Beranda blog Halaman 1341

Polisi Tangkap 3 Orang Pria Pengedar Sabu , Sita Barang Bukti 6 Gram Sabu

0

Bontang – Satuan reserse narkoba ( Reskoba ) Polres Bontang berhasil menangkap 3 orang pengedar dan  pemilik  narkoba jenis Sabu. Jumat Malam ( 15/04/2022 )

Dalam press riliasenya Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Tato Tri  H mengatakan “3 tersangka pengedar  dan penyalahgunaan narkotika ditangkap bersama barang buktinya berupa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat hampir kurang lebih 6 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Tato Tri H   kejadian ini bermula dari penangkapan D alias P  di Jl. Asmawarman RT 19 Kel. GunungTelihan Kec. Bontang Barat   pada hari Jumat 16 April 2022  Pukul 20.15 berkat adanya laporan dari warga , dari tangan D alias P Polisi berhasil  menyita barang bukti berupa butiran bening di duga narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1,08 gram yang di bungkus plastik klip  , dari keterangan tersangka i barang haram tersebut di dapat dari LP  yang merupakan oknum PNS,

Dari keterangan tersebut  Polisi langsung bergerak menangkap LP yang berada di didalam Mobil Bus yang  sedang  diparkir di jalan Piere Tendean kelurahan Bontang Kuala , dan dari tersangka  LP ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah Hp, 1 pipet kaca, korek api, plastik klip dan kotak tapperware, kemudian kedua tersangka ini pun di gelandang ke Mapolres Bontang. tidak berhenti disini kedua tersangka ini kemudain juga bernyanyi yang dalam nyanyiannya menyebut tersangka R yang tinggal di jl Otista Bontang Baru sebagai pemilik awal barang bukti dan tidak butuh waktu lama tersangka R pun berhasil di cokok dengan barang bukti berupa 1 bungkus butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4, 88 gram, sebuah bong atau alat hisab,

ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 s/d 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- s/d 8.000.000.000,-

Kasat Narkoba berpesan ” bagi masyarakat kota Bontang tolong jauhi barang haram ini, karna tidak ada manfaatnya dan lebih banyak mudaratnya, barang ini akan merusak generasi mudah kita ke jurang kehancuran, untuk itu jauhi, kalau saudara tidak bisa menjauhi saudara akan berhadapan dengan penegak hukum atau saudara akan di hancurkan oleh barang itu sendiri.” Tutupnya

Grebek Judi Domino Polisi Amankan 6 Orang Pelaku

0

Bontang  – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan  menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai saat tengah asik bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, saat ini kami sedang melaksanakan operasi pekat   ditengan bulan ramadhan tentunya anggota  menjaring segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk tindak pidana perjudian.

Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22), salah satunya perempuan.

“Kami dapat laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Kapolsek Bontang Selatan , Selasa (12/4/2022).

Kemudian, saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.

Akibat perbuatan keenam tersangka, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ancaman 10 tahub penjara,” pungkasnya.

Ops Damai Carten Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

0

Jakarta – Tim Operasi Damai Cartenz 2022 berhasil melakukan evakuasi terhadap delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses evakuasi itu, Satgas Damai Cartenz juga bersinergi dengan personel TNI. Evakuasi itu menggunakan jalur udara dengan Helikopter.

“Sebanyak 9 personel Ops Damai Cartenz dan anggota TNI kami kerahkan untuk evakuasi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Disisi lain, Ramadhan menyatakan bahwa, dalam proses evakuasi itu personel TNI-Polri juga melakukan pengamanan serta penjagaaan disekitar lokasi.

Proses evakuasi itu, kata Ramadhan, juga memiliki kendala berupa cuaca yang ekstrem karena sewaktu-waktu bisa berubah. Serta kondisi geografis yang cukup sulit. Meski begitu, personel TNI-Polri terus berusaha melakukan evakasi itu.

“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendoakan dan mendukung agar evakuasi ini berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Ramadhan.

Dengan semangat dan jiwa heroik dari seluruh personel, proses evakuasi tersebut dilakukan demi membawa korban dari kebrutalan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk dikembalikan ke keluarganya masing-masing.

Tinjau Pelaksanaan Gerai Vaksin Samsat Kaltim Peduli Vaksinasi , Kapolres Bontang Bagikan Bingkisan Untuk Anak – Anak

0

Bontang – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SIK .MH melaksanakan kegiatan Peninjauan Gerai Vaksin Samsat Kaltim Peduli Vaksinasi dosis 1 , 2 dan Booster untuk orang dewasa, dan anak usia 6-12 tahun yang dilaskanakan di Gedung Auditorium 3 Dimensi Pemkot Bontang Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru kota Bontang Sabtu ( 05/03/2022)

Dalam kegiatan peninjauan pelaksanaan Vaksinasi  Samsat Kaltim peduli Vaksinasi Kapolres Bontang didamping didampingi Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Adhi Andika SIK , Kasat Lantas Polres AKP Edy Haruna SH, Kasubsi PID Humas Polres Bontang Iptu Mandiono

Dalam kegiatan peninjauan pelaksanaan Vaksinasi, Kapolres Bontang menyempatkan untuk berinteraksi dengan Masyarakat dan Orang Tua yang memiliki anak usia 6 -12 tahun serta melakukan pengecekan terhadap Petugas dan proses Vaksinasi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH.SIK.MH mengatakan, kegiatan vaksinasi di sejumlah tempat  ini akan berlanjut dalam rangka mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19. Karena saat ini pemerintah terus mempercepat vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan Vaksinasi  dosis 1 , 2 dan Booster untuk masyarakat dan bagi Anak Usia 6-12 Tahun guna membantu serta mendukung kebijakan Pemerintah dalam percepatan vaksinasi di masyarakat dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 . ” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengucapkan terimakasih yang sebasar besarnya kepada penyelanggara Vaksin dan tenaga kesehatan , serta masyarakat yang antusias hadir mengikuti Vaksinasi, ”Ucap AKBP Hamam Wahyudi

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan bingkisan kepada masyarakat dan anak usia 6-12 tahun yang telah mengikuti Vaksinasi dosis 1 ,2 dan Booster

Kapolres Bontang berharap kepada seluruh masyarakat kota Bontang yang belum melaksanakan Vaksin agar segera mengikuti program Vaksin baik dosis 1, 2 , maupun Booster hal ini untuk mencegah dan Covid-19 varian Omicron yang saat ini masih mewabah di Indonesia husunya di kota Bontang

“Kepada masyarakat AKBP Hamam Wahyudi mengingatkan dengan melonjaknya Varian baru Omicron Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan jangan panik dan tetap selalu mematuhi Prokes. “Walaupun sudah divaksin, Tetap Selalu Menjaga Prokes 5M,” pungkasnya.

Polsek Muara Badak Bekuk Dua Pelaku Curanmor

0

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap dan mengamankan 2 Pelaku Curanmor kurang dari 1 X 24 jam.

RE (25) dan P (24) 2 pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Badak . hanya berbekal 3 (tiga) kunci T dan 1 (satu) kuncipas , mereka ditangkap di kelurahan Pelita Samarinda, Rabu (2/3/2022) pukul 11.00.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala SIK.ST.rk mengungkapkan “Lantaran hutang dan tidak bekerja yang membuat mereka memutuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian”

Kejadiannya sendiri berawal hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 20.00 wita, korban memarkir sepeda Motor Honda CRF No Pol KT – 3120 – CAF dengan stang terkunci di depan rumah di desa Badak baru kecamatan Muara Badak Kukar, esok harinya sekitar pukul 05.30, saat korban hendak berangkat kerja sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya, akibatnya korban korban mengalami kerugian senilai Rp 4.2000.000 ( Empat Puluh Dua Juta Rupiah ).

Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak melakukan pengejaran dan tidak sampai 1 X 24 jam pelaku sudah berhasil di ringkus hal ini dikarenakan Korban cepat melapor ,” ungkap Kapolsek

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang , terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Pungkas Kapolsek Iptu Joshimata .

Ungkap Kasus Pencurian Hp, Polres Bontang Ringkus Seorang Pria

0

Polresbontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jl. MH Thamrin Rt 02 kelurahan Gunung Elai kecamatan Bontang Utara kota Bontang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmat Said. S. Sos ke media pagi ini Selasa (1/3/2022).“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi serta melalui penyelidikan panjang Polisi berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial ER (30) warga Jl MH Thamrin Rt 02 kel. Gunung Elai kec. Bontang Utara kota Bontang, yang merupakan tetangga korban” ungkap Akp Ahmad Said.

“Perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya walaupun yang di ambil terbilang kecil2 saja, perbuatan pelaku cenderung mengarah ke Kliptomania (Gangguan kontrol impuls yang menghasilkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri)” Tambah AKP Ahmad Said.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y30 warna biru. hasil kejahatan.

Pelaku mengambil barang milik korban Syahrir warga Jl. MH Thamrin Rt 02 Kel. Gunung Elai Kec . Bontang Utara kota Bontang , dengan cara memanjat lewat jendela yang tidak terkunci dan mengambil barang untuk dimiliki pada hari Minggu (29/08/2021). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, imbuh Kapolsek Akp Ahmat Said.