Beranda blog Halaman 1335

Jadi Pengedar Sabu Warga Loktuan Ditangkap Polisi

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Polres Bontang  kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu Di Kel. Loktuan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Minggu ( 4/9/2022 ) Jam 19.30 wita

Pelaku adalah NP (32) warga Kel Loktuan, ia ditangkap  Tim Gabungan Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya di Jl  Kapal Fery Kel. Loktuan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro S.H. mengatakan penangkapan pelaku   bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Di Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan  sering digunakan untuk transaksi narkotika Jenis Sabu.

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota  langsung mendatangi rumah yang di  Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan  selanjutnya  anggota mengamankan Pelaku NP yang sedang tidur dikamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah poket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo. ” Kata Kapolsek Iptu Tri Soediantoro Senin (5/09/2022).

Untuk kedua pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak , Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya

Dua Pengedar Sabu Di Muara Badak Diringkus Polisi

0

Bontang- Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu  di wilayah Kec. Muara Badak  Sabtu (03/9/2022) Jam 22.00 Wita

Pelaku AAP alias U (38 ) dan H (55 ) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru Kec. Muara Badak

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K, S.I.K. mengungkapkan penangkapan  kedua pelaku  bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Badak baru sering digunakan unutuk transaksi narkotika Jenis Sabu.

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota  menuju rumah yang di maksud untuk melakukan penyelidikan , dan benar saja setelah tiba di rumah  tersebut anggota menemukan 2 orang pria yang sedang duduk  di depan teras dengan gerak gerik yang mecurigakan selanjutnya  anggota mengamankan  dan melakukan penggeledahan  terhadap kedua pria tersebut, saat dilakukan penggeledahan anggota angota menemukan ditangan kiri pelaku AAP Alias U 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu” Ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata

Saat di lakukan Introgasi pelaku AAP Alias U  mengakui  bahwa Narkotika jenis sabu didapatnya dari Sdr. H, atas informasi tersebut kemudian anggota langsung menangkap H yang tingal di Kampung Manado  Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, dari pengeledahan rumah H di temukan barang bukti bukti berupa, 1(satu) hp merek Realme warna biru golsy, 1(satu) timbangan digital warna silver dengan merek Camry, 1(satu) bong, 1(satu) pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 660.000 yang disimpan di dalam kamar ” Kata Kapolsek Iptu Yoshimata Minggu (4/9/2202 )

Untuk kedua pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak , Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

3 Pengedar Sabu Di Kota Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar predaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kota Bontang

Dari Pengungkapan Kasus Narkoba Tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda

Adapun  ketiga tersangka tersebut S (31) warga Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang Samarinda, AR (20 )  warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka rahmat Kec, Teluk pandan.

Awalnya hari Jumat (2/9/2022 ) Jam 20.45 Wita  Tim Satreskoba Polres Bontang menangkap Pelaku  S  di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut , Kec. Bonang Selatan , penagkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba . dan saat dilakukan penggeledahan anggota   menemukan 23 poket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam laci kamar. dari tangan Pelaku S petugas menyita 23 Poket Sabu, Korek gas, alat hisap (Bong), kotak permen, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 500

Tidak Sampai disitu  dihari yang sama  sekira pukul 22.45 Wita Tim Satuan Narkoba Polres Bontang di Back Up oleh Polsek Bontang Barat kembali menangkap AR (20 )  warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka rahmat Kec, Teluk pandan saat hendak mengantar pesanan sabu

Mereka ditangkap di Jl. Soekarno -Hatta tepatnya di depan kuburan Toraja saat  dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 2 bungkus Plastik yang di duga berisikan narkotika sabu, dari penengkapan kedua pelaku ini anggota menyita 2 Bungkus narkoba jenis sabu, kertas tisu, 1 Buah HP dan kendaraan Sepeda Motor Scoopy yang di gunakan untuk bertransaksi

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,S.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu karena adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut dan Jl. Soekarno -Hatta  Kel. Kanan Kec. Bontang Barat.

