Beranda blog Halaman 1338

Polsek Bontang Selatan Ringkus Pria Pelaku Pencurian Handphone

0

Bontang- Jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (46) pencurian  1 buah Hendphone milik S (53) warga Jl H.M Ardan Kel Satimpo Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Pelaku berhasil diamankan di mako Polsek Bontang Selatan pada hari minggu (10/7/2022) jam 03.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya S.H.,S.I.K,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan , kejadian bermula pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita ketika pelapor  sedang tertidur diruang tamu dimana rumah tidak dalam keadaan tertutup, kemudian datang pelaku  dan masuk kedalam rumah pelapor, saksi yang tidur dikamar belakang  terbangun melihat ada sesorang yang tidak dikenal masuk rumah, sambil pura pura tidur saksi memperhatikan gerak gerik pelaku yang mengambil HP merek Vivo , melihat pelaku yang kabur  dengan membawa HP, saksi membangunkan Korban dan memberitahu kalau Hp nya telah di curi orang, Selanjutnya korban bersama saksi bergegas dan mengejar pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan kemudian koban dan saksi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan melaporkan  ke Polsek Bontang Selatan

” Pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur kemudian mengambil HP dan membawa kabur” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri , Senin (11/7/2022 )

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil 2,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan

Untuk pelaku dan barang bukti 1 buah HP merek Oppo sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan , Selanjutnya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Pungkas Iptu bdul Khoiri

 

Aniaya Warga, Pemuda Mabuk Di Bontang Ringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan

0

Bontang- Nasib  apes dialami Ary Bima Rizki ( 20 ) warga Jl. Selat Bone II RT 20 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Saat sedang ngumpul dengan teman temanya di pinggir Jalan Gajah mada tepatnya dekat lapangan kampung baru, ia malah menjadi korban penganiayan

Tak terima dengan insiden penganiyaan yang terjadi pada pada Hari Rabu ( 06/ 7 / 2022 ) sekira jam 21.00 wita, korban langsung melaporkannya ke Polsek Bontang Selatan.

Tidak berselang lama  unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pemuda berinisial  IS ( 20 ) warga Jln. S. Parman RT 27 Kel. Gn. Telihan Kec. Btg Barat Kota Bontang

” Kami amankan  Pelaku pada hari Rabu (06/7/2022) sekira jam 21.00 Wita  karena di duga telah melakukan penganiyaan seperti pada pasal  351 KHUP ”Ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Kamis (07/7/2022 )

Kapolsek Bontang Selatan  menjelaskan menurut keterangan pelapor, pelapor yang sedang ngumpul ngumpul  bersama temannya temannya di Jl. Gajah mada tiba tiba di datangi pelaku dengan menggunakan sepeda Motor Honda Beat warna Putih

” Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras bertanya ”siapa yang neriakin saya” selanjutnya pelaku langsung menarik baju korban sambil memukul korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong.” Terangnya

Akibat kejadian tersebut mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kanan , hidung mengeluarkan darah serta rahang sebelah kanan bengkak

”Berdasarkan keterangan saksi dan korban pelaku ini dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiyaan, untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkas Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri .

 

 

 

 

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Bekuk Pelaku Jambret Yang Beraksi Di Jl. Pupuk Raya

0

Bontang – MY (29) pemuda  pengangguran asal Kab. Pangkep Sul-Sel di buat tak berkutik oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang saat di tangkap di  Kawasan Lembah Permai Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Penangkapan terhadap Pelaku itu dilakukan oleh anggota Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang  pada hari ( 02/7/2022 )sekira pukul 17.00 Wita, setelah sebelumnya  anggota mendapat laporan dari korban adanya laporan dari korban Mrna Yanti Warga Jl adipura Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan

Kapolres Bontang   AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K menjelaskan korban telah melaporkan menjadi korban penjambretan oleh pelaku pada hari Kamis ( 09/06/2022 ) lalu sekira jam 01.00 Wita di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dimana sebelumnya Korban berboncengan dengan temannya  melintas menggunakan sepeda motor saat pulang dari tempat kerja, sesampainya di Jl. Pupuk Raya korban dipempet oleh pelaku yang menggunakan sepeda Motor dan langsung merampas tas  milik korban. usai menjabret pelaku langsung tancap gas, korban yang berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak.

” Didalam tas korban berisikan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21A” Terang Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar  Hutapea Minggu (03/7/2022)

Dari penangkapan pelaku menurut Iptu Bonar Hutapea petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Merah KT-2931-QG, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21A, dan 1 (Satu ) buah jamper warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku seorang resedivis dan sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di Sulawesi Selatan dan di kota Bontang

” Pelaku dan barang bukti  sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara” Tutup Iptu Bonar Hutapea

Nekat Curi Motor Majikan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

0

Bontang – Demi bisa pulang kampung  seorang Pemuda bernisial R (22) yang berdomisili di Desa Gas Alam ini nekat mencuri sepeda motor milik majikanya sendiri di Jl.Badak Desa Tanjung Limau Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 14.30 Wita.

Akibatnya  pelaku R ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak di tempat persembunyiannya di Jl. Yos Sudarso 2 Desa Sanggata Utara Kec.Sanggata Utara Kab. Kutai timur Rabu tanggal 29 juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi Melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S Manggala S.T.K.S.I.K menjelaskan  kasus pencurian sepeda motor terjadi pada hari Senin tanggal (27/6/2022 ) sekira jam 17.00 Wita , ketika korban baru menyadari sepeda motor yamaha NMX  miliknya dengan No Pol  KT- 2644- JR sudah tidak ada di parkiran, kemudian korban melihat CCTV  dan melihat  R  yang telah mengambil sepeda motor, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Muara Badak.

” Jadi Pelaku merupakan karyawan Korban yang seharinya harinya bekerja di tokoh buah milik korban ” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata dalam rilisnya Rabu (30 /06/2022 )

Dalam  aksinya  pelaku terekam jelas pada camera CCTV sehingga sangat jelas pelaku mengambil sepeda motor majikannya

” Motifnya pelaku butuh biaya untuk pulang kampung sehingga nekat mencuri sepeda motor majikannya” Terangnya

Dari perbuatan pelaku anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMX No Pol KT-2644-JR

”Untuk tesangka dan Barang Bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak, untuk Pelaku  kita kenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatandengan ancamanhukuman diatas tujuh tahun kurungan ” Pungkasnya

 

 

 

Tikam 2 Orang Remaja, Pemuda Warga Berbas Tengah Ditangkap Polisi

0

Bontang – Seorang Pemuda warga Kel. Berbas Tengah  berinisial RR (24 ) di tangkap tim Rajawali Sat Rekrim Polres Bontang lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap 2 orang di Jl. Wr. Supratman (lampu merah manakara) Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Minggu (26/6/2022) malam.

Tak jelas apa penyebabnya  namun aksi pelaku begitu cepat sehingga saksi tidak sempat melihat kejadian tersebut ,  saksi melihat ada 2 orang  remaja  sudah tergeletak di tengah jalan di simpang tiga  Hotel Manakara  dengan kondisi korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam.

melihat kejadian tersebut  Saksi di bantu warga setempat langsung menolong ke dua korban untuk di bawa kerumah sakit dan selanjutnya melaporkan ke Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi Melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea membenarkan bahwa  anggotanya telah mengamankan seorang Pemuda yang di duga melakukan penganiyaan dengan menggunakan senta tajam ( Badik )

‘Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 1 jam setelah kejadian di rumahnya di Jl. Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara ” Terang Kasat Reskrim dalam rilisnya Senin (27/06/2022 )

Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa Sebilah badik sudah kami amankan di polres Bontang untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” Pungkas Iptu Bonar Hutapea

Edarkan Narkoba Jenis Sabu Pasangan Suami Istri Diangkap Polisi

0

Bontang – Sat Rekoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di loktuan karena didapati mengedarkan narkoba  jenis sabu sabu Selasa ( 21/06/2022) Jam 23.15 Wita

Sepasang suami istri tersebut berinisial E dan S ditangkap di rumahnya di Jl Pelabuhan Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Tatok  Tri Hariyanto membenarkan adanya penangkapan suami istri tersebut oleh anggotanya,

” Benar hari ini  Sat Narkoba Polres Bontang  telah mengamankan 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dimana 2 tersangka ini merupakan pasangan suami istri ” Kata Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto kepada media ini Rabu (22/06/2022 )

Ia menjelaskan  pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat  bahwa didepan Pelabuhan Kampung Selambai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, selanjutnya  anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut

” Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa didepan Pelabuhan Kampung Selambai , sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah  tersangka dari hasil penggeledahan  tersebut anggota menemukan  2 Poket sabu dalam genggaman tangan tersangka  E , 26 poket yang diduga berisi sabu yang disimpan didalam dompet wanita warna orange, 2 (dua) buah HP merk Vivo warna biru muda dan biru tua, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) CCTV warna hitam, 1(satu) korek gas, dan uang tunai  sebesar Rp.1.350.000.

Saat ini pasang suami istri pengedar narkotika tersebut beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkasnya