Beranda blog Halaman 1321

Bawa Lari Motor Teman. AR Ditangkap Tim Rajawali

0

Polres Bontang-Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

 

Tersangka ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) pukul 10.30 Wita.

 

Warga Gunung Elai berinisial Ar 24 tahun meminjam motor warga Kanaan pada Senin 13 Mart lalu. Namun, hingga saat ini motornya tidak kunjung dikembalikan.

 

“Dia sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi kok yang ini tidak balik-balik,” ungkap  Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

 

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp 21 juta, dan melaporkan tersangka ke Polres Bontang.

 

Tersangka pun ditahan bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Genio KT 2896 QG. Saat ditangkap tidak ada perlawanan darinya. Dia juga dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Anak Berbas Pantai Jatuh dan Tenggelam di Bawah Kolong Rumah

Polres Bontang – Anak laki-laki berusia dua tahun ditemukan tenggelam di bawah kolong rumah, pada Jumat 17 Maret 2023 pukul 16.30 Wita.

Awalnya dikatakan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, dia sempat terlihat bermain bersama teman-temannya di depan rumah.

Namun setengah jam setelahnya, saat dicari oleh ibunya, sudah tidak terlihat di sekitar rumah.

“Pukul 17.30 wita, ditemukan di bawah kolong depan rumahnya, dalam kondisi mengapung di atas air,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian dilarikan ke RS Amalia, namun sesampainya di sana, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Rencananya, korban akan dimakamkan pagi ini, di TPU Pisangan.

“Keluarga sudah mengikhlaskan, mohon dijaga anak-anaknya pengawasan jangan lengah,” kata Kapolsek

 

Resskoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu Depan Rumahnya

0

Bontang- Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkoba. Pria berinisial Ma (42) ditangkap di rumahnya di Nyerakat Kiri, Bontang Lestari, pada Jumat 17 Maret 2023, pukul 13.10 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba Iptu M Yazid, S.H.mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram

“Disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari kamar,” ungkapnga.

Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.

Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Gak Ada Kapoknya Nelayan Bontang Kuala Ketangkap Lagi Simpan Bom IKan

0

Seorang warga Bontang Kuala berinisial He 40 tahun ditangkap Satpolairud Polres Bontang, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 Wita.

 Nelayan tersebut terbukti melakukan tindak pidana, yang merusak lingkungan. Warga Bontang Kuala itu diringkus saat hendak melakukan pengeboman ikan. Sejumlah barang bukti seperti 9 bom botol kaca, sumbu, dan serbuk bahan ledakan diamankan Polairud.

AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala.

 “Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya.

 Padahal kata Kapolres pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi, agar nelayan menangkap ikan secara alami, tanpa bahan peledak. “Sesuai prosedur saja, aturan yang ada, jangan macam-macam, demi kebaikan bersama,” ujar Kapolres.

 Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dikontrakan Gunung Telihan

0

Polres Bontang –  Penemuan mayat yang dilaporkan oleh warga Gunung Telihan di dalam kontrakannya, Jalan Tarakan 1, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat tidak menunjukkan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuhnya, Rabu (15/3/2023)

Afandi saksi yang pertama kali menemukan S tergeletak di kamar mengenakan sarung dengan kondisi tubuh memeluk guling terbaring menghadap ke kanan sudah dalam keadaan dingin dan kaku

“Saya datangi kontrakannya sebab oleh rekannya dikatakan tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi lewat telpon, saya dimintai tolong untuk mencari di kontrakannya ucapnya

Dari Informasi warga S merupakan seorang pekerja Welding di Pupuk Kaltim yang menyewa kontrakan bersama Hardi adiknya. Bahkan tadi malam ia masih melihat S bermain HP di Musholla.

Menurut keterangan Hardi adik korban, mendiang S semasa hidup tidak pernah mengeluhkan sakit.

Saat ini, S dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang untuk dilakukan visum. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dipastikan dalam tubuh almarhun tidak ditemukan tanda kekerasan.

“Untuk lebih detail menunggu hasil Visum dari dokter di RSUD,” ucap Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito.

Dipicu Masalah Keluarga Ipar Sendiri Ditikam

0

Polres Bontang- Polsek Muara Badak bersama Polsek Sangkulirang berhasil meringkus NA pria 48 tahun warga Muara Badak yang melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap saudara iparnya sendiri.

 Dia diringkus di rumah keluarganya di Sangkulirang, Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita.

 Diungkapkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang  AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

 “Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.

 Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.

 Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

 “Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.

 Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti badik.