” Dari hasil pemeriksaan sementara  Pelaku  mengakui  bahwa barang haram tersebut miliknya, Selan itu  dua kasus ini tidak saling berkaitan  ” Kata Kasat Narkoba  pada media ini Sabtu (3/9/2022)

Untuk ketiga pelaku beserta barang bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang , Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

 

 

 

 

Curi Sepeda Motor Remaja Di Bawah Umur Di Bontang Tangkap Polisi

0

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap Pelaku pencurian sepeda motor  (Curanmor ) yang beraksi di Jl.. Sungai Mahakam HOP IV 122 Rt. 10 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang  Kec. Bontang Barat Kota Bontang.Jumat (2/9/2022 ) Jam 02.00 Wita

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial LS remaja (17 ) yang bersetatus pelajar SMA merupakan warga Jl. Flores Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K. menjelaskan  pada hari Kamis Jam 21.30 Wita korban yang merupakan  awalnya mendengar suara standar sepeda motor . lalu korban melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol KT- 6364-DD  yang diparkir digarasi sudah tidak ada

” Korban keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dipinggir jalan dan mau di bawa kabur oleh pelaku ‘ Ungkap Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

Saat ketuahuan oleh korban pelaku yang berjumlah Dua orang melarikan diri masuk kehutan dengan menggunakan sepeda motor . akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian senilai Rp 9000.000 (Sembilan  juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bontang

Kini Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang , saat ini kami masih mengejar satu orang pelaku yang belum tertangkap” Ujarnya

Untuk Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara

 

 

 

Pakai Sabu Di Hotel, Seorang Pria Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Komitmen Polres  Bontang untuk memerangi peredaran gelap Narkoba terus berlanjut teranyar Anggota Sat Resnakorba Polres Bontang kembali menangkap seorang tersangka penyalah gunaan narkoba Selasa (30/8/2022) jam 17.40 Wita

Adalah AA ( 32 ) warga Kel. Loktuan  ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Bontang saat  hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Jl. Letjen S. Parman Kel. Bontang Gunung Telihan Kec. Bontang Barat

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang akan memakai sabu di lokasi hotel tersebut.

Selanjutnya anggota mendatangi lokasi hotel tersebut dan melakukan penggledahan badan Kepada Pelaku AA dan menemukan 1 Bungkus klip plastik yang di duga berisikan narkoba jenis sabu  yang disimpan di dalam rokok surya dan  1 Bungkus Plastik yang di bungkus tisu di lorong mushalah hotel

” Tersangka AA sempat mengelak dan tak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya namun setelah di introgasi dan tunjukan  bukti bukti pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya” Kata AKP Tatok Tri Haryanto Kamis (01/9/2022)

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini Petugas Mengamankan Barang Bukti dari pelaku  berupa 2 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu.
– 1 Bungkus rokok Surya
– 1 Helai tisu
– 1 Hp merk VIVO Y33T warna rosegold

” Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ” Untuk Pelaku kami jerat dengan  UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal  112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ” Pungkasnya

 

Simpan Sabu Di Dalam Rokok Sorang Pria Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Seorang Pria R (49 ) warga Kel. Tanjung Laut Indah kota Bontang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkob ( Satreskoba ) Polres Bontang  Di  salah satu hotel di Jl. Letjen. S Parman Kel. Gn. Telihan Kec. Bontang Barat Selasa (30/8/2022 ) Sekitar jam 16. 40 Wita.

Pelaku  R di tangkap karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di dalam bungkus Rokok Surya

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan mengamankan Seorang pelaku.

Menurut AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunanan narkoba jenis sabu di dalam Hotel

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R, Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan  1 bungkus Platik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam Rokok Surya yang di letakan diatas meja” Terangnya

Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) berupa 1 bungkus plastik yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram, 1 bua bong (alat hisap ), 1 bungkus rokok surya,1 buah korek gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres Bontang untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan , Untuk pelaku kami jerat dengan UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal  112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ” Pungkasnya