Beranda blog Halaman 1328

Simpan Sabu 1,77 Gram, Pengedar Sabu Di Bontang Di Ringkus Polisi

0

Bontangterkini.net  – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu Kamis (01/12/2022) jam 14.45 Wita

Pelaku Na (24) warga Loktuan tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Tari Jepen 2 Gg Kendis Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu

” Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya  informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu”Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid Jumat (02/12/2022)

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menemukan 5 (Lima) Bungkus plastik Klip berisi bahan Yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sejumlah 1,77 Gram dan barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) bungkus klip plastik, 1 buah alat hisap sedotan ujung runcing, 1 buah dompet, 1buah Ponsel dan 1bungkus rokok merek Pensil mas

Saat di introgasi dan ditunjukan barang bukti ( BB ) tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya” Terang Iptu Yazid.

Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. terhadap tersangka kita jerat dengan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Pengedar Sabu Di Berbas Pantai Di Ringkus Polisi

0

bontangterkini.net – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus Pengedar Narkotika Jenis sabu Di wilayah Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Pelaku Seorang Pria berinisial J (37) Ia di ringkus Satresnarkoba Polres Bontang dirumahnya Jl. Sultan Hasanuddin Kel.Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan kota Bontang.  Kamis (17/11/2022) dini hari tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muha. Yazid S.H.,M.H.  penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui praktik haram tersebut.

Berdsarkan  laporan itu, Anggota Satresnarkoba  mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penggerbekan

” Saat digrebek, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti miliknya ke rumah tetangga. ” Kata Kasat Narkoba

Selanjutnya Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeladahan anggota menemukan Tiga  Bungkus plastik Klip Berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Bong Atau Alat Hisap,1 (Satu) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Surya Pro Mild,1 (Satu) Buah Korek Gas, 1 (satu) Buah Sedotan Ujung Runcing,1 (Satu) Unit Hp Redmi Warna Biru  .

” Saat di introgasi Pelaku mengaku bahwa barang tersebut itu semua miliknya, ” Terang Iptu Yazid

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang , Untuk Pelaku dijerat  pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1)  UU  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.” Pungkasnya

Setubuhi Pacar Hingga Hamil. Seorang Pelajar 14 Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di kota Bontang .

Sebut saja korbannya Melati ( 15 ) Warga Baltim Kel. Bontang Lesatari Kec. Bontang Selatan kota Bontang diduga disetubuhi oleh Pacarnya MA (15) hingga hamil

Pelaku MA (15 ) berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di rumahnya Di Dsn Baltim Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan pada hari Selasa (15/11/2022) jam 12.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K.,S.I.K.M.H. mengatakan Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah orang tua koban melapor ke Polres Bontang”

Awalnya orang tua korban merasa curiga dan menanyakan kepada korban” kenapa tidak haid (datang bulan) karena seharusnya  haid`Pelapor dan korban secara bersamaan, pada saat korban teridur orang tua korban melihat ada kelainan di perut koban

” Jadi Pelapor  berinisiatif melakukan tespeck (cek kehamilan) dengan menggunakan alat tespeck Merk Akurat dan mendapati hasil ternyata korban sedang dalam posisi Hamil dengan bukti garis 2 di tespec .Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang.” Ungkapnya

Diketahui mereka memeliki hungan asmara, dari pengakuan tersangka sudah melakukan hubungan intim sebayak 2 kali

”Kami terus mendalami motifnya yang jelas mereka pacaran” Ujarnya

Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk pelaku kita jerat dengan  dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara” Pungkasnya

Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Di Tangkap Polisi

0

bontangterkini.net –  Satrenarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Sabtu (12/11/2022) pukul 17.00.

Tersangka SU (42 ) Warga Tanjung Laut Indah tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pelabuhan 2, sekitar Pantai Galau, Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka sudah lama dipantau gerak-geriknya oleh anggota Satresnarkoba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu yang disimpan di dalam lemari atau seberat 1,79 gram, bersama barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel.

“Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu itu memang miliknya,” terang Iptu Yazid.

Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Curi Sepeda Motor Di Bontang Warga Sanggata Di Ringkus Polisi

0

bontangterkini.net – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor ) di Jl. Pontianak Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Jumat ( 11/11/2022 ) jam 21.00 wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes  Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan  pengungkapan  pencurian sepeda motor ini berkat adanya Laporan korban Ke Polres Bontang

” Pelaku  berinisial DAA ( 33 ) yang merupakan warga Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur . Pelaku kita tangkap di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat kota Bontang ” Kata Kasat Reskrim Sabtu (12/11/2022)

Ia menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat  (19/08/2022)  sekira jam 14.30 Wita  Korban awalnya memarkir sepeda motor Yamaha Vega miliknya dengan No Pol KT- 5283-DN  di Jl. Pontianak Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat kota Bontang tepatnya di samping bengkel sepeda motor kemudian korban berangkat bekerja.

Saat Pulang kerja sekitar jam 01.05 Wita Korban melihat sepeda motor yang semula di parkir di samping bengkel Sepeda motor sudah tidak ada , kemudian korban berusaha untuk mencari di sekitar lokasi namun tidak di ketemukan

” akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta kemudian melaporkan ke Polres Bontang” Terangnya

Dari Pengungkapan kasus Curanmor ini Petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Jeniss Yamaha Vega R No pol KT-52833-DN dan 1 Lembar Surat Keterangan lelang dari Pengadilan Negeri Samarinda

Saat Ini Pelaku bersaa Barang Bukti (BB ) sudah kami amnakan di Polres Bontang, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun Penjara” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Johanes B.A

Aniaya Pakai Parang , Warga Muara Badak Di Ringkus Polisi

0

bontangterkini.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak meringkus seorang Pria paruh baya  yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Selasa (08/11/2022) 

Pelaku  JA (64) warga Jl. Sultan Hasanuddin  Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Ia melakukan  Penganiayaan dengan menggunakan Sajam Sebilah Parang  terhadap korban RAHMANNUR

Pelaku di ringkus  Gang Polmas RT.11 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.S.I.K.  membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki  paruh baya yang telah melakukan perbuatan  penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis Parang

Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Badak  kejadian bermula  pada hari Selasa (08/11/2022) jam 08.00 Wita  ketika  Pelapor di telpon oleh  Bapaknya  bahwa adeknya yang bernama Rahmanur ditebas dari belakang oleh Pelaku JA di kebun di Jl. Polmas RT 11 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mengecek  keadaan korban yang sudah dibawa ke klinik BOHC dengan keadaan robek dibagian punggung sebelah kanan dengan jahitan 15, selanjutnya pelapor pada pukul 10.00 wita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.

”   adapun Motif pelaku melakukan penganiyaan karena  Pelaku merasa kesal  karena  peringatannya tidak  diindahkan  oleh keluarga korban agar  tidak melakukan aktifitas dilahan yang masih disengketakan  ” Kata Kapolsek Muara Badak

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Badak  dengan barang bukti berupa Sebilah Parang . Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata