Beranda blog Halaman 1324

Pengedar Sabu Ditangkap Di Muara Badak

0

Polsek Muara Badak berhasil meringkus Seorang pengedar sabu berinisial Ak (37), Kamis (2/3/2023) pukul 02.00 Wita, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Dia dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat, dan langsung melakukan penangkapan,” beber
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,90 gram yang disembunyikan dalam baju batik berwarna merah.

“Kedapatan jual sabu dia,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti korek gas, sendok takar, tas selempang, baju batik, dan uang tunai Rp 789.000.

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sudah ditahan di Polsek Muara Badak, ancamannya 20 tahun penjara,” tutupnya

Empat Orang Ditangkap Saat Asik Berjudi

0

Polres Bontang – Personil Polsek Muara Badak menangkap empat pria yang sedang asyik bermain judi. Rabu (22/2/2023) pukul 00.20 disaat yang lainnya sedang istirahat, keempatnya justru sibuk bermain domino.

Am (50), Sy (47), Pu (41), dan Yu (50) kini terpaksa beristirahat di Polsek Muara Badak.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk berjudi oleh ke empat tersangka.

Adapun saat dilakukan penangkapan, mereka sedang asyik duduk berhadapan sembari memegang kartu dan memasang uang. “Sudah sering masyarakat melaporkan mereka,” bebernya. Polisi menyita barang bukti berupa satu kotak domino dan uang tunai sebesar Rp 1.239.000. Atas kejadian ini, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Lakukan Penganiayaan, Wanita di Marangkayu Dipenjara

0

Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap seorang wanita berinisial WS (48), Senin (20/2/2023) pukul 16.00.

WS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia menjambak, mencakar pipi dan leher bagian belakang korban yang juga merupakan seorang wanita di Marangkayu.

Awalnya datang ke rumah korban, tepatnya pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 19.00. Dia nampak emosi dan menuduh korban sebagai selingkuhan suaminya.

“Korban suruh dia cek apakah ada suaminya atau tidak, tapi tersangka tidak mau dan langsung melakukan penganiayaan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Suami Ancam Istri Sendiri Pakai Badik

0

Seorang pria berinisial AG (42) ditangkap jajaran Polsek Marangkayu, Senin (20/2/2023) pukul 17.30. Sebabnya, dia melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjat tajam.

Aksinya itu dia lakukan kepada istrinya sendiri. . Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 13.00 di Desa Santan Ulu, Marangkayu. Permasalahannya sepele. Kala itu anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun emosi. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela.

 

Tak hanya itu, dia juga menginjak pundak bagian kiri sang istri. Serta pengancaman menggunakan badik.

“Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.

Tersangka pun dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Sat Reskoba Polres Bontang Tangkap Warga Tanjung Laut

0

Polres Bontang, Sat Reskoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, selasa (21/2/2023) di Jalan pelabuhan 3 RT 33 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. WN (48) ditangkap saat tengah asik duduk di depan rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, SH. mengatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan warga, yang sering melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan disebuah gudang samping rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 2,54 gram yang disembunyikan di dalam pipa paralon yang ada ditempat itu.

Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Melakukan Aksi Pencurian Anak Berusia 14 Tahun di Tangkap Tim Rajawali

0

Polres Bontang – Seorang anak berusia 14 tahun ditangkap Tim Rajawali dirumahnya di wilayah Bontang Selatan lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Sabtu(18/2/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan kejadiannya pada hari Rabu (15/2/2023) pukul 20.00 di Tanjung Laut Indah.

Adapun kronologis kejadian pada waktu tersebut sepasang suami istri membawa tas yang berisi HP dan uang tunai Rp. 11.000.000,- dibawa pulang ke rumah habis dari masjid, dan sesampainya di rumah si istri membantu suami mengangkat es batu dalam kulkas sementara tas yang di maksud masih di simpan di atas motor, kemudian suami mengingatkan istri untuk pergi ke pasar, ketika akan pergi si istri mencari tas yang di maksud namun sudah tidak ada di tempat, mengetahui  hal tersebut mereka berusaha mencari, kemudian mengecek cctv di sekolah didapati seorang anak sedang membongkar tas milik istri di samping sebuah parit di areal sekolah

Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Bocah putus sekolah ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mengingat masih di bawah umur,