Beranda blog Halaman 1317

Gondrong Pelaku Penikaman di Marangkayu Berhasil Ditangkap

0

Polres Bontang. Polsek Marangkayu berhasil meringkus pria gondrong yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam AN alias gondrong (44) ditangkap di Karang Asam Samarinda, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.30 Wita.

Gondrong menganiaya suami mantan anak tirinya menggunakan badik. Hingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri.

Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Selasa (4/4/2023) pukul 19.00, tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang.

“Dia menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban dan istrinya,” ungkapnya.

Namun istri korban menyebut sudah membayar sebanyak Rp 2 juta melalui transfer bank. Uang yang dibayarkan itu lantas masih kurang Rp 1 juta.

“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta,” ucap Kapolsek.

Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.

“Sempat jatuh korban, ini tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pernah ngeluh Sakit Asam Lambung Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Kamarnya

0

Polres Bontang. Seorang Pria ditemukan terbujur kaku dalam kamarnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Losari,RT 04 pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 15.30 wita.

Pria itu bernama RB berumur 66 tahun ditemukan oleh seorang tetangga sudah tidak bernyawa dalam kondisi telungkup.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, mulanya ada seorang tetangga datang mengetuk rumah almarhum pada pagi hari namun tidak ada jawaban.

Siang harinya saksi kembali ke rumah almarhum serta mengetuk beberapa kali tidak ada tanggapan akhirnya memanggil beberapa pemuda untuk mengintip lewat fentilasi rumah.

“saat diintip itulah dilihat korban tergeletak dilantai dengan memegang perut akhirnya pintu didobrak saat diperiksa korban sudah meninggal dunia tutur Kapolsek.

Selanjutnya, oleh tim inafis Polres Bontang Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Taman Husada untuk dilakukan visum. Menurut saksi almarhum pernah mengeluhkan sakit asam lambung pungkasnya.

Dipastikan Lebaran Dipenjara Dua Remaja Loktuan Ditangkap Saat Ambil Pesanan Sabu

0

Polres Bontang. pemuda asal Loktuan ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang saat mengambil sabu-sabu di Jalan KS Tubun pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita

AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, SH. mengatakan, 2 tersangka yang berasal dari Loktuan berinisial AR (24), dan WK (26) mengambil sabu dengan sistem jejak

Mereka tidak sadar bahwa ada petugas yang membuntutinya saat diamankan dan digeledah dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram

“Kita tangkap mereka di depan BPJS Ketenagakerjaan setelah kami pastikan dia membawa barang bukti, kami juga buru pemasoknya” sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Tiga Warga Bontang Selatan Terlibat Pencurian Diamankan Polisi

0

Polres Bontang. Mereka adalah Warga Tanjung Laut berinisial MS (37) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, dan dua warga Tanjung Laut Indah yakni En (45) dan Ha (26) ditangkap di rumahnya masing-masing.

Mereka ditangkap polisi, Rabu (5/4/2023) pukul 10.00.

Awalnya pada Selasa (20/12/2022) lalu. Mereka mencuri onderdil atau barang-barang crane di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Seperti tromol/ pelek roda dan pompa hidrolik.

“Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 200 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.

Kakek 56 Tahun Jual Togel Online Ditangkap

0

Polres Bontang. Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang warga Gunung Elai, Senin, 3 April 2023 pukul 23.00.

NS 56 tahun kedapatan menjual togel secara online. Dia ditangkap di Jalan Parikesit, Bontang Utara.

“Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat sekitar,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Tersangka ditangkap bersama bukti tiga lembar bukti transfer, satu lembar bukti pembelian togel, uang tunai Rp 116.000, ponsel, dan tiga lembar paito atau data pengeluaran angka togel.

Kini dia ditahan di Polres Bontang dan dikenakan  pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ibu Rumah Tangga Bawa HP Curian Berurusan Dengan Polisi

0

Polres Bontang-Polsek Bontang Utara. Nu wanita berusia 46 tahun ditangkap pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.

 Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan pada Rabu 15 Februari 2023 lalu pukul 16.30, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja. Namun saat dicek, hp nya sudah raib.

 Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.

 Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

 “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

 Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.