Beranda blog Halaman 1316

Polres Bontang Amankan 18 tersangka dari 13 kasus selama Operasi Pekat Mahakam 2023

0

Bontang. Polres Bontang berhasil mengamankan 18 tersangka dari 13 kasus tindak pidana dalam Operasi Penyakit masyarakat (Pekat ) Mahakam 2023 yang digelar di kota setempat selama 20 hari pelaksanaan.

“Jumlah  tersangka 18 orang, jumlah kasus 13 kasus yang terdiri 9 kasus kategori mudah dan 4 kasus ringan atau tindak pidana ringan,” Ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiono

Iptu Mandiono mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Mahakam 2023,  kasus yang paling menonjol dan berhasil diungkap adalah pencurian 4 kasus, pengedaran miras 4 kasus , Judi 3 kasus, dan senjata tajam 2 kasus.

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk kasus miras dikenakan tindak pidana ringan dan tersangka dikenakan denda sesuai putusan dari majelis hakim.

meski Operasi Pekat Mahakam 2023 telah berakhir, Polres Bontang tetap melaksanakan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini hingga nanti menjelang Lebaran Idul Fitri,” kata Kasi Humas mengakhiri penjelasannya.

Perkara pencurian uang 20 juta diselesaikan lewat restorative justice

0

Polres Bontang-Polsek Bontang Utara. Kasus pencurian uang yang melibatkan pria warga Gunung Elai berinisial YN 25 tahun berakhir damai, usai korban mencabut laporannya, pada Selasa (11/4/2023).

Korban mencabut laporannya, karena antara dia dan tersangka saling mengenal baik, tersangka kerap membantu korban.

“Korban sering belanja di toko sembako tempat tersangka kerja,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro.

Usai pencabutan laporan, keduanya mengisi surat kesepakatan damai. Tersangka juga kini telah dibebaskan, dengan catatan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Uang Rp 20 juta yang dicuri itu juga masih utuh, belum ada digunakan sama tersangka, dia panik kemarin jadi tidak berani mengembalikan,” ujarnya.

Ketahuan Nyuri Uang lewat CCTV Warga Gunung Elai Ditangkap

0

Polres Bontang. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Polres Bontang, berhasil menangkap pria berinisial YN 25 tahun, Selasa (11/4/2023) pukul 02.30. 

Warga Gunung Elai itu ketahuan mencuri tas yang berisi uang tunai senilai Rp 20 juta, di toko sembako di Tanjung Limau, Bontang Utara, pada Senin (10/4/2023) malam.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, mengatakan, korban baru menyadari tasnya hilang saat hendak membayar barang dagangan.

“Dia pulang ke rumahnya ke KM 13, tapi tidak sadar kalau tasnya jatuh,” katanya.

Saat dilakukan pengecekan CCTv, didapati seorang pria mengambil tas tersebut. Polisi pun berhasil meringkus tersangka kurang dari 24 jam.

“Dari pengakuan tersangka dia dapat di jalan, tapi ini masih diperiksa sama anggota,” ujar Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pria Tanjung Laut Ditangkap Saat Ambil Sabu Dalam Gang

0

Polres Bontang. MRJ pria 21 tahun warga Tanjung Laut Indah ditangkap di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara pada Senin, 10 April 2023 pukul 14.30 wita.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka diintai saat mengambil sabu di dalam gang.

“Tidak lama dia keluar genggam sabu di tangan kirinya,” jelasnya.

Ada dua bungkus sabu yang diamankan atau seberat 0,75 gram. Polisi juga mengamankan handphone tersangka. Tersangka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari pengakuannya, sabu didapat dari pria berinisial Yu warga Gunung Elai. Namun orang yang dimaksud melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polres Bontang. “Dalam pengejaran polisi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ketahuan Nyuri di CCTV Dua Pemuda Loktuan Ditangkap

0

Polres Bontang. Dua pemuda Loktuan dipastikan berlebaran di penjara. Mereka ketahuan mencuri barang milik warga BTN PKT.

I pria 37 tahun dan HH 27 tahun ditangkap pada, Minggu 9 April pukul 15.20 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Bhabinkamtibmas Belimbing Bambang Sumantri mengatakan, pencurian terjadi saat korban berada di luar kota, tepatnya 16 Maret 2023.

“Mereka terekam CCTV, ada yang masuk ke rumah, ada yang nunggu di motor,” jelasnya.

Benar saja, kipas angin dan ponsel hilang dari tempatnya. Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.

“Salah satu tersangka adalah mantan menantu korban,” katanya.

Kips angin yang dicurinya sudah dijual seharga Rp 150 ribu, sedangkan HP yang diambil di atas lemari masih disimpan.

Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam 5 tahun penjara.

Wanita 15 Tahun Diperkosa Setelah Dipaksa Minum Miras

0

Polres Bontang. Tiga bocah laki-laki masih di bawah umur tega memperkosa pelajar 15 tahun di Tugu Equator, jalan poros Bontang-Samarinda.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, pemerkosaan terjadi pada 8 April lalu sekira pukul 05.00, di dalam toilet.

“Dari pengakuan korban dia dipaksa mabuk minum miras, sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Korban tadinya pergi dari rumah sejak Jumat (7/4/2023) malam. Lalu, orangtua korban didatangi oleh seseorang yang menunjukkan video yang di dalamnya terdapat wajah sang putri.

Video itu direkam oleh warga sekitar yang menolong korban karena kesakitan dalam kondisi tidak menggunakan pakaian.

“Dibantu Ketua RT dan warga sana,” katanya.

Atas perbuatannya, tiga bocah itu dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.