Beranda blog Halaman 1330

Beli Sabu, Warga Loktuan Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika terus dilakukan Polres Bontang dan Polsek jajaran , hal ini di buktikan Polsek Bontang Barat di Back Up Satresnarkoba Polres Bontang yang berhasil  menangkap sorang Pria yang di duga membawa Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka  adalah AR (25)  Warga Jl. Sappoang Kel. Patampanua Kec.matakali Kab.polewali mandar namun Saat ini berdomisili di Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Ia ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Barat di Back Up Anggota Satresnarkoba di Koperasi Karyawan PT. PKT Jl. Catellya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat hari Selasa (25/10/2022) Jam 17.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito mengatakan penangkapan terhadap Tersangka A dilakukan atas laporan informasi masyarakat bahwa  akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di sekitar Koperasi Karyawan PKT.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Barat bersama Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, kemudian anggota melihat tersangka A dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di temukan (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis

”Saat ditangkap Pelaku baru saja membeli barang haram tersebut dengan cara sistem jejak (tanpa bertemu dengan pengedarnya langsung ) barangnya di simpan di sekitar lokasi” Kata Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito Rabu(26/10/2022)

Selain mengamankan barang bukti sabu  anggota unit Reskrim Polsek Bontang Barat juga mengamankan 1 unit Sepeda motor Mio Soul, 1 buah HP , 1 bungkus Rokok Sampoerna, dan uang tunai sebanyak 100 ribu

” Kami masih terus mendalami  dari mana asal usul barang  tersebut  didapat, dan berapa lama tersangka terlibat kasus narkoba” Ujar Iptu Lukito

Kini AR telah ditahan di Polres Bontang, Dia dijerat Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara ”Pungkasnya.

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Di Muara Badak Di Tangkap

0

Bontang – Operasi Anti Narkotka (Antik ) Mahakam 2022 Polsek Muara Badak Jajaran Polres Bontang kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Senin (24/10/2022) Jam 23.00. Wita

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial DI (27) dan DR (38)  merupakan Warga Kec. Muara Badak. Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal  Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala S.T.K.,S.I.K.membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Penangkapan terhadap sepasang kekasih ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah, karena kerap adanya transaksi barang haram narkoba.

” Kedua Tersangka ini  ditangkap  oleh anggota Reskrim Polsek Muara Badak di jalan raya. Usai keduanya membeli sabu. “Rencananya sabunya itu akan dijual kembali oleh mereka,” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Selasa (25/10/2022)

Pada Saat ditangkap Tersangka DI sempat membuang 1 Poket  Untuk mengelabuhi anggota, karena kesigapan anggota Barang Bukti itu berhasil di temukan .

Selain menyita 1 Poket Sabu anggota juga menyita barang bukti  1 Unit  Sepeda motor , 1 Buah  Ponsel dan uang tunai Rp 52 ribu

Saat ini kedua Tersangka  dan  Barang Bukti  sudah kami amankankan di Polsek Muara Badak . ” Untuk para tersangka  ini  dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Hendak Kabur Pelaku Pengedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – MSY (39) Warga Jl. Haruan  Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Ditangkap unti Reskri Polsek Bontang Selatan Lantaran membawa narkotika jenis sabu

Ia ditangkap  saat mengendarai kendaraan sepeda motor di Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada Hari Senin (24/10/2022) jam 01.30 WITA

Kapolres Bontang AKB Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan bahwa anggota unit reskrim Polsek Bontang Selatan telah menangkap seorang pelaku yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu

Di Jelaskan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri pengungkapan ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KS. Tubun RT 28 Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu .

Selanjutnya anggota Unit Reskrim menuju lokasi yang dimaksud untuk penyelidikan dan pengintaian di lokasi,  saat tiba di lokasi anggota melihat tersangka MSY hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya, melihat tersebut anggota langsung menghentikan dan menangkap pelaku, saat dilakukan penggeledahan badan anggota menemukan 2 Poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,10 Gram  yang disimpan didalam kantong celana ” Kata Iptu Abdul Khoiri Senin (25/10/2022).

