Beranda blog Halaman 1334

Nekat Curi Emas Dan BPKB Kendaraan Milik Majikan, ART Dibontang Ditangkap Polisi

0

Bontang – Seorang Wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena nekat mencuri perhiasan emas dan BKPB Sepeda motor milik majikannya di Jl l.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang

Pelaku H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan di Back Up Unit Reskrim Polres Bagkalan di Kab. Bangkalan pada hari Sabtu (10/9/2022 )

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H.Melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan S.T.K.S.I.K.M.H. mengatakan Pelaku Ditangkap berdasarkan laporan Polisi Laporan Polisi yang di buat korban Marini Yosi Februda Warga Jl.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang. , dengan Nomor : LP /137/VIII/2022/SPKT/KALTIM/RES BONTANG, TGL 22 Agustus 2022

Di Jelaskan  Peristiwa Pencurian ini terjadi  pada Hari Senin 22 Agustus 2022  sekira jam 06.30 Wita  saat Korban  bersiap-siap untuk mengantar anak pertama ke sekolah kemudian datang Pelaku H yang merupakan ART dari Korban  meminta uang gaji  dibayarkan double untuk bulan ini dan bulan depan  dengan alasan untuk keperluan  berobat cucu dikarenakan sakit, Namun di jawab oleh korban nanti setelah mengantar anak sekolah

Setelah selesai mengantar anak Sekolah  sekira jam 08.10 Korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh Pelaku  kemudian sekira jam 08.30 Wita Pelaku Pulang, Selanjutnya  Korban masuk kedalam kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan didalam lemari kayu yang berada di rak paling atas di dalam box jam yang berisikan emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram, sudah tidak ada (hilang) Kemudian korban  mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak, Selanjutnya Korban menghubungi Pelaku H dan mengatakan adakah yang habis datang kerumah namun di jawab Pelaku H dengan mengatakan tidak ada, Selanjutnya Korban  menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya melapor ke Polres Bontang.” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/ 9/2022 )

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti ( BB )  berupa 1 buah Handphone samsung warna biru, 1buah gelang anak emas,1(satu) buah bpkb mobil,- 2(dua) buah bpkb motor sudah akami amankan di Polres Bontang

” Utuk pelaku kita kenakan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.

 

Asyik Bermain Judi Kartu Remi Di Pasar Gajah, 4 Orang Pria Di Tangkap Polisi

0

Bontang- Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan 4 orang  pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi  di Pasar Gajah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang  pada hari Jumat (09/9/2022) jam 17.00 Wita.

Keempat  orang pelaku tersebut adalah S (53), Warga Jl. Gajah  Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat, DS (41) Warga  Jl. Denpasar  Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, D (45) Warga Warga  Jl. Denpasar  Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat dan MK (65) Jl. Menjangan Blok 03 No. 7 BTN PKT Rt. 30 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu  Yohanes B. A, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa  benar  Tim Opsnal Rajawali Sat Reskrim Telah mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu  remi dipasar Gajah Kel .Belimbing  Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di Pasar pasar gajah, usai mendapatkan informasi tersebut Tim Rajawali sat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, ” dan benar saja anggota mendapati 4 orang pria sedang asyik bermain judi kartu remi.”Kata Kasat Rekrim Iptu Yohanes Sabtu (10/9/2022)

Lebih jauh Iptu Yohanes Mejelaskan dari  penangkapan ke empat pelaku ini Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil  mengamankan Barang Bukti (BB ) 2 (dua) Set Kartu Remi yang digunakan untuk bermain judi,10 (sepuluh) Set Kartu Remi yang belum digunakan, 30 (tiga puluh) pcs jepitan dan uang taruhan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

” Saat  di introgasi awal cara  pelaku bermain judi dengan menukarkan jepitan yang dimana satu jepitan dihargai dengan nilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), ” Terangnya.

Selanjutnya Keempat Pelaku dan Barang Bukti (BB )  Sudah kami amankan di Polres Bontang  untuk di Proses lebih lanjut. untuk Kempat Pelaku kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara ” Pungkasnya.

Simpan Sabu Dalam Rokok Warga Desa Semangko Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Marang Kayu

0

Bontang – Seorang Pria H (40 ) warga Gunung menangis  Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kutai karatanegara ditangkap Unit Reskrim Polsek Marang Kayu  di Jl. Dsn mekar Sari   Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kukar Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita,

Pelaku H ditangkap karena kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba Jenis Sabu didalam rokok GA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku.

Menurut Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu sabu di Jl.Sanuri  Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara ,

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu bergerak langsung  bergerak mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati seseorang  yang mencurigakan , saat di tanyai mengaku bernama Sdr. H saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan oleh anggota Pelaku H membuang 1 (satu) bungkus rokok G.A yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 4 (empat) bungkus yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu beserta 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca ” Kata Kapolsek Slamet Riyadi Kamis (8/9/2022 )

Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) 4 (empat) poket di duga Narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) bungkus rokok G.A

Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan ” Pelaku kami jerat  Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun  dan maksimal 12 Tahun Penjara dan denda sebanyak 8 Miliar ” Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Lagi. Pengedar Sabu Di Tanjung Laut Di Ringkus Polisi

0

Bontang- Perang terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah kota Bontang terus dilakukan Polres Bontang, hasilnya Sat Reskoba Polres Bontang kembali meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kota Bontang

Adapun kedua Pelaku tersebut HNB ( 22 ),warga Jl. Sultan Syahrir  Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang dan APF (29) Warga Jl. Achmad Yani Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang. Kedua Pelaku diringkus Sat Reskoba Polres Bontang di Jl. Lettu A. Kiran RT 23 Kel. Tanjung Laut pada hari Selasa ( 6/9/2022 ) Pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang  AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto S.H. saat di konfirmasi Rabu (7/9/2022) membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.

