Beranda blog Halaman 1329

Curi Kabel PT. PHSS Dua Warga Muara Badak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus  dua ora terduga pelaku pencurian di area Perusahaan Ex Warehouse Badak #9 PT. PHSS, RT. 3 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.Sabtu (5/11/2022) pukul 21.30.

Dijelaskan Oleh Kapolres Bontang  AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. bahwa ada 4 orang pelaku yang  di duga melakukan aksi pencurian , sementara dua orang lainnya melarikan diri

Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 sekitar pukul 22.40 wita, ketika Saksi dalam perjalanan menuju Sumur Badak #44, saat di persimpangan bertemu dengan 4 (empat) orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor 3 (tiga) unit dengan membawa 2 karung berwarna putih.setelah dihampiri keempat orang tersebut panik dan berusaha kabur,

” Dan benar saja saat di cek oleh saksi isi karung tersebut berisikan kabel tembaga berwarna merah dan hitam yang meraka ambil dari area PT. HSS pada jam 21.30 Wita” Terangnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni  yakni JA (34) dan AR (21) yang merupakan warga Kec. Muara Badak, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor dan membawa 1 (Buah) Karung kabel lainnya . akibat kejadian ini perusahaan mengalami kerugian Rp.6.705.000,- (enam juta tujuh ratus lima ribu rupiah), kemudian pelaporkan dan menyerahkan tersangkan berikut barang yang berhasil diamankan ke Polsek Muara Badak.

” Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainya yang identitasnya sudah kami kantongi” Kata Kapolsek Muara Badak

Dari Penangkapan ini Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor dan
– 1 (satu) buah karung berisikan gulungan kabel tembaga.

” Saat ini Kedua Pelaku sudah kami amankan di Polsek Muara Badak bersama barang bukt (BB). Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Yoshimata

Warga Bontang Baru Di Ringkus Polisi, Usai Transaksi Sabu

0

Bontang -Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang Pelaku penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika  Jenis Sabu  Sabtu  (05/11/2022) pukul 17.35 Wita

Pelaku berinisial EG (25)   warga Jl. MH Thamrin  Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara kota Bontang. Ia ditangkap di Jl. KS Tubun usai membeli sabu

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah menangkap  seorang Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu

”Awalnya Pelaku pelaku baru saja  membeli narkotika jenis sabu dari seseorang, selesai melakukan transaksi anggota Satresnarkoba membuntuti Pelaku, merasa ada yang mengikuti kemudian  Pelaku EG membuang sabu di pekarangan rumah warga

”Pelaku sempat dikejar oleh anggota sebelum akhirnya di tangkap oleh anggota Satresnarkoba di Jl. KS. Tubun . Pelaku habis melakukan transaksi dan sabunya disimpan didalam bungkus rokok sebelum di buang ”  Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid

Saat dilakukan penangkapan dan peggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) Bungkus plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram

” Saat di introgasi dan ditunjukan barang Bukti (BB) tersangka EG mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya”Terang Iptu Muh. Yazid

Selain menyita 2,72 gram Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita 1 (Satu) Unit  Sepeda Motor honda Vario Warna Putih No Pol KT 4765 QA,  1 buah korek Gas, 1buah HP, 1 bungkus Rokok Sampoerna, dan 1 heleai tisu

Saat ini Pelaku berserta barang bukti (BB) sudah kami amnakan di Polres Bontang. terhadap tersangka kami kenakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Simpan 12,33 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diringkus Polres Bontang

0

Bontang -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kel. Guntung Minggu (30/10/2022) pukul 16.00.Wita

Pelaku berinisial SU (34) warga Jl. Tari Enggang Kel. Guntung Kec,.Bontang Utara kota Bontang,

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah menangkap  seorang Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu

” Pelaku memang Target Operasi (TO) yang kita Incar dalam Operasi Antik Mahakam 2022″ Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid, Senin (31/10/2022)

Pengungkapan ini berawal dari Penangkapan tersangka SU di rumahnya di Jl. tari enggang Kel. Guntung ,Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota menemukan 30 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12.33 (Dua Belas Koma Tiga Puluh Tiga) Gram yang disimpan didalam tas di ruang tamu  ” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid

Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita menyita barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan senilai Rp 2.650.000, 2 bong, 3 pipet kaca, 1 buah plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan ponsel.

