Beranda blog Halaman 1313

Bawa Sabu Satu Bal Pemuda Teluk Pandan Diringkus di Parkiran Hotel

0

Polres Bontang. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus pengedar sabu, Sabtu (20/5/2023) pukul 12.30.

BS (27) warga Teluk Pandan Kutim ditangkap di parkiran sebuah Hotel di Rawa Indah, kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan berdasarkan laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di jalan KS Tubun.

Dilihat seorang pria menggunakan sepeda motor masuk kedalam parkiran Hotel. “ Karena gerak geriknya mencurigakan kami intai saat keluar kami amankan” ujarnya.

“Dia sempat ngegas motornya mau melarikan diri tapi anggota kami sigap menangkapnya”. lanjutnya

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok yang disimpan di kantong motor sebelah kanan. Di dalam kotak rokok itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 42,95 gram.

Atas dasar itu dia pun digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, sepeda motor, dan bungkus rokok.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya

Curi Komponen ALat Berat Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang – Polsek Muara Badak menangkap MSH (22) pelaku penggelapan di area perkebunan desa Batu batu Muara Badak, Kukar, Selasa (16/5/2023)

Pemuda asal Tenggarong tersebut membawa kabur trex dan idler ekskavator milik warga Muara Badak. Kejadiannya pada Kamis (11/5/2023) lalu. Korban kala itu mendapat telepon dari saudara saksi yang mengatakan bahwa 1 unit ekskavator merk hitachi yang berada di jalan perkebunan Desa Batu-Batu, Kukar, hilang.  Trex pada bagian kiri dan idler ekskavator tersebut raib. Hingga membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.

“Korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak” ucap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto

Korban mengenal tersangka karena kerap menggunakan jasanya sebagai operator alatnya.

Barang curian tersebut dijual ditenggarong Kukar dan sudah habis untuk keperluan sehari hari pengakuannya.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

“Ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Berbas Tengah

0

Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bontang. Terbaru, Kamis (18/5/2023) pukul 02.15 Satresnarkoba menangkap dua orang pengedar.

Mereka adalah Ud (50) warga Berebas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengintaian, dan ditangkap lah Ud di parkiran hotel.

“Ada sabu di tangan kirinya, 1 bungkus atau 0,43 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi, dia mengaku membeli dari MD, yang berada di sebuah kamar hotel. Saat didatangi, didapati 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar sebanyak 0,90 gram.

“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu di dekat lemari, uangnya Ud habis beli sabu dari MD,” sebutnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Beli Sabu Untuk Diedarkan Kembali Warga Kelurahan Belimbing Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang. ES pria 32 tahun ditangkap Sat Resnarkoba  di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala karena kedapatan membawa sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram. Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30

Pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing ini diintai petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid gerak gerik tersangka mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan. saat didatangi dia berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dijalan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan di dashbord motor.” ungkapnya

Dari keterangan tersangka Sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga RP. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang pasar malam berbas dan Shabu tersebut akan tersangka jual kembali kepada orang lain.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Timbun Solar Subsidi Bersubsidi Tiga Warga Bontang Ditangkap Polisi

Bontang. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih.

Ada tiga orang yang diringkus, yakni Rp 21 tahun warga Gunung Telihan, R1 51 tahun warga Bontang Lestari, dan Ha 56 tahun warga Tanjung Laut.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mereka ditangkap oleh Satreskrim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.53.

“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.

Tersangka lain yakni Ri diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.

Atas perbuatan mereka, ketiganya telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lupa Cabut Kunci Motor Raib Digondol Maling

Polres Bontang-Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua warga Samarinda.

Keduanya ditangkap, Jumat (5/5/2023) pukul 06.00, di Loa Janan Ilir, Samarinda.

Kejadiannya pada Rabu (26/4/2023) pukul 11.00 lalu. Awalnya motor scoopy bernomor polisi Kat 6370 JV awalnya diparkir oleh adik korban di depan warung di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Namun dikatakan Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, kunci masih menempel di motor.

“Ada kesempatan langsung dibawa kabur ke Samarinda,” ujarnya.

Kini HA (35) dan RC (40) telah diamankan beserta barang bukti sepeda motor.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Korban melapor mengalami kerugian Rp 19 juta,” sebutnya.