Beranda blog Halaman 1322

KDRT Berujung Damai Setelah Istri Cabut Laporan

0

Polres Bontang-Polsek Marangkayu berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya.

Polisi melakukan mediasi, hingga akhirnya sang istri mencabut laporannya. Pria berinisial Ag (42) pun kini telah menghirup udara bebas. Senin (13/3/2023)

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi polisi menghentikan penyidikan laporan yang dibuat oleh sang istri, setelah mendapat Restorative Justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

“Mengedepankan mediasi, setelah laporan dicabut, tersangka juga kami kembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya korban mencabut laporannya pada 27 Februari 2023, kemudian mereka mengisi surat damai, dan terakhir dilakukan SP3, dan pembebasan terhadap tahanan.

“Kasusnya menganiaya dan mengancam istri menggunakan badik, semoga tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena sudah mengisi surat kesepakatan damai, dan tidak lagi berbuat hal serupa,” tutupnya.

Jual Miras Tanpa Izin Lima Orang Diganjar Tipiring

0

Polres Bontang – Sat Samapta kembali razia miras ke sejumlah tempat. Senin (13/3/2023) malam

Kegiatan ini untuk untuk memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga menjelang bulan suci Ramadhan dan mencegah terjadinya tindak kriminal yang disebabkan minuman beralkohol.

Sasaran pertama berlokasi  di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, satu orang berinisial Su ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa tiga botol bir.

Selanjutnya bergerak ke Gunung Telihan Bontang Barat disita dua botol bir dan satu botol anggur merah dari SN.

Team Samapta kembali bergerak ke wilayah Jalan Brigjen Katamso, dan mendapati tiga kaleng bir dari Ha.

Lokasi keempat di sebuah warung JH di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Tiga botol bir pun disita dari warung tersebut

Terakhir, menyisir THM Pantai Harapan, Berbas Pantai. Tiga botol bir diamankan, satu orang berinisial Aa juga ditetapkan tersangka.

“kami tetapkan lima tersangka dari lima lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Pengedar Narkoba Asal Kutai Timur Ditangkap di Bontang

0

Polres Bontang- Pria berinisial AB 27 tahun diringkus pada
Sabtu (11/3/2022) pukul 02.00 Wita, di depan gerbang Perumahan BSD.

Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, tersangka akan masuk ke Bontang, dan berencana melakukan transaksi narkoba.

“Sudah kami dapat informasi seminggu yang lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Anggota Ospnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang pun berhasil menangkap tersangka saat sedang berjalan kaki di depan Perumahan BSD.

Saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu di dalam jaket seberat 5,67 gram. Polisi juga mengamankan handphone, kertas tisu, dan sebuah jaket.

Atas perbuatannya tersangka terancam 20 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika

Curi Solar Cell Tiga Pemuda Marangkayu Ditangkap

0

Polres Bontang – Melalukan tindak pidana pencurian tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Marangkayu

Tiga tersangka As, Em, dan Ha mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu

AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pelapor yang merupakan petugas keamanan melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di PT PHSS.

“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em, dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri” ungkapnya

Pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan sumur Sambera

Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta

Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

IRT Gadai Mobil Sewaan Berakhir di Bui

0

Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NI (38) warga Bontang Baru.

Dia ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00, karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta.

Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

“Digadaikan Rp 30.0000.000, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

Gadai Mobil Sewaan IRT Berurusan Dengan Polisi

0

Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NI (38) warga Bontang Baru.

Dia ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00, karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta.

Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

“Digadaikan Rp 30.0000.000, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara