Beranda blog Halaman 1339

Sat Rekrim Polres Bontang Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

0

Bontang – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi  di Perumahan Korpri Blok B9 Jl. Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari berhasil di ringkus oleh Jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang

Pelaku R (42)  ditangkap anggota Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di  Jalan Soekarno – Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang pada hari Selasa ( 21/06/2022) sekira Jam 21.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K menyebutkan  kejadian bermula pada hari Jumat (17/06/2022 ) lalu  ketika pelaku R  mengikuti korban di dijalan sesaat sampai di rumah  pelaku membangunkan korbanyang lagi tidur dengan niat untuk mengajak rujuk kembali.

Namun ternyata permintaan Pelaku di tolak mentah mentah oleh korban, karena kesal permintaanya di tolak, tersangka langsung memukul kepala dan muka korban hingga pingsan tak sadarkan diri. akibatnya korban mengalami luka memar dibagian wajah dan muka ” Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Rabu (22/06/2022 )

Selain melakukan penganiayaan Pelaku juga mengambil  barang berharga dari korban. Diantaranya satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak  Rp 6,4 Juta ” Terangnya.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , untuk tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ”Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

 

Curi Ban Veleg Mobil Di Bontang Lestari Seorang Pemuda Pengangguran Di Tangkap Polisi

0

Polres Bontang- Seorang Pemuda Pengangguran berinisial ES (22) harus mendekam di penjara usai di tangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan setelah melakukan tindak pidana pencurian di Workshop PT.MDP ( Marga Dinamik Perkasa ) di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Sigendis Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan

ES yang berdomisili di Jl. Poros Bontang-sanggata  Desa Suka Rahmat Kec. Teluk pandan Kab.Kutai Timur  ditangkap di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Sigendis Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan kota Bontang Sabtu (11/6/2022 ) sekira jam 20.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan ya benar kita ada mengamankan seorang pelaku pencurian ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdu Khoiri.Minggu (12/06/2022).

Kapolsek Menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Jam 17.00 Wita . Korban Melaporkan bahwasannya ada Pencurian di Workshop PT. MDP ( Marga Dinamik Perkasa ) di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Sigendis Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang . dimana ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Workshop dan mengambil 2 (dua) buah Ban truck beserta Velegnya kemudian Pelapor menghubungi pihak Kepolisian Sektor BontangSelatan , atas kejadian tersebut Korban mengalami Kermat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

” Pelaku ini dalam melakukan aksinya sendirian dengan cara diam diam dengan memanfaatkan kelengahan Penjaga (Waker ) dari Work Shop tersebut  namun aksinya gagal setelah diketahui Di oleh Pemilik Work Shop ” terangnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Jenis Toyota Calya KT.1653 DQ dan 2 (dua) Buah Ban Trukc beserta Veleg

Untuk Saat ini Pelaku dan barang bukti suddah kami amankan di Polsek Bontang Selatan” untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ” Pungkasnya.

 

 

 

 

Pencuri Spesialis Ponsel Ditangkap Tim Rajawali Sat Rekrim Polres Bontang

0

Bontang –  Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Tim Macan Sat Rekrim Polres Kutai Timur dan Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria pelaku  pencurian spesialis Ponsel yang beraksi diwilayah Kota Bontang dan Sangatta Kab. Kutai Timur

S (51)  ditangkap tim gabungan dari  Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur dan Jatanras Polda Kaltim  di Jl. Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur pada hari Kamis ( 09 /06/2022 sekira pukul 19.00 Wita,

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H. S.I.K. M.H  melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea S.I.K mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan  korban ke Polres Bontang

” Jadi Pelaku ini telah beberapa kali melakukan aksinya di Wilayah kota Bontang dan di Kabupaten Kutai Timur  pertama  Di Jl. Pipit BTN PKT Bontang Pelaku mengambil 1 buah tas  didalam  Mobil Truck  yang berisikan 2 buah Hp merek Vivo V2043  dan Oppo A54 Serta uang tunai sebesar Rp 5000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Selanjutnya Untuk TKP ke 2 Di dalam rumah Jl. H.M Ardan Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan dari TKP tersebut Pelaku berhasil mengambil 3 buah HP. ” Ujar  Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea Jumat (10/06/2022).

Dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan 2 buah HP merek Oppo A54 dan Oppo Realmi C15 sera 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMX No Pol KT-2074-RBT.

Saat Ini pelaku sudah kami amankan di polres Bontang bersama Barang Bukti ,Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

 

 

 

 

 

 

 

Curi Besi Tembaga Di PT. KSB Dua Pemuda Ini Di Ciduk Polisi

0

Polres Bontang – Dua orang Pemuda diamankan  Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara karena kedapatan mencuri besi tembaga di area Perusahaan PT.  KSB ( Kaltim Said Barito Soda Kimia )  Jl. Pinisi 7 Kel Guntung kec.Bontang Utara Kota Bontang .Senin (30/05/2022 ) pukul 12.00 wita.

Dua Pemuda tersebut di ketahui berinisial SAS (32 ) dan A ( 22 ) kedua pelaku merupakan warga  Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan kota Bontang.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti  satu buah obeng, Linggis, dan 5 biji besi tembaga .

” Kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Bontang Utara , dan saat ini masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada keterlibatan kejadian lainnya ” Kata Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said Selasa (31/05/2022 )

Ia menjelaskan pengungkapan kejadian berawal Pada hari senin tanggal 30 mei 2022 sekira jam 09.00 Wita.  ketika Security PT. KSB Samsuddin mendapat informasi dari masyarakat bahwa pagar beton di belakang PT. KIE (Kaltim Industri Estate )  telah dijebol, kemudian  Pelapor mengumpulkan 3 (tiga) orang temannya yang bernama Wiyadi ,Sarni, dan Edi, selanjutnya bersama sama mendatangi lokasi PT.KSB(Kaltim Said Barito Sida Kimia) dan menemukan 2 (dua) orang yang sedang memikul tembaga mengarah keluar dari Pabrik, selanjutnya Pelapor langsung mengamankan ke 2 (dua) orang tersebut .Atas kejadian tersebut PT.KSB (Kaltim Said Barito Soda Kimia) mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Bontang Utara

” Untuk Kedua Tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun ” Terang Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said.

Curi Tabung Gas Elpiji, Rokok Dan HP, Polsek Marang Kayu Bekuk 2 Orang Pelaku

0

Bontang-  Unit Reskrim Polsek Marang Kayu di Beck Up Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda  meringkus 2 orang pria pelaku pencurian, Minggu (29/05/ 2022 ) sekitar pukul 17.30 Wita.

Adalah S (48) dan M (43) keduanya   merupakan pelaku pencurian   disalah satu Warung yang berada di Jl. Poros Bontang Samarinda Desa Makarti RT 06 Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara pada hari Selasa (05/05/2022) yang lalu. dalam aksinya kedaua pelaku berhasil menggasak 7 Buah Tabung elpiji 3 kg , 31 bungkus rokok dan 1 Buah HP merek Xiomi.

Kedua pelaku  yang merupakan warga Kota Samarinda di tangkap di tempat yang berbeda, S ditangkap di Jembatan Perniagaan pasar segeri Samarinda sedangkan M di tangkap  di Bundaran pasar segeri kota Samarinda

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K..S.H.melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi menerangkan   kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (05/05/2022 ) sekitar jam 03.00 Wita. ketika korban Ibu Sumiyem merasa curiga melihat lampu teras dalam keadaan mati dan pintu dalam keadaan terbuka setelah dilakukan pengecekan oleh korban  mendapati 7 Buah tabung gas elpiji 3 kg, 31 bungkus rokok dan Hp merek Xiomi sudah tidak ada/ hilang .

Korban sempat melacak keberadaan HP Xiomi miliknya dengan menggunakan Gogle Maps dan ditemukan di Jl. Terkukur kota Samarinda namun pelaku berhasil melarikan diri . dari kejadian tersebut pelaku mengalami kerugaian Rp 3.260.000 ( Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Marang Kayu.

” Berdasarkan pengakuan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian  Di Wilayahnya ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Selamet Riyadi Senin (30/05/2022)

Saat ini untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu , untuk kedua pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Curi Motor Di Marang Kayu ABG Di Muara Badak Di Amankan Polisi

0

Bontang – Unit Rekrim Polsek Marang Kayu berhasil  mengamankan  seorang anak baru gede ( ABG )  yang berinisial M.A.S  (15 ) akibat melakukan tindakan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Nopol KT-6835-CZ Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa(23/05/2022 ) sekitar pukul 01.00  Wita dini hari di BRI Link Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu menjelaskan kronologi kejadian peristiwa pencurian sepeda motor tesebut

” Menurut dia Korban dan melaku saling kenal dan berteman, sebelum kejadian  pada hari Selasa ( 23 /05/2022 ) sekiran jam 14.00 Wita  pelaku diantar temannya kerumah neneknya yang berjarak 1Km

berjalannya waktu sekitar pukul 22.00 Wita pelaku dan korban ngumpul ngumpul di depan Kantor Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu , Selanjutnya pelaku diantar pulang oleh korban kerumah neneknya ,

Kemudaian sekitar jam 00.00 Wita Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak 100 meter  dengan niat hendak mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T

” Jadi pelaku memang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik Korban  karena melihat sepeda motor korban bisa menggunakan kunci T ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Pada pukul 23.00 Wita Korban yang masih berada di Link BRI bertukar motor dengan adiknya , kemudian pada pukul 00.30 Wita  adik korban pulang kerumah dan mendapati sepeda  motor Korban sudah tidak ada /hilang ” terangnya

Korban bersama sama adiknya berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor namun tidak di ketemukan selanjutnya koban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Marang Kayu

Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim Polsek Marang  Kayu melakukan penyelidikan , berselang 3 hari  akhirnya  anggota  berhasil  mengungkap kejadian curanmor dan menangkap M.A.S di rumah orang tuanya di Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kutai kertanegara Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,

Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Di Polsek Marang Kayu , untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP ”  Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi