Beranda blog Halaman 1332

Asyik Bermain Judi 5 Orang Nelayan Muara Badak Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 5 orang pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ) di Jl. Nahkoda  Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin (10/10/2022) jam 02.15 Wita.

Ke Lima orang tersebut adalah S (37), S (39 ), E (51), M (83), dan (57) semuanya merupakan warga Jl. Kapiten Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartenagara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa benar anggota Reskrim Polsek Muara Badak telah mengamankan 5 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ) di Jl. Nahkoda  Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya perjudian di Jl. Nahkoda  Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, usai mendapatkan Informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud, dan benar saja saat tiba di tempat tersebut anggota mendapati 5 orang pria sedang duduk berhadapan didepan meja  sedang asyik bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ), dan didapati pula salah satu pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada pelaku lain yang memenangkan permainan tersebut, Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Senin (10/10/2022).

Lanjut Kapolsek Muara Badak menjelaskan dari penangkapan Ke lima orang Pelaku ini Anggota Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 2 (Dua ) Set Kartu Remi,yang digunakan untuk bermain judi,dan uang taruhan Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

” Saat di introgasi awal cara pelaku bermain judi dengan melakukan pembayaran Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah ) kepada pelaku lain yang memenangkan (Game duluan ) ” Terangnya.

Selanjutnya Kelima Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk di Proses lebih lanjut. Untuk Kelima Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara” Pungkas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata.

Grebek Rumah Kos , Polres Bontang Tangkap Seorang Pria Dan Sita 2,69 Gram Sabu

0

Bontang – Unit  Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang  menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di rumah kos-kosan yang berada di Jl. Diponegoro  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang,  Sabtu (08/10/2022) Jaml 22.30 Wita.

Tersangka adalah B (56) Warga  Jl. Di Ponegoro,  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khori mengatakan penangkapan terhadap tersangka B  bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jl, Melati Kel. Berbas Pantai sering dijadikan transaksi perederan gelap Narkoba Jenis Sabu

” Berdasarkan laporan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Bersama Anggota Satresnakoba Polres Bontang  melakukan Penggerebakan di rumah kost yang ditinggali oleh Pelaku H.

” Saat di lakukan penggerebekan anngota Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang  langsung menangkap Pelaku H yang sedang duduk didalam kosnya” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Minggu (09/10/2022)

Selanjutnya didampingi Kepala Lingkungan setempat anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku , dari hasil penggeledahan petugas  menemukan 1 ( satu ) Buah Alat Hisap Sabhu (BONG), 7 ( Tujuh ) Buah Plastik Klip berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 2,69 gram, 1 ( satu ) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu ) buah Korek Gas warna biru, 1 ( satu ) buah Hanphone merk VIVO warna biru, 2 ( dua ) buah plastik klip,dan  Uang tunai sebesar Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )” Terang Iptu Abdul Khoiri.

Untuk Barang Bukti (BB) bersama Pelaku sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, atas perbuatanya kita jerat dengan Pasal  Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara” Tutup Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri

Mencuri Di Counter HP dan Warung Sembako Sorang Pelajar SMP Di Bontang Diamankan Polisi

0

Bontang – MGM (15 ) salah seorang Pelajar SMP di Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberetan (Curat ) di 2 tempat yang berbeda

Ia diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang  di Jl. Pangeran Antasari Gg. Carita Rt. 14 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bonang pada hari Rabu (05/10/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. membeberkan Bahwa Pelaku MGM terakhir melakukan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 di sebuah Counter HP Di Jl. KS Tubun Kel. Api Api

Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna bahwa  pengungkapan ini berawal dari laporan kejadian Pencurian yang dilaporkan Korban Pemilik Counter HP di Jl. KS Tubun Kel. Api Api  Kec. Bontang Utara Kota Bontang  Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 Wita, dimana Korban (Pelapor)  telah kehilangan 67 (enam puluh tujuh) buah vocer Telkomsel, 13 (tiga belas) buah vocer Exist, 53 (lima puluh tiga) vocer TRI, 1 (satu) buah Vape dan 2 (dua) buah Liquid yang berada di konter miliknya di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang . dimana sebelumnya Korban (pelapor) sudah menutup konter malam harinya sekira jam 23.00 Wita dalam keadaan aman, kemudian pada jam 08.00 Wita pada saat pelapor hendak membuka konter ternyata pintu belakang konter sudah terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.873.300,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.” Terang Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna Kamis (06/10/2022)

Sebelumnya juga Pelaku MGM juga melakukan aksi pencurian di sebuah Warung  sembako  di Jl. KS Tubun Gg. Arwana I  Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang,  Pada hari Jum’at, tanggal 09 September 2022 sekira pukul 02.00 Wita, Dimana Korban (pelapor) sedang tidur di toko miliknya dan terbangun sekira jam 05.00 Wita, kemudian pelapor menyadari bahwa 1 (satu) unit handphone miliknya dengan jenis Samsung type A33 5G warna awesome blue beserta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Dari  Pelaku MGM ini Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan barang (BB) berupa 2 (dua) buah vocer Telkomsel, 5 (lima) buah vocer Axist, dan (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A33 5G warna awesome blue.

Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Bontang, Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.

 

Ringkus Seorang Pengedar Sabu Di Kel Loktuan , Polisi Sita 9,79 Gram Sabu

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Bakc Up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali berhasil meringkus sorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu

Pelaku adalah B (28) warga Jl. RE. Martadinata Gg Seroja Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Bontang Utara Dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang Di Jl Kapal Pinisi 7 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada hari Selasa (04/10/2022) Jam 23.00

Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Seodiantoro saat dikonfirmasi Rabu (05/10/2022 ) membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Bontang Utara  bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah  mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu

” Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan  Masyarakat kepada anggota Reskrim Polsek Bontang Utara tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah  Di Jl Kapal Pinisi 7 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang . setelah mendapatkan laporan Tesebut Anggota Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak menuju lokasi  rumah yang dimaksud, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bontang Utara masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap Pelaku B yang sedang berada didalam kamar mandi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 (empat belas) poket kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 9,79 gram, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing,dan 1 (satu) buah HP merk Itel warna ungu” Kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Kini Pelaku B bersama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Bontang Utara. atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara” Tutup Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Jadi Pengedar Sabu Seorang Remaja Di Bontang Ditangkap Polisi

0

Bontang  Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap seorang Remaja  yang diduga sebagai Pelaku Pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Kec. Bontang Barat kota Bontang Senin (03/10/2022) Jam 19.05 WITA

Pelaku adalah SI (19 ) warga Jl. S Parman GG. Samarinda,  Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat sedang berada dirumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba  Polres Bontang telah mengamankan seorang Remaja yang diduga sebagai Pengedar narkotika jenis sabu

”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di  salah satu rumah di Jl. S Parman GG. Samarinda,  Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang sering dijadikan tempat penyalahgunaan  Narkotika jenis Sabu” Kata Iptu Muh. Yazid Melalui Media ini Selasa (4/10/2022 )

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung menuju rumah yang dimaksud  dan langsung melakukan penangkapan ,  Saat di Tangkap  Pelaku SI sedang berada didalam rumah, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan  2 (Dua) Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap/Bong, 1 (satu) Unit HP Oppo A53 warna Biru 1 (satu) Buang Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Sendok Ujung Runcing,1 (satu) Buah Kotak Kecil Warna Hijau, 1 (satu) Buah Tas Belanja Warna Hitam.

Saat ini Barang Bukti (BB ) dan Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun  penjara ” Pungkasnya

Simpan Sabu 0,93 Gram Didalam Dasboard Sepeda Motor Warga Marang Kayu Di Ringkus Polisi

0

Bontang –  Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil meringkus  seorang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu  Minggu tanggal 03 Oktober 2022 sekitar Pukul 21.15 Wita,

Pelaku adalah  S ( 29 )  yang merupakan Warga Handil 3  Desa Santan Tengah Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Karatanegara. Ia ditangkap di Jl Simpang 3 Santan Ilir Desa Santan Ilir Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan Kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang membawa sabu di Jl. Simpang 3 Santan Ilir Desa Santan Ilir Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap Pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan badan  anggota Reskrim Polsek Marang Kayu menemukan 1 (satu ) Bungkus rokok GA yang didalamya berisi 3 Bungkus Klip Plastik yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu yang disimpan didalam Dasboard Sepeda motor Honda Beat warna hitam ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi melalui media ini Senin (03/10/2022 )

Lebih lanjut Kapolsek Marang Kayu menjelaskan dari penangkapan Pelaku S anggota Reskrim Polsek Marang Kayu mengamankan Barang Bukti (BB ) 3 (tiga) poket di duga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 Gram, 1 ( Satu ) bungkus rokok GA,  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Merah KT 3402 SN, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme C25 warna abu-abu

Untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu untuk dilakukan  pemeriksaan dan pengembangan, Untuk Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun  penjara ” Pungkasnya