Beranda blog Halaman 1326

Lagi Pengedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Peredaran Narkoba di kota Bontang semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali  Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jl. Sutan Syahrir Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kamis (12/1/2023) jam 20.55 wita

Pelaku  adalah  seorang pemuda berinisial IMK (22)  warga yang berdomisili di Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.IK.M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan  pengedar sabu oleh Aggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Kel. Tanjung Laut Indah

Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat mengambil sabu di dekat Gedung Aini Rasyifa Tanjung Laut dengan Sistem Jejak

Saat tiba di Jl. Sutan Syahrir Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka,”  Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 Poket Sabu dengan berat 1,23 Gram” Terang Iptu Yazid.

Selain menyita Sabu Anggota Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim juga menyita barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Sepeda motor yang digunakan tersangka,selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako Polres Bontang dan diserahkan ke Resnarkoba Polres Bontang.

” Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya

Untuk tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontang, Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” Pungkas Iptu Muh. Yazid

Kesal Tagih Hutang Tidak Dibayar, Malah Rampas Sepeda Motor IRT Di Tangkap Polisi

0

Bontang –  Seorang  IRT bernisial JU (51) ditangkap Satreskrim Polres Bontang di bantu  Satreskrim Polres Kutai Timur di wilayah Kec. Sandaran Kab. Kutai Timur Jumat (13/1/2023) jam 05.00 Wita

Tersangka di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perampasan Sepeda motor milik Warga Kel. Tanjung Laut indah  Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan  awalnya tersangka JU hendak menagih hutang  di Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung Laut Indah bontang Selatan, namun Korban  yang memiliki hutang kepada tersangka ini tidak ada di rumah dan hanya ditemui oleh saksi yang merupakan keluarga korban

Kesal karena hutangnya tidak dibayar , tersangka langsung merampas kunci sepeda motor dan mendorong saksi sampai turun dari sepeda motornya,

Selanjutnya Tersangka  yang di ketahui merupakan warga Samarinda pergi dengan membawa sepeda motor  Honda Scoopy warnah merah milik korban ” Terang  Kasat Reskrim Iptu  Yohanes

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.

Saat ini tersangka  sudah kami amankan di Mapolres Bontang, Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

 

Kurir Dan Pengedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Selama dua hari berturut-turut, Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus narkoba.

Rabu (11/1/2023) dua orang sekaligus ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di tempat yang berbeda

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,.M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Yazid. S.H.M.H., mereka memiliki peran yang berbeda.

WR (27) berperan sebagai kurir sementara DF (31) merupakan pemilik barang alias pengedar sabu.

Awalnya, polisi menangkap WR (27) pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.

“Tersangka WR Itu mengambil sabunya dengan sistem jejak,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota , dan diketahui sabu itu adalah milik DF. kemudian Petugaas  berhasil menangkap DF di Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Bontang Lestari.

Dari Tangan DF anggota berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor disita polisi.

Saat ini untuk Kedua tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontanb, Untuk Para Tersangka  dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas Iptu Muh. Yazid

Bawa Pil Ektasi Pria 31 Tahun Di Ringkus Polisi

0

Bontang- Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial IEL (31)  Warga Kel. Loktuan lantaran kedapatan membawa Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di ringkus Satresnarkoba Polres Bontang di Jl. Salamet Riyadi Pada hari Selasa (10/1/2023) jam 19.Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Pil Ekstasi

”Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang membawa Pil Ekstasi” Kata Kasat Narkoba Iptu Yazid

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor Di Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan,

”Saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan badan petugas berhasil menemukan 20 butir Pil Ekstasi’ dengan berat 8,26 Gram’ Terangnya

Selain mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstasi petugas juga mengamanakan barang bukti lainnya berupa  1 buah tas ransel warna ungu, 1 Unit Sepeda motor, 1 bungkus rokok sampoerna dan 1 buah HP.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk tersangka kita jerat dengan Pasaal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara” Pungkasnya

Tangkap Pengedar Sabu Di Tanjung Laut Indah, Polisi Sita 4,46 Gram Sabu

0

Bontang – Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu di Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan  Sabtu (07/1/2023) jam 15.15 Wita

Pelaku AB (41)  yang merupakan warga Desa Sukarahmat Kec. Teluk Pandan  Kutim tersebut ditangkap disebuah rumah di Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu

” Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  diadaerah tersebut ada peredearan sabu, ungkapnya

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) Bungkus Plastik Klip berisi  Sabu yang sisimpan didalam bungkus rokok Sampoerna dengan berat 4,46 gram, bersama barang bukti lainya seperti 1(satu) buah korek Gas, 1(satu) Buah Sedotan Ujung Runcing, 1 (Satu) Buah pipet kaca, 1(satu) Buah Kotak rokok Sampoerna Warna Putih, dan 1 (Satu) Unit HP Vivo warna Merah

‘Pada awalnya pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. Setelah di lakukan pengejaran serta pencarian akhirnya pelaku tertangkap, kemudian pelaku dibawa kembali ke TKP, Saat diitrogasi dan ditunjukan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya”Terang Iptu Yazid.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang . terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” Pungkasnya.

Resedivis Pelaku Pencurian HP Di Bontang Di Ringkus Polisi

0

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Tim Gabungan Opsnal Polsek Bontang Selatan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus Pelaku HP  di sebuah rumah di Jl. Semarang Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat .

Pelaku adalah JP pria (38) , Ia diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Tim gabungan Opsnal Polsek Bontang Selatan dan Satresnakoba saat sedang berada di rumahnya di Jl. Perintis Kec. Bontang Barat kota Bontang Selasa (03/01/2023) Jam 11.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya telah mengamanakan seorang Pelaku Pencurian

Kejadian bermula pada hari Selasa (03/01/2023) sekitar jam 04.00 Wita ketika Istri Korban Bangun hendak membuatkan susu anaknya yang berusia 2 Tahun, kemudian istri korban  mau mengecas HP nya di depan TV, kemudian  Istri Korban melihat HP Anak dan korban  sudah tidak ada, lantas saksi menginformasikan kepada korban bahwa HP nya hilang dan  jendela ruang tamu  sudah terbuka. selanjutnya saksi dan korban memeriksa barang barang berupa  2 buah HP merek Samsung J6 Pulus, Dan HP Oppo Reno dan Dompet yang berisikan uang  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.”

”Berdasarkan Laporan Korban Tersebut Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Tim opsnal gabungan Polsek Bontang Selatan dan Satreskoba melakukan penyelidakan dan hasilnya kurang 12 jam tersangka berhasil kita amankan, jadi pelaku ini merupakan resedivis” Kata Kasat Reskrim Iptu Johanes

Dari Penangkapan tersangka anggota berhasil mengamankan Barang Bukt berupa 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah HP dan 1 buah laptop.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bontang, untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan degan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara” Pungkas Iptu Johanes Bonar Adiguna