Beranda blog Halaman 1323

IRT Tipu Teman Sendiri Dengan Iming Iming Dapat Pekerjaan

0

Polres Bontang – MA (31) warga Loktuan, dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan oleh rekannya sendiri dengan bujuk rayunya menjanjikan korban pekerjaan sebagai honorer dan kerja diperusahaan hingga berhasil mengibuli 11 korbannya. Aksinya sudah dia lakukan sejak Januari 2023 lalu

“korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna

uang yang diminta dari korban digunakan untuk untuk membeli seragam alasannya. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran tidak ada panggilan kerja.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran terlilit utang. Saat ini polisi masih mendalami, kemungkinan bertambahnya korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ditemukan Mayat Terjerat Tali di Jalan Poros Muara Badak Samarinda

0

Polres Bontang-Polsek Muara Badak. Mayat Seorang Laki laki ditemukan warga di jalan Poros Muara Badak –  Samarinda RT 03, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, informasi awal dari laporan warga ditemukannya seorang pria tergeletak dirumah kosong dengan kondisi leher terikat tali warna biru

“Saat mengambil air dalam drum saksi menengok dan terkejut melihat ada orang yang terbaring ditanah dengan leher yang terikat tali warna biru,” ujar Iptu Gatot.

Tidak ditemukan tanda pengenal dari jenazah tersebut. Indikasi sementara mayat tersebut meninggal karena bunuh diri.

Mayat pun dibawa ke Rumah Sakit untuk diotopsi. Dari pengecekan di TKP  didapat barang yang diduga milik korban berupa sebuah tali tambang sedang warna biru, satu buah tali rafia warna hijau, botol air mineral yang berisi air, dan sepotong roti.

“Kita dalami motifnya informasi awal korban bunuh diri’ pungkasnya.

Seorang Anak Dicabuli Ayah Tiri Berkali Kali

0

Polres Bontang  mengamankan S (48) Warga Bontang Barat,Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023)

Ia digelandang Mako Polres setelah dilaporkan melakukan asusila kepada anak tirinya hingga berkali kali

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, informasi awalnya ketika sang anak mengeluhkan rasa sakit dan gatal di kemaluannya. Kemudian sang ibu membawanya ke dokter. Barulah kasus itu terungkap.

Merasa keberatan ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polres Bontang

Warga Berbas Pantai Ditangkap Melakukan Pencurian

0

Polsek Bontang Utara meringkus seorang warga Berbas Pantai berinisial PS, 24 tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Dia ditangkap di depan Makopolres Bontang, Jumat, 3 Maret 2023 pukul 18.00 Wita, setelah diintai oleh Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Tri Soediantoro mengatakan, kasus pertama, melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 19.00.

“Dirampas HP korban, lalu pergi naik motor, kerugian Rp 2.300.000,” terang Kapolsek.

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan. Kejadiannya pada Sabtu 25 Februari 2023 pukul 17.00 Wita di sebuah cafe di Bontang Kuala.

“Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp 20 juta dicuri,” katanya.

Korban baru menyadari setelah pintu kafe terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20.430.000.

Tersangka dan barang bukti tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor diamankan polisi

Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Edarkan Sabu di Berbas Pantai, Ditangkap Reskrim Polsek Selatan

0

Belum lama bebas, seorang pria berinisial FAS 33 tahun kembali ditangkap polisi. Sebab dia berulah menjadi kurir narkoba. Perbuatannya itu dia ulangi kembali, setelah bebas dari kasus yang sama.

Warga kelurahan Api-Api itu ditangkap oleh Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 19.00 Wita saat mengantar sabu ke Berbas Pantai.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.

Pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan.

Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. 1 poket ditemukan di kantong celana, dan sisanya 17 poket di dalam helm.

“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.

Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu. Dengan kasus yang sama, narkoba.

Dia kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara

Pengedar Sabu Ditangkap Jalan

0

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial YH (22) warga Loktuan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat saat mengendarai sepeda motor, Kamis (2/3/2023) pukul 22.00 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka sebelumnya sudah diintai. Dia baru saja pulang dari Samarinda.

“Habis ambil sabu dia di Samarinda, kami tangkap di depan May Bank, KM 6,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam kaos kaki. Totalnya, 1,56 gram.

Polisi akhirnya mengamankan barang bukti narkoba dan 1 pasang kaos kaki warna hitam, sepatu, kertas rokok, motor Yamaha Jupiter KT 3923 DI, dan handphone.

“Semua barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka, sudah kami amankan semua, untuk modus, dan dari mana asal barangnya masih kita dalami,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.