Dijelaskan Iptu Muh Yazid Pelaku SU mengambil barang haram tersebut dari Kab. Kutai Timur. rencananya barang tersebut akan di jual kembali kepada teman teman terdekatnya” Ujarnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penganiayaan Dengan Senjata Tajam, Polsek Bontang Selatan Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

0

Polresbontang. – Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Sabtu (29/10/2022) sekira jam 01.30 Wita

Pelaku BD (34) warga Jl. Sultan Hasanuddin RT. 25 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kota Bontang melakukan  Penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban Sonny Bramantiyo  tetangganya  sendiri di Jl. Pangeran Diponegoro Rt.016 Kel. Berbas Pantai Kec. Btg Selatan Kota Bontang.

Pelaku ditangkap di Jl. Pangeran Diponegoro RT 16  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri  membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan percobaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis badik

Dijelaskan oleh Kapolsek Bontang Selatan kejadian bermla  ketika korban mengendarai mobil melewati di Jl. Pangeran Diponegoro tepatnya di depan Cafe Borneo, tiba tiba ada Pelaku BD ribut dengan seorang perempuan dan menghalangi mobil korban, kemudian korban menginjak rem mobilnya lama sehingga membuat Pelaku BD menjadi marah marah dan menyuruh  Korban turun dari mobilnya.

Selanjutnya korban  turun dari mobil sambil membawa besi yang ada di dalam mobil kemudian Pelaku  pergi menjauh dari mobil  dan korban  mengatakan saya tunggu disini” Ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu AbdulmKhoiri Minggu (30/10/2022)

Kemudian korban pergi untuk mengambil As dan baling – baling kapal ,setelah  kembali korban ternyata sudah di cegat oleh pelaku  sambil mencabut pisau badik dari sarungnya dan diarahkan kepada korban  yang saat itu berada didalam mobil sambil menyetir

” Korban Sempat  menangkisnya sehingga  mengenai bagian tangan sebelah kanan akibatnya korban mengalami  luka sayat pada pergelangan tangan, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa Sebilah Celurit Tanpa Gagang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkasnya

Simpan Sabu Didalam Rokok Sorang Pria Ditangkap Polisi

0

Bontang – Unit Satuan Reserse Krimanl Polsek Bontang Selatan di Back Up Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu Rabu ( 26 /10/2022) sekira pukul 17.30

Pelaku berinisial RMY (36 ) warga Jl. Diponegoro  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ia di tangkap saat sedang berda di dalam sebuah kapal di Jl.Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan Penangkapan terhadap Pelaku atas adanya laporan masyarakat bahwa adanya sesorang yang membawa narkotika jenis sabu Di Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan.

Dengan informasi tersebut Unit  Reskrim Polsek Bontang  Selatan melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam sebuah Kapal  Di Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan anggota menemukan 1 (Satu ) Buah Plastik Klip   berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 0,26 Gram yang disimpan didalam kotak rokok Malboro black filter.

” Pelaku kita tangkap tanpa ada perlawanan saat sedang berada di dalam kapal ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Sabtu (29/10/2022)

Dari penangkapan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menyita 1 (Satu) Klip Palstik yang di duga Narkotika Jenis Sabu dan 1 ( satu )  bungkus rokok Marlboro black filter.

Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan. akibat perbuatannya dijerat  pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) tahun” Pungkasnya

 

 

Kepergok Warga, Residifis Pencurian HP Diamankan Polisi

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan  mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian di Gang Tipa layo Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.15 Wita

Pelaku berinisial Ha (18) ini diketahui merupakan warga Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan anggota Polsek Bontang Selatan mengamankan  Pelaku Setelah mendapatkan informasi dari Korban.

Saat tiba di lokasi Tersangka  sudah diamankan warga Untuk menghindari aksi massa anggota langsung mengamankan pelaku ”  Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Kamis (27/10/2022)

Kapolsek Bontang Selatan  menjelaskan kejadian berawal  Ketika Korban yang merupakan ketua RT 36 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dihubungi oleh warga bahwa telah terjadi Pencurian di Rumahnya di Jl. Tipalayo No. 28 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Kemudian Korban  Pulang dan setibanya di rumah Korban melihat Pelaku HA sudah diamankan warga. Selanjutnya Korban  mencari informasi dan mengetahui bahwa  Pelaku telah mengambil 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan

” Diketahui Pelaku merupakan Resedivis atas kasus yang sama, namun tidak ditahan kala itu  karena masih di bawah umur”

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan  bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya .

Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.