Beranda blog Halaman 1327

Nyambi Jualan Sabu, Pekerja Tempat Rekreasi Di Bontang Di Ringkus Polisi

0

Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang  meringkus Seorang Perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba Jenis sabu Kamis (22/12/) Jam 14.00 Wita.

Tersangka berinisal WA (35 ) yang merupakan Warga Marang di ringkus Satreskoba Polres Bontang pada saat berada di Lembah Permai

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahawasannya Tersangka MA ini sering mengedarkan sabu

Berdasarkan Informasi tersebut anggota melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya di salah satu tempat rekreasi di Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat

” Jadi Tersangka ini selain  sehari harinya bekerja di salah satu Obyek Wisata di Bontang, dia juga mengedarkan sabu ” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klip yang Diduga berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 6,46 Gram, Selain itu Petugas juga menyita barang bukti berupa  sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan sepada motor Yamaha Mio milik tersangka.

” Berdasarkan pengakuan Tersangka barang haram tersebut dijual kepada teman teman terdekatnya ” Imbuh Kasat Narkoba

Saat ini Tersangka bersama barang bukti ( BB ) sudah berada di Mako Polres Bontang , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan  pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya

Curi Sepeda Motor Pelajar SMP Di Bontang Diamankan Polisi

0

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan sorang anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di Jl. Balikpapan Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Rabu ( 21/12/) jam 16.00 Wita

Pelaku  PPPL (15 ) Yang masih duduk di bangku SMP ini diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim di Jl. Tarakan  Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP YUsep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalaui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan sorang anak pelaku curanmor

Dijelasakan oleh Kasat Reskrim  pada hari Selasa tanggal  20 Desember 2022 jam 23.30 Wita  korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX No Pol KT-2506- DH disamping rumah tepat dibelakang sepeda motor istrinya, Namun saat dicek, motor tersebut telah raib. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta dan melapor ke Polres Bontang

Usai menerima Laporan Korban anggota Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya  tidak kurang 1×24 jam petugas berhasil mengamankan Pelaku di Jl. Tarakan Kel. Gunung Telihan ” Terang Iptu Yohanes Bonar Adiguna

Kepada anggota Pelaku menerangkan dalam melakukan aksinya menggunakan gunting”Dia congkel motor yang dikunci stang pakai gunting, menghidupkan motornya juga pakai gunting,” jelasnya.

Kini pelaku dan Barang Bukti  telah ditahan di Mapolres Bontang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. “Karena masih di bawah umur, maka kasus ini masuk dalam ranah pidana anak,” tutupnya.

 

Usai Ambil Sabu, Seorang Pengedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang  berhasil menangkap seorang pengedar sabu Kamis (15/12/2022) jam 17.35. Wita

Pelaku MR (21) Warga Jl Anggrek III  Kel. Tanjung Laut tersebut ditangkap dikediamannya usai mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem jejak

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar sabu

” Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota membuntuti tersangka yang baru saja mengambil sabu yang di pesan melalui sistem jejak di pelataran mesjid Alhijrah Tanjung Laut, sesampai di rumahnya anggota langsung melakukan penangkapan” Kata Kasat Narkoba

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua poket sabu dengan berat  1,13 gram, bersama barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) Pipet Kaca, 1(Satu) Buah Korek Gas, 1(satu) Buah Sedotan Ujung Runcing,1(satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 (Satu) Buah HP Samsung Warna Biru Muda

” Awalnya tersangka mengelak bahwa sabu itu miliknya, namun setelah ditunjukan barang bukti oleh petugas , tersangka tidak berkutik dan mengakui bahwa  sabu itu miliknya” Terang Iptu Muh. Yazid

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang, terhadap tersangka kita kan jerat dengan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun” Pungkasnya

Sehari 3 Orang Pengedar Sabu Di Kota Bontang Diringkus Polisi

0

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar dan bandar narkoba. Tiga orang sekaligus digelandang ke Mapolres Bontang, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. mengatakan mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Tangkapan pertama di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pukul 11.30. Satresnarkoba menangkap RH (26) di rumahnya beserta barang bukti sabu 2,27 gram.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang.

