Beranda blog Halaman 1333

Nekat Edarkan Sabu IRT Di Muara Badak Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Komitemen Polres  dan Polsek Jajaran untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan, Seperti yang dilakukan Polsek Muara Badak yang kembali berhasil menangkap seorang  pelaku yang  nekat menjadi pengedar sabu

Pelaku Adalah H (35)seorang Ibu Rumah Tangga Warga Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kertanegara. Ia ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak  Kab. Kutai Kertanegara Sabtu (01/10/2022) Jam 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata S.T.K., S.I.K.saat di konfirmasi Minggu (02/10/2022 membenerkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar sabu

Dijelaskan oleh kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak sering di gunakan untuk transaksi Narkotika

Atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi TKP Yang dimaksud ,Kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Pelaku H  dengan gerak gerik mencurigakan membuang 1 (Satu ) Buah Botol Palstik warna putih dengan tutup warna hijau, kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan  pengecekan dan pemeriksaan terhadap  Barang yang di Buang Oleh Pelaku H , dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan didalam Botol  Plastik warna putih 1 (Satu ) bungkus  Klip Plastik yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu saat di Introgasi Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya

”  Jadi Saat hendak di tangkap Pelaku sempat membuang barang Bukti (BB) untuk mengelabui Petugas ” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata,

Dari penangkapan Pelaku H tersebut anggota Reskrim Polsek Muara badak mengamankan barang bukti  1 ( satu ) buah poket plastik klip diduga Narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau bertuliskan Balsem Lang, 1 ( satu ) buah Handphone merk Realme warna Grey dan Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu

Saat ini Pelaku dan barang Bukti Sudah kami amanakan di Polsek Muara  Badak untuk pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya

Pengedar Sabu Di Kel. Tanjung Laut Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang  berhasil meringkus seorang  pelaku pengedar Narkoba jenis sabu  Di wilayah Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan  Kota Bontang Kamis (29/09/2022 ) jam 19.45.

Pelaku adalah I (26 ) warga JL. A.P Mangkunegara Gg. Mutiara 4 RT 03 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Ia ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Satresnarkoba Polres Bontang di Jl.  Jl. K.H. Dewantara  Rawa Indah Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jl. KH Dewantara Kel. Tanjung Laut.

” Setelah mendapatkan informaasi tersebut anggota  langsung menuju lokasi TKP dan melihat pelaku I sedang berada dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggledahan badan, saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 Buah Plastik Klip Berisi Butiran Kristal di duga Narkotika Jenis Shabu ,3 Buah Plastik Klip kecil yang disimpan didalam rokok Malboro, dan1 buah HP merek Xiomi ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Jumat (30/9/2022)

Untuk Pelaku dan Baranng Bukti (BB ) sudah kita amankan di Polsek Bontang Selatan Untuk Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (2)  UU No RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya

Tangkap Penyu Dilindungi, Nelayan di Bontang Ditangkap Polisi

0

Bontang – Satpolair Polres Bontang berhasil mengamankan  Seorang nelayan  berinisial R (50)  warga  Jl. Pramuka Ds.Tuwung Kec. Barru Kab. Barru Sul-Sel dan saat ini berdomisili  Kampung Makassar Kel. Berbas Pantai  Kec. Bontang Selatan Kota Bontang  karena diduga melakukan penangkapan, menyimpan, memiliki, mengangkut satwa yang dilindungi  (daging penyu) dalam keadaan mati  Jumat (23/9/2022)

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S. I.K.,M.H. melalui Kasat  Polair Iptu Edy Mujiyanto S,H. mengatakan  penangkapan tersebut berawal dari personel Sat Polair mendapat informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya aktifitas nelayan yang membawa daging penyu diatas kapal disekitar Kampung Makassar Kel.Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

”Selanjutnya Personil Sat Polairud melakukan patroli dan mencurigai sebuah kapal dengan nama KM PUTRI API dengan nahkoda Sdr. R sedang sandar, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah karung ukurang 50 kg di dalam sebuah boxs ikan yang terletak dibagian buritan kapal dan setelah dibongkar karung tersebut berisi barang diduga daging penyu yang digarami ”Kata Iptu Mujiyanto Sabtu (24/9/2022 )

Dari hasil Pengungkapan tersebut Personil Satpolair berhasil mengamnkan barang bukti berupa  1 buah karung putih ukuran 50 kg berisi daging penyu ± 30 kg., 1(Satu) buah box ikan warna orange, 1  (Satu) unit kapal dengan nama KM PUTRI API GT 6 warna biru ukuran panjang ± 14 m, lebar ± 2 m

Selanjutnya Pelaku dan  Barang Bukti  kami amankan di mako Sat Polair Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem” Pungkas Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto

 

Cabuli Anak Di Bawa Umur, Pria 30 Tahun Di Tangkap Polisi

0

Bontang-   Seorang Pria berinisial SH (30) Warga Jl. Zamrut  Kel. Berbas tengah Kec. Bontang selatan Kota Bontang ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran diduga melakukan aksi  pencabulan anak di bawah umur  Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita

Adapun korban pencabulan  sebut saja  Purnama (nama samaran ) seorang pelajar SMP yang masih berumur 13 TH warga JL. Zamrud Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H. S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi Sabtu (24/9/2022 ) mengatakan Pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga Korban.

