Beranda blog Halaman 1331

Dua Orang Pelaku Pengadar Sabu Di Desa Santan Ulu Di Ringkus Polisi

0

Bontang – Operasi Anti Narkotika (Antik ) Mahakam 2022 Polsek Marang Kayu Jajaran Polres Bontang berhasil meringkus dua orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu Selasa (18 /10/ 2022 ) Pukul 19.00 Wita.

Pelaku adalah  A ( 19) Warg Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kukar dan  J (30 ) Warga Jl. Arif Rahman Hakim RT. 40 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi  membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Marang Kayu telah mengamankan dua orang Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

” Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkotika  ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Pelaku A di Jl. Poros Samarinda – Bontang KM 24 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kukar ‘ Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi Rabu (19/10/2022)

Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pengembangan dimana sebelumnya Anggota Reskrim Polsek Marang Kayu terlebih dahulu menangkap Pelaku A yang tertangkap memiliki 2 (Dua ) Poket Narkotika jenis sabu, dari keterangan Pelaku A mengakui bahwa Barang Haram tersebut didapat dengan cara membeli dari Pelaku J dirumahnya di Jl. Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim

Berdasarkan dari keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marang Kayu Aipda Patonda langsung  bergerak menuju Rumah  Pelaku J sesuai penunjukan dari pelaku A, Sesampainya di lokasi anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu langsung melakukan penggrebakan dan penangkapan terhadap pelaku J yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeladahan badan dan rumah, dari hasil penggeladahan di rumah Pelaku J anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu menemukan 2 (Dua) Poket Narkotika  diduga jenis sabu seberat 0,51Gram yang disimpan di tempat terpisah, dimana 1 poket sabu temukan  didalam wadah berbentuk bundar warna merah yang disimpan didalam tas warna coklat yang diletakan/tergantung didalam kamar, sedangkan 1 (satu) poket ditemukan berada didalam bungkus rokok Sampoerna yang disimpan diluar rumah dan diletakan didekat pohon bambu, dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol KT-3444-OZ.

Setelah diintrogasi Pelaku J mengakui bahwa 2 Poket Sabu itu miliknya dan bertjuan untuk di jual kembali ” Ujar Kapolsek Marang Kayu

Saat ini  untuk kedua  Pelaku dan Barang Bukti sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kita Jerat dengan Pasal  114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Bekuk 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu Dalam Operasi Antik Mahakam 2022, Polres Bontang Sita 1,89 Gram Sabu

0

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang  membekuk Dua Pelaku  pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu Di Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang , Senin (17/10/2022) sekira Jam  01.15 Wita

Tersangka berinisial AA (31 ) warga Jl. Tari Gantar Kel. Guntung Kec. Bontang Utara dan JI ( 31) warga Jl. Tari Dewa Dewa Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H.mengatakan Kedua Tersangka  Di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba diduga akan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Di Wilayah Kel, Loktuan. Kedua Tersangka merupakan Pemain Baru yang Terjaring Operasi Antik Mahakam 2022” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid Senin (17/10/2022)

Di Jelaskan Kasat Narkoba Penangkapan berawal pada hari Senin (17/10/2022) sekira Jam 01.15 Wita. Satresnarkoba Polres Bontang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu  di Jl. RE. Martdinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara .

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut dari hasil Penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Bontang menangkap 2 Orang pelaku AA dan JI yang sedang berada di Warung, Saat dilakukan penggeladahan badan  dan pakaian terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan 1 (Satu) Bungkus plastik Klip  diduga Berisi narkotika jenis sabu seberat 1.89 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo 1904 warna Biru  1 (satu) Bungkus Snack Apollo, 1 (Satu) Buah Tisu .Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh Pelaku AA dan JI” Terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu Sudah kami amankan di Polres Bontang

”  Atas Perbuatannya kedua Tersangka kita kenakan  pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.

Tunggu Pembeli, Seorang Pegedar Sabu Di Kota Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang- Kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kota Bontang  sudah sangat menghawatirkan, hal ini terbukti dengan di tangkapnya kembali seorang Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang Minggu (16/10/2022) sekira jam 03.45 WITA

Pelaku adalah AFK (31 ) Jl. Sidorejo GG. 2 No 11 RT 21 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak bertransaksi Narkoba Jenis Sabu di Jl. Kapal Pinisi Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kel. Loktuan .

” Dari pengungkapan  Kasus ini  anggota berhasil mengamnakan Seorang Pelaku  berinisial AFK” Kata Kasat Narkoba Iptu  Muh. Yazid.Minggu (16/10/2022)

Dijelaskan  oleh Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal dari  adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba Jenis Sabu di Jl. Kapal Pinisi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AFK yang sedang  berada di warung untuk menunggu Pembeli ,

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku AFK, dari hasil penggeledahan badan anggota Satresnarkoba menemukan  7 (Tujuh) Bungkus plastik Klip Berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumblah 2,98 Gram, 1 (satu) Unit HP Samsung A 3 warna Rose Gold , 1 (satu) Buah Jaket Kain Warna Cokelat, 1 (Satu) Buah Korek Gas, 1 (Satu) Unit Motor Beat Warna Biru Putih Dengan NO POL KT 2101 QD No Rangka MH1JM2122JK140586. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku AFK  ” Terang Iptu Yazid

Selanjutnya untuk  tersangka AFK dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.

Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pemuda Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Botang – Tim Rajawali  Sat Reskrim Polres Bontang  berhasil menangkap seorang Pemuda berinisial S (21 ) warga Jl.Pipa Pertamina Gg. Sentosa  Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, lantaran melakukan  tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .

Ia ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang saat berada di rumahnya di Jl.Pipa Pertamina Gg. Sentosa  Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada hari Jum’at ( 14/10/ 2022 ) sekira pukul 17.30 Wita,

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T,K.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Bontang, karna pada saat kejadian korban masih berumur 17 tahun.

Di Jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wita  pada saat itu korban di jemput oleh Tersangka S dan di ajak ngumpul di rumah temannya, saat tiba di rumah temannya menurut pengakuan Korban, tersangka meminum minuman keras dan memakai narkoba jenis sabu, bersama teman temannya, beberapa jam kemudian tersangka S mengajak korban ke kos kosannya yang berada di Jl. Pipa Gg. Sentosa Kel. Guntung, sesampainya di Kos Kosan Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu dan iming imingi akan dinakahi

” Jadi  Pelaku  dengan korban ini memiliki hubungan sepasang kekasih, dan Tersangka  telah melakukan hubungan badan (Intim )  sebanyak 6 kali  di tempat yang berbeda akibatnya korban saat ini mengandung 3 Bulan  dan dilaporkan oleh orang tua korban ” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes Sabtu (15/10/2022)

Saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Pungkasnya

Curi Sepeda Motor Di 4 Lokasi Berbeda Di Bontang Seorang Warga Kutai Timur Di Ringkus Polisi

0

Bontang – Pelaku utama  Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di 4 TKP yang berbeda di kota Bontang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan  dari Tim Rajawali Sat reskrim Polres Bontang bersama, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan, di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang Minggu (09/10/2022) Jam 16. Wita.

Pelaku Adalah DAA (33) merupakan warga Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kota Kutai Timur, namun saat ini berdomisili di Jl. Balikpapan Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang .

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H.mengatakan penangkapan terhadap deretan kasus kejahatan Curanmor yang dilakukan DAA berdasarkan 4 Laporan Polisi yang masuk ke Polres Bontang.

” Pelaku DAA telah melakukan aksinya di empat lokasi diantaranya di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dan di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Senin (10/10/2022)

Ia menjelaskan ‘Penangkapan ini berdasarkan laporan Korban  Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira jam 01.30 Wita di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.  bahwasannya Korban telah kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda dengan Nopol KT-2983-DY dan Noka : MH1JB9114AK968211 dan Nosin : JB91E-1963868, di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang dimana motor tersebut di parkir dan Korban  pergi berangkat kerja di PT. EUP bersama teman-temannya kemudian pada saat selesai pulang kerja dan hendak mengambil kendaraannya ternyata motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.

Laporan Korban pada hari Kamis 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wita di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha dengan Nopol KT-5592-DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material  sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.

Selanjutnya Laporan Korban pada hari  Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira jam 17.30 Wita di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.dimana korban melaporkan telah kehilangan Sepeda motor Honda Kharisma No Pol KT- KT-4631-DO atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.

Dan yang terakhir Laporan korban pada hari  Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 06.00 Wita  dimana Korban telah kehilangan sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih KT-5876-DM yang diparkir di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atas kejadian tersebur Korban mengalami kerugian 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melapor ke Polres Bontang.

” Dari Penangkapan DAA`Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver, 2 (dua) buah Kunci T rakitan, 9 (sembilan) buah Kunci Duplikat,1 (satu) buah Kikir, 4 (empat) buah Kunci Pas, 1 (satu) lembar Kertas Lelang Palsu, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu KT-2389-RH untuk Sepeda Motor Curian,1 (satu) buah Stempel Palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda” Ujarnya

Saat ini untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Pemberatan  dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.

2 Pria Pelaku Pegedar Sabu Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu  di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Senin (10/10/2022) Jam 00.00 Wita

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus  2 orang Pelaku MS (29 ) warga Jl Bengkirai  Perum Griya Wisata  Kel.Bontang Kuala Kec.Bontang Utara Kota Bontang, dan MI (26 ) warga Jl Imam Bonjol Gg Damai Rt 01 No 43 Kel. Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kel. Berbas berbas Tengah

” Dari pengungkapan kasus ini  anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial MS dan MI ” Kata Kasat Reskrim Muh. Yazid.

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal dari Penangkapan pelaku MS dan MI di Jl.Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada Senin (10/10/2022) jam 00.00 Wita, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan  1 (satu) Bungkus plastik Klip diduga Berisi narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, 1 (satu) Unit HP Oppo warna Gold 1 (satu) Unit HP Samsung warna Hitam  1 (satu) Unit Motor Vespa No Pol KT 6104 D. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh Sdr MS  dan Sdr. MI ” Terang Iptu Yazid

Selanjutnya Ke 2 tersangka dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.