Di jelasakan Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Selasa  (07/03/2022) sekira  pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di sebuah rumah di Jl. Lettu A Kiran Kel Tanjung Laut sering di jadikan transaksi Narkoba

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku HNB dan APF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukanlah 2 (Dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga sabu yang dibuang keluar jendela sebagai upaya menyembunyikan barang bukti.
”Saat diinterogasi pelaku awalnya tidak  mengakui  menyimpan barang tersebut, akan tetapi setelah penggeledahan akhirnya didapati 2 bungkus klip plastik yang dijadikan satu pada halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka karena panik.” Jelasnya

Selain mengamankan  ke 2 (Dua ) tersangka, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bontang  juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 (dua ) Bungkus klip plastik yang dijadikan satu  diduga berisikan jenis Sabu seberat 1,17 gram,  1 (satu) buah Plastik, 1  (satu) buah HP merk Redmi warna Blue Navy, 1  (satu) buah HP merk VIVO warna biru muda, 1 (Satu) bua Korek gas, 1 (Satu) bua Sedotan ujung runcing, 1 (Buah ) Pipet kaca dan uang sebanyak  Rp 150.000 .

“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP. Tatok.

Bandar Judi Togel Di Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

0

Bontang  –  Dalam ragka menciptakan Wilayah hukum Polsek Bontang Selatan bebas dari perjudian sesuai intruksi  Kapolri  Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Di back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku judi togel di Jl. Sultan Syahril 2 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.Minggu ( 4/9/2022) Jam 17.00 Wita

Pelaku berinisial S ( 64 ) warga Jl. Sultan Syahril  Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang selatan. pelaku di tangkap anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Polres Bontang saat  sedang duduk di dalam rumah  sambil memegang buku rekapan togel

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cumi Cumi Kel. Tanjung Laut Indah Sedang berlangsung Judi Togel, Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekitar pukul 17 .00 Wita Pelaku berhasil diamankan saat  sedang duduk di dalam rumah  sambil memegang buku rekapan togel.

” Dari tangan Pelaku S anggota mengamankan  barang bukti buku rekapan togel, 1 bundel kertas kupon togel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 81 ribu Dia pun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan” Ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri

Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Selatan, untuk pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan Ancaman 10 Tahun Penjara” Masyarakat kami himbau jika melihat adanya praktek perjudian agar melapor ke polsek Bontang Selatan”Pungkasnya.

Polres Bontang Amankan 3 Orang Pelaku Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

0

Bontang –  Polres Bontang menangkap 3 pelaku judi totok gelap (Togel ) di tiga lokasi berbeda .Penangkapan 3 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat  yang sudah resah dengan aksi perjudian tersebut

Ketiga Pelaku  M (50 )  TKP Jl. AP Mangkunegoro  Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, K (59 )  TKP JL. Wr Supratman  Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang dan LHS ( 29 ) TKP JL. Mangkunegoro Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sos  mengatakan   pelaku S  diamankan pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 21.40  Wita di JL. Gajah Mada Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.  saat  diamankan oleh anggota  Pelaku H sedang merekap nomor Togel.

“Adapun barang bukti yang diamankan  dari H yakni satu unit smartphone jenis Samsung, sejumlah uang tunai, hasil penjualan nomor togel Singapura sejumlah Rp. 107.000,-  (Seratus Tujuh Ribu Rupiah),1 (Satu) buah Dompet berwarna Hitam’, Uang hasil penjualan, Nomer Togel Sydney Sejumlah Rp. 1.550.000 (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 6 (Enam) Bandel Kupon Nomor Togel,1 (Satu) Buah Stempel.
– 3 (Tiga) Buah Pulpen berwarna biru dan kertas rekapan togel.,” Kata Iptu Mandiyono Senin  (5/9 /2022).

Tak sampai disitu  Anggota  kembali melakukan penyelidikan terhadap semua aktivitas perjudian jenis togel di  Jl. AP. Mangkunegoro Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Hasilnya Pelaku K berhasil diamankan oleh anggota pada saat sedang merekap nomor togel juga. hasilnya 13 bendel kupon togel, 1 buku rekapan, 1 buku rumusan nomor togel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 45 ribu diamankan”Ujarnya.

Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 22.30, anggota  kembali menangkap pelaku judi togel di JL. AP. Mangkunegoro  Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan dari tangan pelaku LHS anggota mengamankan  barang bukti bukti ponsel, uang hasil penjualan togel senilai Rp 267 ribu, 2 lembar kertas rekapan, dan 1 bundel kupon nomor togel

” Untuk ketiga pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untuk ketiga pelaku kita jurat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.” Pungkas PS. Kasi Humas.