” Tersangka SH ditangkap di Jl. STQ Gg. Mulawarman  Sangatta Kab. Kutai Timur Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita  ” Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna

Di Jelaskan oleh Kasat Reskrim Kejadian ini terungkap berawal dari  Pelapor (ayah korban) menerima telpon dari saksi Wiwitasari yang mengatakan bahwa anakanya telah di cabuli oleh Pelaku SH , selanjutnya Pelapor mendatangi korban yang berada di rumah neneknya setelah sampai  dirumah neneknya, Pelapor  langsung mengintrogasi korban dan dari pengakuan korban bahwa Pelaku SH menyuruh korban masuk kedalam rumah, dan mengkunci pintu dari dalam. setelah di dalam rumah Pelaku SH menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk membuka bajunya, kemudian Pelaku  memegang payudara korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekira pukul 03.00 wita hingga 04.30 wita

Dan menurut pengakuan korban di setubuhi oleh terlapor sebanyak 2 kali selanjutnya setelah selesai berhubungan intim korban di suruh pulang oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.” Jelasnya.

” Saat ini untuk Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang , akibat perbuatanya Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” Pungkas Iptu Yohanes B A

2 Orang Pengedar Sabu Di Kota Bontang Di Ringkus Polisi

0

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali  berhasil membongkar predaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kota Bontang. Dari Pengungkapan Kasus Narkoba Tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di berhasil mringkus 2 orang  pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda Senin (19/9/2022 )

Ke dua tersangka tersebut adalah W (34 ) Warga Jl. Tenggiri Rawa Indah,, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, dan EM (48) Warga Jl. Samratulangi,  Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto S.H.  Selasa (20/9/2022 ) membenarkan bahw anggotanya  telah menangkap  Dua orang Pria yang di duga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu  bedasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika Jenis sabu

Ia menjelaskan   Tersangka W adalah pelaku yang pertama kali di ringkus oleh Tim Reskoba Polres Bontang Di Jl. Tongkol, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada hari Senin (19/9 2022)  Pukul 14.40 Wita.

Sedangkan tersangka EM diringkus di Jl. Samratulangi,  Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang pada pukul 16.55 Wita

” Kedua tersangka kita tangkap  berselang 1 jam  di tempat yang berbeda ” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto”

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto  mengatakan dari Penangkapan W anggota reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 2 gram, 8 ( Delapan ) Bungkus plastik klip, 1 (Satu) Buah alat hisap/ bong, 1(Satu ) Buah Pipet kaca, 1 (Satu )Buah Sedotan ujung runcing, 1 (Satu)Buah  kotak permen 1 (Buah ) Hp merk Samsung A5 warna hitam .

Sedangkan dari tangan tersangka EM berhasil diamankan 12 Poket berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 11 gram,1(Satu)  Bungkus besar plastik klip, 2 (Dua) Buah timbangan digital, 2(Dua ) Buah korek gas, 2 (Dua ) Buah sedotan ujung runcing, 2(Dua ) Buah sedotan plastik, 1 (Satu ) Buah alat hisap/ bong, 1 (Satu ) Buah pipet kaca, 1 (Satu ) Bungkus sarung ibu jari untuk bermain game, 1 Unit Hp merk OPPO, dan Uang tunai sebanyak Rp 2.050.000.

Saat ini untuk Kedua tersangka dan Barang Bukti (BB ) sudah  kami amankan di Polres Bontang . atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan Pasal  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Bawa Sabu 96,Gram Dua Remaja Asal Sangkulirang Di Tangkap Satresnarkoba Polres Bontang.

0

Bontang – Pemberantasan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika terus dilakukan Polres Bontang , Hasilnya  Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu Dikota Bontang.

Dari Pengungkapan ini Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap 2 Orang Pelaku berinisial AR (18 ) dan MZFA (18 ) keduanya merupakan warga  Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur.

Kedua pelaku ini ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang  Di Perum Pesona Bukit Sintuk, Jl. Pupuk Raya, Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Selasa ( 13 /2022/)  Pukul 23.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. saat di konfirmasi  hari Rabu (14/9/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkap terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat.

Di Jelaskan Oleh Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9/2022) sekitar jam 23.00 Wita, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada transaksi peredaran Narkoba Jenis sabu di Perum Bukit Sintuk  Kel. Belimbing

Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Satreskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian. pada saat itu Pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor  dibuntuti oleh unit Opsnal Reskoba dari jalan umum hingga sampailah ke TKP. dan terlihat gerak gerik kedua Pelaku mengamati sekeliling lokasi selama 15 menit, kemudian terlihat  mengambil sesuatu di dekat trafo listrik. Selanjutnya  dengan cepat  anggota Tim Opsnal Reskoba Polres Bontang  memberhentikan  dan menangkap AR dan MZFA.

”Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan  bungkusan makanan ringan merk Taro yang didapati ada pada saku celana AR. setelah dibuka diperlihatkan kepada Pelaku dan saksi didalam bungkusan tersebut terdapat 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto.

Selain mengamakan ke 2 ( dua ) pelaku Tim opsnal Satreskoba Polres Bontang juga mengamankan sejumblah barang bukti diantaranya 2 (Dua ) bungkus palstik yang di duga berisikan Narkoba Jenis sabu seberat 96 Gram 1 (Satu ) Buah pipet kaca, 1 (Satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (Satu ) Bungkus makanan ringan merk Taro, 1 (Satu ) buah celana kain warna hitam, 2 (Dua ) Buah HP, 1 (Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha F1ZR No Pol KT – 5944 -CM, dan uang sejumblah Rp 194.000 (Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah )

” Kini untuk kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Pelaku akan di jerat dengan   Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 6 Tahun Penjara.