Beranda blog Halaman 1340

Asyik Nyabu Pria ini di Amankan Reskrim Polsek Bontang Utara

0

Bontang – Polsek Bontang Utara Polres Bontang mengamankan seorang laki-laki berinisial A.M.T, 55 tahun warga jalan Haruan kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan berstatus Aparatur Sipil Negara.

Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan sedang asyik menggunakan/menghisap diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jl Patimura Gg Atletik 14 kelurahan Api-api Bontang Utara pada hari Selasa (24/5/2022) jam 16.00 wita.

Dari tangan tersangka ini di amankan barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong) terbuat dari botol fanta, sebuah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, sebuah korek api gas, sebuah plastik perekat.

Dalam Releasenya Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, S. Sos mengatakan tertangkap pelaku bermula dari informasi yang di berikan oleh masyarakat sekitar TKP bahwa sedang ada pesta narkoba, selanjutnya Tim Eagle dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menindak lanjuti dengan mendatangi TKP di maksud dan benar di TKP di dapati seseorang bukan tuan rumah sedang menggunakan/ menghisap yang diduga Narkotika jenis sabu, atas bukti itu pelaku di gelandang ke Polsek Bontang Utara bersama dengan barang buktinya.

Saat ini tersangka sedang di dalami tentang dari siapa, sudah berapa lama dan dengan siapa saja, dan kepada tersangka akan di jerat pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolsek Bontang Utara juga menghimbau kepada masyarakat Bontang khusus Bontang Utara Jauhi Narkoba bila tidak ingin hidupmu Sengsara

Curi HP Penjaga Warung , Pria Ini Ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang

0

Bontang Tim rajawali Sat reskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial JIT ( 32 ) terkait dugaan pencurian Handphone (HP) pelaku merupakan warga Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K mengatakan pelaku JIT diamankan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Selat Makasar  Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Selasa ( 24/05/2022) jam 10.00 Wita.

” Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP pada  Selasa ( 05/4/2022) di sebuah Warung Di Jl. Gajah Mada RT 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang.”Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

Kasat Reskrim Polres Bontang menerangkan Kejadian bermula pada hari Selasa Tgl. 05 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita ketika korban  yang merupakan penjaga  warung yang berada di Jl. Gajah mada Rt. 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang meletakan  HP miliknya merk OPPO A53 warna Hijau Mint di atas meja kemudian  korban melayani pembeli . setelah selesai melayani pembeli korban  mencari HP nya yang di atas meja sudah tidak ada / hilang.” Terang Iptu Bonar Hutapea

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Setelah diselidiki , identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan pelaku dapat kami tangkap beserta barang buktinya

”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

Tim Rajawali Polres Bontang Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

0

Bontang – FK pria (42) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran melakukan tindakan penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Zakari Mulanto warga  Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K.  menjelaskan  kejadian tersebut  terjadi pada hari Jumat Tanggal  04 Maret 2022 dimana korban saat itu sedang berada di Jl. Mulawarman Kel. Bontang Baru, kemudian datang Pelaku untuk meminjam Sepeda Motor honda Byson Milik Korban, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, namun ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban sampai dengan hari ini, kemudaian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7000.000 (Tujuh juta rupiah ) dan melaporkan kasaus tersebut ke Polres Bontang

” Pelaku kami tangkap saat berada di Jl. A. Yani  Kel Tanjung Laut  Kec. Bontang  Selatan Pada  hari Sabtu  21/05/2022 jam 01.00 dini hari .” Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar.

Dari hasil keterangan sepeda motor korban telah digadaikan pelaku di Samarinda dan uangnya di pakai untuk kehidupan sehari hari” Terangnya

Untuk saat ini Pelaku dan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Byson sudah kami amankan di Polres Bontang. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami jerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.

Ungkap Kasus Narkoba,Polres Bontang Sita 16,76 gram Sabu

0

Bontang -Sat Polairud Polres Bontang berhasil Meringkus Seorang Pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada hari Rabu ( 19/05/2022) jam 16.00 Wita.

R pemuda (28) Warga Santan Ulu Kec. Marang Kayu diamankan personil Sat Polairud Polres Bontang ketika hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung Limau Kel. Bontang Baru Kec, Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Polairud Iptu Edy Mujianto, S.H. mengatakan Pengungkapan Kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula adanya laporan dari masyarakat Nelayan akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di  pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung limau , mendengar adanya laporan informasi tersebut Personil Sat Polairud Polres Bontang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tersebut.

”Dan benar  di TKP anggota melihat pelaku  RS dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 Poket barang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu didalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku ” Kata Kasat Polairud Iptu Mujiyanto

” Kemudian anggota Sat Polairud melakukan penggeladahan di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Jl.Dewi Sartika Gg.Kutilang  dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu yang disimpan di atas lemari didalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, Plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang disimpan dikeranjang baju kotor di dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring,dengan berat kotor 16,79 gram sabu ” Terangnya

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Untuk Pelaku kita jerat dengan  Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minnimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Ruiah” Pungkasnya

 Edit Post

Gara -Gara Omongan Sepele Dua Pria Di Muara Badak Baku Hantam

0

Polres Bontang – Hanya karena hal yang sepele 2 pria ini dilarikan kerumah sakit. Adalah Korban Kali seorang pria (58 ) tahun dan Tersangka  S ( 39 ) tahun,  Kejadian Penganiayaan yang terjadi  pada hari Senin (9/5/2022) sekira pukul 17.00 wita bertikai di Jl Sultan Hasanuddin desa Badak Baru kec. muara Badak, 1 orang menggunakan senjata tajam jenis Taji dan yang satu lagi menggunakan balok.

Kapolres Bontang Hamam Wahyudi, Sh, Sik, MH melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata J.S Manggala S.T.K.,S.I.K. mengatakan “Kejadian sendiri bermula saat Korban ( Kali ) bersama rekannya sedang asyik ngobrol sambil duduk diatas sepeda motornya, tiba tiba datang Tersangka menghampiri dan langsung berkata “Apa kamu lihat-lihat” kata Joshimata kepada media ini Rabu, 11 Mei 2022.

Terjadi percekcokan yang kemudian tersangka memukul wajah Korban dua kali dibagian pipi kiri dan hidung,

mendapat perlakuan itu Korban mencoba memegang tangan tersangka bermaksud utk menghentikan pukulannya, namun tersangka seperti kesetanan terus melakukan pemukulan,
Merasa terdesak Korban mengambil senjata tajam berupa Taji ayam yang disimpan di bawah Jok motornya sementara tersangka mengambil balok Kayu dipinggir jalan di TKP,” ungkapnya

Terjadi saling serang hingga Korban mengalami luka dikepala dan tangan kiri terkena hantaman balok kayu, sementara tersangka juga terluka dibagian perut, paha kiri dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh Korban,

atas kejadian tsb Korban dilarikan ke Klinik BOHC sementara tersangka diKlinik Qica Muara Badak dan saat ini di Rujuk ke RSUD AW.Syahranie Samarinda,” Jelasnya

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 – 5 tahun penjara.

Dibakar Rasa Cemburu , Suami Aniaya Teman Istri Pakai Badik

0

Polres Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam.

DS (49) diringkus tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti sebilah badik pajang sekitar 15 cm, DS diringkus di jl Ir H. Juanda gang Biawan kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan pada hari Minggi (24/4/2022) jam 18.00 wita kemudian di giring ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adalah AR (35) tahun terpaksa harus dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk dibeberapa tempat dibagian tubuhnya.

Kejadiannya sendiri bermula pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira jam 23.00 wita korban dan keluarga tersangka berkumpul di jl Ks Tubun Tanjung Laut Indah Bontang Selatan untuk musyawarah terkait hubungan antara korban dan istri pelaku, dari hasil musyawarah disepakati masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan korbanpun pulang ke rumahnya di jl Sukarno Hatta kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat kota Bontang, namun naas baru sampai didepan rumah tersangka menyusul dengan membawa sebilah badik dan melakukan penyerangan, mengetahui tersangka menghunus sebilah badik korbanpun berlari menghindar, namun naas korban terjatuh dan tersangkapun menyerang dengan membabibuta, tak ayal paha kiri, pantat kiri dan kepala bagian atas mengalami luka ada juga luka di kaki akibat terjatuh.

Atas kejadian ini korbanpun melapor ke Polres Bontang jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, S. Sos.

Atas kejadian itu Pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951 yaitu penganiayan dengan menggunakan sanjata tajam dengan ancaman hukuman 3 s/d 12 tahun penjara