Beranda blog Halaman 4

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu Usai Warga Curiga Gerak-gerik Terduga

0

Bontang — Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di tengah malam berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Bhabinkamtibmas, FKPM, dan warga berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KS Tubun Gang PLN, Kelurahan Api-Api, Minggu dini hari (24/5/2026).

Pria berinisial AR (52) diamankan aparat setelah kedapatan berada di lokasi dengan perilaku mencurigakan sekitar pukul 02.30 Wita. Kecurigaan pertama datang dari anggota FKPM yang sedang berjaga di wilayah tersebut. Saat ditanya, jawaban pelaku dinilai berbelit hingga akhirnya FKPM menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api. Tak lama berselang, personel Unit Reskrim Polsek Bontang Utara tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap AR. Dari hasil pengecekan handphone miliknya, petugas menemukan bukti transaksi yang mengarah pada pembelian narkotika jenis sabu. Temuan itu membuat aparat bersama Ketua RT, FKPM, dan warga langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram yang dibungkus plastik warna emas.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A5 warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi cepat antara polisi dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Peredaran narkotika tidak akan pernah kami beri ruang. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ini bukti bahwa kolaborasi warga, FKPM, Bhabinkamtibmas, dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan,” tegas Kapolsek Bontang Utara.

Dari hasil pendalaman, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Humas Polres Bontang

Pasutri Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Tempat Hiburan

0

Bontang — Satresnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Taman. Kali ini, pasangan suami istri berinisial MA (35) dan SR (27) diamankan aparat saat berada di sebuah tempat hiburan keluarga di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Sabtu malam (23/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam salah satu ruangan tempat hiburan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat SR (27) membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, barang haram itu disebut berasal dari suaminya, MA (35), yang berada bersamanya saat itu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap MA dan menemukan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi transaksi narkotika. Tak hanya itu, petugas juga menggeledah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang digunakan pasangan tersebut dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam bungkus tisu, serta satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dari pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat bruto 3,85 gram, tiga unit handphone, satu unit mobil, pipet kaca, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkoba, termasuk yang menyasar tempat hiburan dan ruang publik.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami pastikan setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Bontang,” tegasnya.

Humas Polres Bontang

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

0

Jakarta, 25 Mei 2026 – Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) menyampaikan hasil investigasi awal terkait gangguan sistem kelistrikan atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2026). Hasil sementara menyebut gangguan diduga dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem, serta dipastikan tidak ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.

Dalam pembukaannya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa konferensi pers dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait peristiwa blackout yang menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.

“Kami akan menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian publik, termasuk pemerintah, bersama Polri dan khususnya PT PLN (Persero), terkait terjadinya blackout di wilayah Sumatera Utara,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (25/05/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa pada Minggu (24/5/2026), tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Tindak Pidana Umum, Puslabfor Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta PT PLN telah melakukan investigasi lapangan di lokasi tower transmisi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai di wilayah Jambi yang diduga dipicu cuaca buruk. Gangguan tersebut mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera dan memicu ketidakstabilan frekuensi serta tegangan listrik.

Akibatnya, sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai hingga menyebabkan blackout massal di beberapa wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan.

“Hasil identifikasi awal diketahui bahwa gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai diduga dipicu faktor cuaca buruk yang mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera,” kata Irjen Pol Nunung.

Tim gabungan di lapangan juga menemukan adanya kabel transmisi yang mengalami putus di sekitar tower transmisi. Namun, kondisi struktur tower secara umum masih dalam keadaan baik dan tidak ditemukan kerusakan signifikan.

Menurut Irjen Pol Nunung, dugaan sementara penyebab putusnya kabel transmisi masih dalam proses pendalaman dengan beberapa kemungkinan, antara lain faktor mekanis akibat gesekan dan pengaruh angin, faktor panas akibat sambungan longgar yang menimbulkan loncatan listrik, hingga faktor tarikan atau goyangan akibat cuaca ekstrem.

“Sampai dengan saat ini dapat kami pastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan dalam peristiwa blackout tersebut. Dugaan sementara mengarah pada faktor teknis dan cuaca ekstrem,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pola kerusakan kabel berbentuk serabut terurai dan tidak menunjukkan pola potongan rapi yang mengarah pada tindakan sabotase. Saat ini bagian kabel yang putus telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan secara ilmiah.

Di kesempatan yang sama, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero), Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera memiliki dua jalur utama transmisi yang menyalurkan daya dari wilayah selatan menuju utara, yakni koridor timur 500 kV dan koridor barat 275 kV.

Pada saat gangguan terjadi, jalur transmisi mengalami trip akibat cuaca buruk berupa hujan lebat dan angin kencang. Kondisi tersebut menyebabkan aliran daya berbalik dan memicu fenomena power swing atau osilasi tegangan dan frekuensi yang sangat tinggi.

Akibat gangguan tersebut, sistem kelistrikan Sumatera terpisah menjadi dua bagian, yakni wilayah selatan yang mengalami kelebihan daya pembangkit dan wilayah utara yang kekurangan daya pembangkit. Kondisi di wilayah utara menyebabkan sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai atau domino effect hingga mengakibatkan pemadaman di berbagai wilayah terdampak.

Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan STNK di Kantor SAMSAT

0

BONTANG, Senin 25 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Senin pagi di Kantor Polres Bontang.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Polres Bontang ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang alur dan persyaratan penerbitan STNK melalui SAMSAT. Petugas Satlantas menjelaskan secara detail mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, pembayaran PNBP dan pajak, hingga proses pencetakan STNK.

Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan terhindar dari praktik percaloan. “Kami ingin warga paham betul prosedurnya. Semua pelayanan di SAMSAT sudah transparan dan bisa diakses langsung. Jangan ragu bertanya ke petugas resmi,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diberikan informasi mengenai dokumen yang wajib dibawa, seperti KTP asli, STNK lama, BPKB, serta bukti cek fisik kendaraan. Petugas turut membuka sesi tanya jawab untuk menjawab keluhan dan kendala yang sering ditemui masyarakat saat mengurus STNK.

Satlantas Polres Bontang berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik dan mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kendaraan bermotor.

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Berbas Pantai Ajak Warga RT 16 Berbas Pantai Tolak Hoaks dan Narkoba

0

Bontang Selatan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Berbas Pantai Polsek Bontang Selatan, AIPTU Styo Wahyudi, melaksanakan kegiatan sambang kunjung warga di Jl. P. Diponegoro RT 17, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Styo Wahyudi menyambangi warga RT 16 dan bertatap muka langsung dengan Bpk. Tiar dan Bpk. Surianto. Momen silaturahmi ini dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga.

AIPTU Styo Wahyudi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah kosong. Warga diminta memastikan pintu dan pagar rumah terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.

Selain itu, ia juga menekankan agar warga tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Narkoba merusak generasi dan lingkungan. Jika ada informasi terkait peredaran, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Bhabinkamtibmas Berbas Pantai turut mengajak warga untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks. Ia meminta warga melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan.

Kegiatan sambang ini mendapat respons positif dari warga. Bpk. Tiar dan Bpk. Surianto menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan perhatian Bhabinkamtibmas. Warga mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan sambang rutin ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Berbas Pantai.

Humas Polres Bontang

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

0

Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.