Selain mengamankan Sabu anggota juga mengamankan 1 (satu ) Buah Plastik Klip Kecil Kosong, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No. Pol KT 6459 DH,1 (satu ) buah Handphone Merek Vivo, Uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- ( Satu Juta seratus lima puluh ribu rupiah )

Untuk Tersangka Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika ” Ancaman minimal 4 tahun penjara ” Pungkas Iptu Abdul Khoiri

Edarkan Sabu Di Loktuan 3 Orang Pelaku Pengedar Sabu Jaringan Teluk Pandan Kutim Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di beck up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang  Minggu (23/10/2022) Jam 20.30 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di bantu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial S (20), NWF (19 ) keduanya merupakan warga Jl. Poros Bontang – Sangatta Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan YF Jl. Gatot Subroto Rt. 23 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan  peredaran  narkoba jenis sabu di loktuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jl. RE. Martadinata Selambai

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak menuju Lokasi yang dimaksud, sesampainya di depan Gapura Selambai anggota melihat tersangka S dan NWF sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario , kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan , dari hasil penggeledahan  Tersangka S anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di saku sebelah kiri , sedangkan dari Pelaku NWF anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam .

” Jadi S dan NWF kita tangkap di depan Gapura Selambai saat  saat hendak mengantar Narkoba Jenis Sabu ” Kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro Senin(24/10/2022)

Kapolsek Bontang Utara menjelaskan Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui bawha sabu tersebut didapat dari tersangka  YF yang tinggal di Teluk Pandan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres  Bontang  langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka YF di rumahnya di Teluk Pandan, saat dilakukan penggeledahan anggota reskrim Polsek Bontang Utara  menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.

” Mereka ini merupakan jaringan Teluk Pandan yang sering bertransaksi di wilayah Loktuan ”Terangnya

Selain menyita Sabu 35,55  gram, anggota reskrim Polsek Bontang Utara juga menyita menyita tiga Buah HP, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit motor.

Saat ini  ketiga tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, Untuk Ketiga Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Tri Soediantro.

Buang Sabu 1,26 Gram Di Jalan, Warga Kec. Muara Badak Di Tangkap Polisi

0

Bontang -Seorang Pengedar Sabu berinisial J (30) warga  Jl. R.A. Kartini  Desa Gas Alam Badak I Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Rabu (20/10/2022) jam 20.00 Wita

Ia ditangkap di Salo Pareppa  Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S,H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata S.T.K,S.I.K, Mengatakan Penangkapan terhadap Tersangka J berdasarkan adanya laporan informasi dari Masyarakat bahwa di di Salo Pareppa  Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan Transaksi peredaran narkotika jenis Sabu

Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak lansung menuju lokasi TKP yang dimaksud

” Dan benar saja saat  tiba di TKP yang dimaksud anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak melihat Tersangka J dengan gerak gerik yang mencurigakan ,selanjutnya anggota unit reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan , dari hasil penggeledahan tersebut anggota reskrim Polsek Muara Badak berhasil menemukan  2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 1,26 gr dengan rincian: 1 (satu) poket di dapatin di jalan yang sebelumnya di lempar oleh pelaku, 1 (satu) poket di dalam bungkus rolok merk SAMPOERNA yang di duga dipempar ke jalan oleh pelaku dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 4 F warna putih .

” Jadi Tersangka J ini sebelum ditangkap sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas” Terang Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata  Kamis (20/10/2022)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku sudah kami amnkan di Polsek Muara Badak bersama Barang Buktinya

Untuk Pelaku kami kenakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun Penjara” Pungkasnya..

Sabu Seberat 11,98 Gram Gagal Beredar Di Bontang, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

0

Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Kota Bontang Rabu (19/10/2022) Jam 14.15 Wita

Dari pengungkapan ini Satresbarkoba meringkus Dua orang pelaku berinisial PM (25) dan LBT (22) keduanya merupakan warga Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kedua Pelaku ini di ringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Jl. Sultan Hasaunddin Kel. Berbas Tengah Kec Bontang Selatan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. saat di konfirmasi  hari Kamis (20/10/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Ia menjelaskan  Pengungkapan ini berawal dari Penangkapan Tersangka PM  Di Jl, Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah pada hari Rabu (19/10/) Jam 14.15 Wita Selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan  4 (empat) Bungkus plastik Klip Berisi narkotika jenis sabu, seberat 1.97 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo Y15s warna Biru, dan 1 (Satu) Buah Celana parasut warna coklat Merk L.O.G.G, . Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut didapat dari Tersangka LBT” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid

Berdasarkan dari Keterangan Tersangka PM,  Anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka LBT , Setelah dilakukan penangkapan anggota Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 21 (Dua puluh satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu didalam bungkus rokok Surya yang sempat dilempar oleh Tersangka LBT

” Jadi  Pada saat ditangkap Tersangka LBT ini sempat hendak mengelabui Anggota Resnarkoba dengan mebuang barang bukti ” ujarnya

Selain menyita  21 Bungkus Palstik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,01 Gram, anggota reskrim juga  menyita Uang Tunai Rp. 800.000;- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Hape Redmi Warna Merah.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan ” Pelaku kita kenakan Pasal  114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Iptu Muh. Yazid