Beranda blog Halaman 1337

Sat Reskoba Polres Bontang Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Tangkap 4 Orang Pelaku

0

Bontang –  Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada hari Senin (01/08/2022)

Dalam pengungkapan ini  Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap 4 orang pelaku  masing masing S (28 ), MA (27 ), ID (30 ), dan YPP (18). mereka di tangkap di sebuah hotel di Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto S.H. mengatakan pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan Selanjunnya anggota Reskoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah loktuan

” Saat melakukan Surveylance terhadap sebuah mobil Daihatsu Sirion Nopol KT- 1763- RR anggota langsung penggeledahan badan dan mobil dan mengamankan timbangan digital serta HP yang didalamnya ada bukti transaksi Narkoba melalui chat Whatsapp”Ujarnya

Dari pengembangan tersebut Anggota Reskoba terus menuju Hotel Grand Mutiara saat tiba di parkiran anggota melihat 2 orang yang mencurigakan saat akan  melakukan penggeledahan badan pelaku Y berusaha mengelabuhi petugas dengan membuang  sesuatu kebawah  mobil Ayla KT 1303 RR

Setelah dilakukan pemeriksaan di bawah kendaraan disaksikan oleh resepsionis hotel, anggota Reskoba menemukan  1 bungkus sedang yang diduga berisi sabu diperkirakan 5 gr” tambahnya.

Selanjutnya anggota Reskoba menuju  kamar hotel nomor X dan menemukan saudari ID sesaat setelah menggunakan sabu bersama 2 rekan lelaki yang baru diamankan ditempat parkir.

Dari pengungkapan tersebut Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti

-1 poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu diperkirakan 5 gr.
-3 HP warna
-1 timbangan digital
-1 perangkat alat hisab sabu.

Dari keterangan para pelaku Narkotika Jenis Sabu tersebut di bawah kendali warga binaan Lapas tenggarong An.AAM

Terhadap 4 orang Pelaku kami menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ” Pungkas Kasat Narkoba AKP Tatok.

Polsek Muara Badak Tangkap Pengedar Sabu

0

Bontang- Polsek Muara Badak kembali berhasil mengungkap peredaran  gelap Narkoba jenis sabu  di wilayahnya Kamis (28/7/2022)

adalah  UA (25) Pemuda pengangguran , Ia ditangkap  saat mengendarai sepead motor di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K mengatakan Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa  di rumah kontrakan di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering di jadikan transaksi narkoba, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak  melakukan penyelidikan  dan berhasil menangkap pelaku UA yang  sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda CS ONE warna hitam Nopol KT-.KT 3535 -UY

” Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  anggota  Reskrim Polsek Muara Badak menemukan 21 klip plastik  yang berisikan sabu yang di simpan di dasboard Sepada Motor kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita  satu poket sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,” Kata Kapolsek Muara Badak  Iptu Yoshimata  dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut  , selain menyita sabu  anggota Reskrim Polsek Muara Badak juga menyita  satu unit motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi.

Terhadap  pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Yoshimata

KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

0

JAKARTA – Banyaknya narasi pemberitaan daur ulang terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat ( Brigadir “J”….red) yang menjurus kepada berita bohong, disikapi oleh banyak pihak karena berita tersebut bisa jadi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga ikut angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir “J”.

KAMMI meminta masyarakat lebih bijak dalam menanggapi kasus ini dan tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya.

Hal itu seperti diungkapakan oleh Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rifa’i, yang menegaskan spekulasi masyarakat yang berkembang memang tidak bisa dihindari jika kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak segera terselesaikan.

Menurut Zaky Ahmad hal ini karena pada kasus tewasnya Brigadir “J” sudah jelas menyangkut soal kemanusiaan dan juga kredibilitas institusi Polri.

“Saya yakin kasus ini akan terungkap secara transparan, sebab oknum-oknum yang kemungkinan ada kaitannya dengan kasus ini sudah dinonaktifkan, CCTV juga sudah ditemukan, dan dugaan telah naik ke pembunuhan berencana,” ujar Zaky kepada wartawan di Jakarta kemarin Senin (25/7/22).

Ia berharap agar Polri segera dapat menetapkan tersangka agar spekulasi di luar tidak makin berkembang kemana – mana.

Ketua Umum PP KAMMI ini juga meminta kepada masyarakat, agar tidak turut memperkeruh suasana dengan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada tim khusus yang dibentuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Komnas HAM yang juga turun tangan secara mandiri.yang diinstruksikan khusus untuk mengungkap kasus ini,”tegas Zaky Ahmad.

