Beranda blog Halaman 1325

Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangkap di Tanjung Laut Bontang Selatan

0

Polres Bontang Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Laut

 

Polres Bontang berhasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (16/2/2023) di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. SA (44) ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas pada Desember 2022.

 

“Memang sudah diintai, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Awalnya didapat 4 bungkus di kantong celana, kemudian tim opsnal kembali mendapat 3 bungkus sabu di dalam tempat makan, tepatnya di atas lemari.

 

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui itu memang barang miliknya, totalnya 4,68 gram,” katanya.

 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk dari mana asal sabu tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sedotan runcing, timbangan disital, korek, dan handphone.

 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Grebek Rumah Di Marang Kayu, Polisi Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu Kamis (26/1/2023) Jam 16.00 Wita

Tersangka tersebut AAR (21 ) dan S (29 ), keduanya di tangkap di sebuah rumah  di Jl. Poros Bontang-Samarinda Km. 25 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara wilayah hukum Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa Anggotanya telah melakukan penangkapan dua orang pelaku pengedar sabu

Di jelaskan oleh Kapolsek Marang Kayu pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Poros Bontang-Samarinda Km. 25  Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara sering di jadikan tempat pesta narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut unit reskrim polsek Marang kayu di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda PATONDA langsung menadatangi  TKP yang di maksud dan menemukan tersangka AAR dan S sedang berda di dalam rumah, selanjutnya di lakukan pengeledahan dan di temukan 2 (dua) poket narkotika yang di duga sabu-sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Troy yang di letakkan di samping pintu kamar rumah” Kata Kapolsek Marang kayu

Selain menyita sabu anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) Buah pipet kaca, 1(satu) Buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) Buah korek gas, dan  (satu) buah bungkus rokok merk Troy

Saat di introgasi tersangka AAR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari tersangka S ” Ujarnya

‘Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Polsek Muara Badak . untuk kedua pelaku kita kenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Lama Diintai 2 Orang Pengedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap perederan gelap narkoba jenis sabu di wilayah kota Bontang

Dari pengungkapan ini Satres narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial AR (25) ZPA (25) di tempat yang berbeda

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. mengatakan Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR  saat mengendarai sepeda motor honda scoopy  di Jl. WR Soepratman Kel. Tanjung Laut.Kamis (26/1/2023) pukul 15.30, Wita.

” Saat sebelum ditangkap Tersangka sempat membuang bungkus rokok, namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip berisi bahan yang diduga jenis sabu seberat 1.06 Gram yang disimpang didalam bungkus rokok Troy” Kata Kasat Narkoba

Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti Ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku

Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan  barang haram tersebut  dari tersangka ZPA (25).selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.

Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel

” Kami sudah mengintai gerak gerik Pelaku selama dua bulan ini,  kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya” Terang Iptu Yazid

Kini  kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang, Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tega Setubuhi Keponakan Yang Masih Di Bawah Umur Berkali Kali , Pelaku Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Tim  Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus Seorang Pria  Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur  Rabu (25/1/2023) Jam 16.30 Wita.

Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah  Kel. Bontang lestari Kec. Bontang selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya  S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K., S.I.K.M.H.,mengatakan  tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di ditempat yang berbeda

” Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” Kata Kasat Reskrim

Kejadiannya pertama kali pada Kamis (23/6/2023) pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu (1/1/2023) pukul 01.00.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” ujarnya.

Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (13/1/2023). Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Sat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka  dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara” Pungkas Iptu Yohanes

Lama Jadi TO,Pengedar Sabu Di Bontang Diringkus Polisi

0

Bontang – Lagi- Lagi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil  meringkus seorang Pemuda pelaku Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu

Pelaku  adalah A alias R di ringkus  di Jl. Pelabuhan 1 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang Jumat ( 20/1/2023) pukul 21.30 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis sabu di Wilayah Kel. Tanjung Laut Indah.

Dijelaskan oleh Kasat Narkoba bahwa tersangka  bahaw A Als R ini ditangkap  oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang pada saat berada dirumahnya di Jl. Pelabuhan 1 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Tersangka A Als R ini merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba  dan sudah lama kita intai gerak geriknya” Kata Iptu Muh. Yazid Sabtu (21/1/2023)

Lebih lanjut Kasat narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 (Tiga ) bungkus Klip Plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,20 Gram,

Saat ditanyakan oleh anggota tentang kepemilikan Sabu tersebut tersangka A Als R mengakui bahwa barang  tersebut merupakan miliknya  yang di beli dengan menggunakan sistem jejak” Ujarnya

Selain meniyta sabu, anggota  juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.

Saat ini Pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang . untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.