khawatir dia pun memanggil rekan lain untuk bersama-sama melakukan pengecekan.

“Pas dicek sudah meninggal,” ujarnya.

Jenazah telah dibawa ke RSUD Taman Husada Bontang, untuk dilakukan autopsi. Namun dari pihak keluarga menolak. Karena menyebut korban memiliki riwayat penyakit.

“Keluarga bilang ada riwayat muntaber, jadi mereka tidak mau diautopsi karena tidak mempermasalahkan kematian yang bersangkutan,” ujarnya.

Curi Motor Dua Warga Muara Badak Ditangkap di Samarinda

0

Polres Bontang – Unit Rekrim Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polresta Samarinda meringkus dua pria yang terlibat dalam pemcurian sepeda motor.

RE (28) dan SR (30) ditangkap di Samarinda Minggu (21/5/2023) pukul 01.10 wita

“ keduanya merupakan warga Muara Badak” ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi

Awalnya mereka melakukan pencurian pada Sabtu (20/5/2023) pukul 00.30, di jalan poros Bontang-Samarinda.

Korban yang sebelumnya memarkir kendaraan sepeda motor jenis CRF di samping rumah, sekira pukul 19.30.wita diketahui raib saat korban bangun berniat buang air kecil sekira pukul 03.00 wita

“Atas kejadian itu dia melapor ke Polsek Marangkayu,” sebutnya.

Keduanya diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan motor yang vario yang mereka gunakan saat beraksi.

Adapun tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Pasangan Kekasih Sembunyikan Sabu Dalam Popok Ditangkap

0

Polres Bontang. Pasangan kekasih pengedar narkoba ditangkap di Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023) pukul 00.15.

 Keduanya yakni AA 39 tahun dan JF 24 tahun. Mereka kedapatan membawa narkoba sebanyak 1 bal atau 54,67 gram.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka sebelumnya telah diintai.

Pria itu masuk ke sebuah gang, saat didatangi dia melempar sebuah tas betwarna biru yang ternyata isinya barang haram narkotika.

Aksinya itu dilakukan bersama kekasihnya, yang kala itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus. 

“Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomkr 39 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.