RH diamankan bersama barang bukti ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Polres Bontang melakukan pengembangan. Diketahui sabu milik RH ini didapat dari seorang perempuan berinisial SA (25). SA yang merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum. Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak 1 bungkus atau 2,87 gram.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bontang juga meringkus pemasok sabu bagi kedua tersangka. Yakni WA (31). Sopir mobil kanvas itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu atau seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet.

Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Tega Aniaya Anak Tiri Yang Masih Balita Seorang Ayah Di Bontang Di Amankan Polisi

0

Bontang –  Polsek Bontang Selatan mengamankan  seorang Pria lantaran  tega menganiaya anak tirinya yang masih berumur 4 tahun  hingga mengalami luka memar di bagian punggung

Pelaku, AN (31), Warga Jl. Habibon  Kel. Tanjung Laut Indah akhirnya diamankan polisi setelah dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu Kandung korban Selasa (06/12/2022) jam 23.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan penganiyaan ini dilakukan hanya lantaran tersangka kesal lantaran korban tidak mau masuk kedalam rumah

Perbuatan ini dilakukan saat Pelaku dalam keadaan Mabuk seusai mengkonsumsi minuman keras jenis tuak ” kata kapolsek Bontang Selatan , Kamis (07/12/2022)

Kapolsek Bontang Selatan menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira jam 22.00 wita, ketika  Pelapor (Ibu korban) sedang berada di depan rumah bersama kedua anaknya, lalu datang Tersangka yang merupakan suami siri Pelapor  menyuruh anaknya untuk masuk kedalam rumah .

” Tidak berselang lama Pelapor (Ibu korban )  mendengar anaknya menangis lalu pelapor menyusul masuk kedalam rumah dan melihat anaknya menangis lalu pelapor bertanya kepada anaknya tersebut, dan dijawab habis dicambok pake ikat pinggang sama bapak” Terangnya

Selanjutnya Pelapor  membuka baju anaknya dan melihat ada luka memar di bagian punggung sebanyak 3 (tiga). Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan , Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan anncaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda 100 Juta” Pungkasnya

Nekad Jadi Pengedar Sabu Seorang IRT Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Polsek Bontang Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT )  berinisial  VS (37) warga Kel. Bontang Lestarai Kec. Bontang Selatan kota Bontang, Sabtu (03/12/2022) Jam 18.30

VS ditangkap dirumahnya di Jl. Karya Bakti  Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lantaran didapat mengedarkan Narkotika jenis Sabu

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan adanya penangkapan seorang IRT tersebut oleh anggotanya

”Benar hari Sabtu kemarin (03/12/2022) sekitar jam 18.30 Wita Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan Seorang tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu, dimana tersangka ini merupakan Ibu Rumah tangga (IRT) ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri” Minggu (04/12/2022)

Ia menjelaskan Penangkapan ini diawali dengan adanya  laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Karya Bakti  Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menindak Lanjuti informasi tersebut

” Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan proses Penyelidikan di sekitar lokasi , berdasarkan informasi di rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba” Jelasnya

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan  melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah bersama suaminya, kemudian langsung ditanyakan kepada keduanya apakah mereka mengedarkan ( menjual ) narkotika jenis sabu ,selanjutnya tersangka VS langsung menunjukkan sisa narkotika jenis sabu yang masih disimpan .

Dari Penangkapan ini Aggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Berhasil menyita Barang Bukti (BB)  9 ( Sembilan ) Buah Plastik Klip berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 3,81 Gram, 1 ( satu ) Hanphone merk Oppo warna Hitam,1 ( satu ) buah sedotan berujung runcing, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil, 1 ( satu ) buah plastik klip besar, 1 (satu ) buah dompet kecil warna Coklat, 1 ( satu ) buah Baju warna hijau, dan  Uang tunai sebesar Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah )

Saat ini tersangka  dan bersama barangbuktinya sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkas Iptu Abdul Khoiri