Polri sebelumnya juga menyarankan agar publik tidak berspekulasi soal kasus tewasnya Brigadir “J”.

Hal itu justru akan membuat kasus ini semakin keruh. Publik sebaiknya menunggu penjelasan dari para ahli yang menangani kasus ini. (red/dw-1)

Dua Orang Pengedar Sabu Di Kota Bontang Kembali Diringkus Polisi

0

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Polda Kalimantan Timur meringkus dua orang yang di duga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu  Rabu  (20/7/2022) Jam 22.11 Wita

Kedua tersangka masing masing H ( 41 ) warga Jl. Pramuka Baltim Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan.dan MA (26 ) warga J. W.R Supratman Kel Tanjung Laut Indah Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jl. Pramuka Baltim Kel. Bontang Lestari.selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka H di rumahnya

” Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berkat adanya laporan masyarakat ” Kata Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto Kamis (21/7/2022)

Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan H, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka  anggota Satreskoba mengamankan 8 poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu, HP warna Hitam, Uang tunai pecahan Rp. 200.000, 1 buah pipet kaca,  1 buah sedotan ujung runcing, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 bungkus plastik klip kosong , dari hasil pengembangan  tersangka H mengakui bahwa  sabu tersebut berasal dari sdra  MA, selanjutnya anggota Sat Reskoba langsung bergerak dan menangkap tersaka MA dari tangan MA anggota mengamankan Uang sebanyak RP 1.400.000 dari penjualan sabu sabu dan HP warna Hitam .

” Kita akan terus melakukan  pengembangan terhadap kasus penyalah gunaan narkotika ini, dan untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amnkan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut ” Jelas AKP Tatok .

Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat s perbuatanya kedua pelaku di jerat  Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009

 

Sat Reskoba Polres Bontang Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu- Sabu

0

Bontang- Satres Narkoba Polres Bontang kembali berhasil  menangkap  dua orang  pengedar Narkoba Jenis Sabu  berinisial RN ( 28) dan LK (33 ) di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang Senin sore (18/7/2022)

Diketahui kedua pelaku  di  tangkap di tempat yang berbeda ,RN ditangkap anggota Satreskoba Polres Bontang saat berada di depan rumah di Jl. Kapal Selam 1 RT 19 Kel. Loktuan sedangkan LK di tangkap di Jl. Kapal Feri RT 10 Kel. Loktuan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi  Prastiya S.H.,S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, S.H.membenarkan bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan 2 (Dua ) Orang pengedar Narkoba jenis sabu .” Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu di Wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, ”Kata AKP Tatok  Selasa (19/7/2022)

Ia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah loktuan sering di jadikan transaksi Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian  Anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita, saat di lakukan penggledahan badan dan di temukan 1 satu poket sabu dan uang Rp.700.000, kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggledahan di dalam rumah dan menemukan 6 poket sabu didalam kotak hape merk samsung diatas lemari pakaian didalam kamar tersangka setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari LK, Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK  dari tangan tersangka  berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu,alat hisap sabu,hp merk samsung warna hitam,hp merk nokia warna hitam,1 kotak rokok merk surya dan tas slempang warna hitam .

” Berdasarkan keterangan dari Kedua Pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar Narkoba dari salah satu Napi penghuni Lapas  Bayur di Samarinda yang yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan ” Terangnya.

Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan bawha Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah kota Bontang ” tidak ada kata ampun bagi  pelaku bandar, pengedar dan penyalah gunaan Narkoba” Tegasnya

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat  Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika. ancaman maksimal 20 Tahun Penjara, Pungkasnya.

Edarkan Sabu, IRT Di Bontang Di Tangkap Polisi

0

Bontang – Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu , Seorang IRT berinisial NW (37 ) Warga Jl Intan 12 Rt 62 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang

NW ditangkap di rumah kontrakan  di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang hari Selasa (12/7/2022) jam 22.30 Wita

Kapolres Bontang AKBP YusEP Dwi Prasetiya S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu

” 1paket sabu dan Uang Tunai Sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berhasil kita amankan.” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto Rabu (13/7/2022)

Ia menjelaskan  sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya  anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut

” Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di Rumah kontrakan  di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah  Kontrakan tersangka dari hasil penggeledahan  tersebut anggota menemukan  1  (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200.000

Saat ini Pelaku  beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal  112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkasnya